25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Nazarudin ‘Didiskon’ 6 Bulan

Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana (napi) di seluruh lapas dan rutan Indonesia, dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan RI.

Di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejumlah napi tindak pidana korupsi (tipikor) mendapat remisi.

Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto menjelaskan, total ada 103 napi yang mendapat remisi. Khusus napi kasus korupsi ada 28 orang.

“Tiga di antaranya mendapat remisi 6 bulan, yakni Nazarudin, Budiyono, dan Bayu Bidinanto,” ungkap Tejo, seperti dilansir RMOL Jabar (Grup Sumut Pos).

Untuk ketiga napi tipikor yang mendapat remisi 6 bulan, sesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi. “Misal seperti Nazarudin, bersedia jadi JC (justice colaborator), dan sejak 2013 sudah dapat remisi,” beber Tejo.

Tejo juga mengatakan, untuk napi yang mendapat remisi bebas, atau remisi umum (RU) 2, di Lapas Sukamiskin ada satu orang. “Ada satu orang ya, dari napi pidana umum,” katanya.

Sumut 11.233 Napi, 349 Langsung Bebas
Sementara di Sumatera Utara (Sumut), ada 11.233 napi yang memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 349 di antaranya langsung bebas, setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan. “Untuk RU 1 berjumlah 10.884 orang, sedangkan yang langsung bebas berjumlah 349 orang,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Josua Ginting.

Para napi ini, lanjut Josua, mendapatkan remisi bervariasi. Masa tahanan yang dipotong berkisar antara satu bulan hingga 6 bulan. Keputusan pemberian remisi itu, langsung mereka terima dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“SK-nya disampaikan masing-masing lapas dan rutan di Sumut,” jelasnya.

Berdasarkan data per 15 Agustus 2018, napi yang menghuni lapas dan rutan seluruh Sumut berjumlah 32.167 orang. Napi pria berjumlah 20.948 orang, napi wanita sebanyak 1.186 orang. Selain napi, terdapat lebih dari 10 ribu tahanan di lokasi-lokasi itu.

“Tahanan pria berjumlah 9.592 orang, dan tahanan wanita 441 orang,” pungkas Josua. (mam/jpg/jpc/bbs/saz)

Pemerintah memberikan remisi kepada narapidana (napi) di seluruh lapas dan rutan Indonesia, dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan RI.

Di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejumlah napi tindak pidana korupsi (tipikor) mendapat remisi.

Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Herwanto menjelaskan, total ada 103 napi yang mendapat remisi. Khusus napi kasus korupsi ada 28 orang.

“Tiga di antaranya mendapat remisi 6 bulan, yakni Nazarudin, Budiyono, dan Bayu Bidinanto,” ungkap Tejo, seperti dilansir RMOL Jabar (Grup Sumut Pos).

Untuk ketiga napi tipikor yang mendapat remisi 6 bulan, sesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi. “Misal seperti Nazarudin, bersedia jadi JC (justice colaborator), dan sejak 2013 sudah dapat remisi,” beber Tejo.

Tejo juga mengatakan, untuk napi yang mendapat remisi bebas, atau remisi umum (RU) 2, di Lapas Sukamiskin ada satu orang. “Ada satu orang ya, dari napi pidana umum,” katanya.

Sumut 11.233 Napi, 349 Langsung Bebas
Sementara di Sumatera Utara (Sumut), ada 11.233 napi yang memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 349 di antaranya langsung bebas, setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan. “Untuk RU 1 berjumlah 10.884 orang, sedangkan yang langsung bebas berjumlah 349 orang,” ungkap Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Josua Ginting.

Para napi ini, lanjut Josua, mendapatkan remisi bervariasi. Masa tahanan yang dipotong berkisar antara satu bulan hingga 6 bulan. Keputusan pemberian remisi itu, langsung mereka terima dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“SK-nya disampaikan masing-masing lapas dan rutan di Sumut,” jelasnya.

Berdasarkan data per 15 Agustus 2018, napi yang menghuni lapas dan rutan seluruh Sumut berjumlah 32.167 orang. Napi pria berjumlah 20.948 orang, napi wanita sebanyak 1.186 orang. Selain napi, terdapat lebih dari 10 ribu tahanan di lokasi-lokasi itu.

“Tahanan pria berjumlah 9.592 orang, dan tahanan wanita 441 orang,” pungkas Josua. (mam/jpg/jpc/bbs/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/