SUMUTPOS.CO – Nama Wapres Boediono terus terdengar di pusaran kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya bakal memeriksa Boediono sebagai saksi meski belum diketahui kapan jadwal pemanggilan dia.
Alasannya, saat perkara yang lebih dikenal dengan kasus Bank Century itu masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah memanggil Boediono selaku terperiksa. Saat itu pemanggilan dan pemeriksaan sangat lancarn
Pengalaman itulah yang menjadi patokan Samad untuk memastikan tidak ada halangan apa pun ketika memanggil Boediono lagi.
Namun, saat ditanya apakah KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap ekonom tersebut, Samad tidak menjawab tegas. ’’Belum. Jadi begini, siapa pun akan dimintai keterangan terkait kasus Bank Century. Sekali lagi, untuk melengkapi berkas perkara BM (Budi Mulya) masih akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan,’’ kata Samad, kemarin.
Begitu juga halnya dengan kemungkinan Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya yang ditahan sejak Jumat (15/11). Samad memastikan tidak ada yang punya keistimewaan dan kekebalan di mata hukum. Samad menegaskan tidak mempermasalahkan jabatan Boediono sebagai Wapres.
Selain soal Boediono, Samad mengirimkan kode soal kelanjutan kasus Century. Entah itu berarti benar akan ada tersangka baru atau hanya jawaban normatif ketua KPK. Dia menyatakan sedang memvalidasi data dan informasi terkait dengan seseorang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara penuh. Tapi, dia tidak memerinci masalah tersebut.
Yang pasti, pria asal Makassar itu menampik omongan yang menyebut adanya sosok kuat yang tidak menginginkan kasus itu dibuka lebar.
’’Untuk menyimpulkan apakah si A, B, atau C, kita perlu waktu guna pendalaman. Saya pikir, persidangan Budi Mulya nanti terkuak siapa yang bertanggung jawab penuh,’’ imbuhnya.
Samad menolak saat diklarifikasi apakah nama-nama itu terkait dengan Boediono, atau Sri Mulyani. Dia mengatakan, pihaknya masih mencari dua alat bukti. Caranya, tim melakukan pendalaman dan validasi terhadap berbagai dokumen. ’’Supaya kita tidak salah menetapkan orang menjadi tersangka di kasus Century,’’ terangnya.
Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mengatakan bahwa Boediono tidak harus terseret. Termasuk BI secara lembaga dan kliennya. Sebab, FPJP merupakan produk legal untuk mengatasi krisis yang diwajibkan UU. ’’Tidak ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, baik oleh BI, Boediono, maupun Budi Mulya,’’ jelasnya. (dim/c4/agm/jpnn)