30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPK Panggil Petinggi Bareskrim Terkait Kasus Budi Gunawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Senin (19/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi Komjenpol Budi Gunawan. Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak KPK menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka, Selasa (13/1) lalu.

Saksi yang dipanggil hari ini adalah Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserese Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Selain itu, dosen utama STIK Lemdikpol Komisaris Besar Ibnu Isticha juga berada dalam daftar yang dipanggil.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Belum diketahui dengan pasti kaitan dua saksi tersebut dengan kasus Budi Gunawan. Yang jelas, kata Priharsa, keterangan keduanya diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) SSDM Polri (2004-2006).

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Senin (19/1) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi Komjenpol Budi Gunawan. Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak KPK menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka, Selasa (13/1) lalu.

Saksi yang dipanggil hari ini adalah Direktur Tindak Pidana Umum, Badan Reserese Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Selain itu, dosen utama STIK Lemdikpol Komisaris Besar Ibnu Isticha juga berada dalam daftar yang dipanggil.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Belum diketahui dengan pasti kaitan dua saksi tersebut dengan kasus Budi Gunawan. Yang jelas, kata Priharsa, keterangan keduanya diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) SSDM Polri (2004-2006).

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/