26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Fasilitas Bebas Visa Dihentikan Sementara

DETEKSI: Petugas melakukan pantauan terhadap suhu tubuh penumpang yang baru tiba di Bandara Baabullah Ternate.
DETEKSI: Petugas melakukan pantauan terhadap suhu tubuh penumpang yang baru tiba di Bandara Baabullah Ternate.

SUMUTPOS.CO – DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemberhentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal mengunjungi Tiongkok. Aturan itu diberlakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menangani penyebaran virus korona. Dengan didasari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara RRT.

“Permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas) dan Vitas On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekjen Kemenkumham Bambang Wiyono dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (6/2).

Aturan ini juga berlaku bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap serta yang memiliki izin masuk kembali namun pernah tinggal atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, maka tidak akan diberikan izin masuk.

“Bagi pemegang izin tinggal dinas atau diplomatik yang pernah tinggal atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, tetap tidak akan diberikan izin masuk,” ucap Bambang.

Kendati demikian, bagi warga negara Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Virus Corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0,- dengan jangka waktu 30 hari.

“Bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa,” ungkapnya.

Bambang menyebut, Permenkumham ini akan berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Karena itu, semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar kewenangan dan aturan. (jpg)

DETEKSI: Petugas melakukan pantauan terhadap suhu tubuh penumpang yang baru tiba di Bandara Baabullah Ternate.
DETEKSI: Petugas melakukan pantauan terhadap suhu tubuh penumpang yang baru tiba di Bandara Baabullah Ternate.

SUMUTPOS.CO – DIRJEN Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemberhentian sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal mengunjungi Tiongkok. Aturan itu diberlakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menangani penyebaran virus korona. Dengan didasari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara RRT.

“Permohonan visa kunjungan, visa tinggal terbatas (Vitas) dan Vitas On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekjen Kemenkumham Bambang Wiyono dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (6/2).

Aturan ini juga berlaku bagi pemegang kartu pebisnis APEC, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap serta yang memiliki izin masuk kembali namun pernah tinggal atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, maka tidak akan diberikan izin masuk.

“Bagi pemegang izin tinggal dinas atau diplomatik yang pernah tinggal atau mengunjungi Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia, tetap tidak akan diberikan izin masuk,” ucap Bambang.

Kendati demikian, bagi warga negara Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Virus Corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0,- dengan jangka waktu 30 hari.

“Bagi pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang izin tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan izin tinggal keadaan terpaksa,” ungkapnya.

Bambang menyebut, Permenkumham ini akan berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. Karena itu, semua petugas Imigrasi diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang diluar kewenangan dan aturan. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/