27 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Nikah Siri Online Booming, Kemenag Gandeng Polisi

Iklan Nikah Siri Online
Iklan Nikah Siri Online

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nikah siri kembali booming. Kali ini, mengikuti tren teknologi, pernikahan di luar hukum itu dilakukan secara online, baik untuk promosinya maupun proses nikahnya.

Untuk mencegah tren ini semakin menjamur, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut tuntas. Kasus pertama yang dilaporkan ialah kasus nikah siri online yang tengah marak di ibukota.

Menurut Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Muchtar Ali, nikah siri online di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, itu berupa promo jasa nikah siri melalui media online. Dalam iklan yang dipromosikan, jasa nikah siri ini menyanggupi seluruh syarat dapat terpenuhi termasuk penyediaan wali nikah. “Tinggal datang ke lokasi,” ungkapnya setelah temu media di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Dia melanjutkan, namun pihaknya mengendus adanya ketidakberesan pada promo yang dilakukan. Pihaknya mencurigai itu hanya bisnis prostitusi dengan modus nikah siri. Kecurigaan itu muncul dari biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan nikah siri. Sekali nikah siri dikenakan biaya empat kali lipat dari biaya pernikahan resmi. Yakni Rp 2,4 juta untuk sekali pernikahan. “Coba dilogika. Kenapa tidak menikah resmi saja kalau biayanya lebih mahal gitu,” tegasnya.

Kerenanya, imbuh dia, Kemenag telah resmi melaporkan pengelola jasa nikah siri online tersebut ke pihak berwajib. Selain di Jakarta, tren nikah siri onlineserupa juga banyak terjadi di kawasan Jawa Barat. Salah satunya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selain menempuh jalur hukum, Kemenag juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs terkait. Setidaknya, ada sebanyak 200 situs yang dilaporkan. Surat resmi permohonan pemblokiran situs tersebut telah ditanda tangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimibingan Masyarakat (Bimas) Islam Machasin kemarin. Surat tersebut pun telah dikirimkan secara langsung pada pihak Kominfo.

Saat ini, ada dua nikah siri online yang tengah marak di Indonesia saat ini. Pertama, nikah siri yang iklannya promosikan secara online dan dilakukan secara diam-diam. Kedua, iklan dan pelaksanaannya dilakukan secara online. Untuk pelaksanaan online, proses ijab Kabul dilakukan via telepon, video call, atau media lainnya. “Menurut ahli fiqih. Pengucapan harus dalam satu majelis. Tempat yang sama. Sehingga itu tidak sah,” ungkap Muchtar.

Tren nikah online ini turut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertindak. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni”am mengatakan, pihaknya tengah terjun ke lapangan untuk melakukan kajian. “Kita kan perlu tahu. Seperti apa yang terjadi di masyarakat untuk kemudian menentukan atau mengeluarkan fatwa,” ungkapnya.

Sebab menurutnya, persoalan nikah siri tidak bisa langsung dihakimi. Karena, nikah siri sejatinya diperbolehkan asalkan seluruh rukun dan syarat nikah dipenuhi. “Dan wali ini bukan hanya sekedar ada. Untuk jadi wali juga harus ada syarat yang dipenuhi,” jelasnya.

Namun menurutnya, jika kegiatan nikah siri online dilakukan atas dasar having fun atau hanya untuk melampiaskan hasrat seksual, maka itu hukumnya haram. “Nikah itu ibadah. Bukan sekerdar hubungan kontraktual atau seksual semata,” tegasnya. (mia/kim)

Iklan Nikah Siri Online
Iklan Nikah Siri Online

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Nikah siri kembali booming. Kali ini, mengikuti tren teknologi, pernikahan di luar hukum itu dilakukan secara online, baik untuk promosinya maupun proses nikahnya.

Untuk mencegah tren ini semakin menjamur, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut tuntas. Kasus pertama yang dilaporkan ialah kasus nikah siri online yang tengah marak di ibukota.

Menurut Direktur Utusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Muchtar Ali, nikah siri online di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, itu berupa promo jasa nikah siri melalui media online. Dalam iklan yang dipromosikan, jasa nikah siri ini menyanggupi seluruh syarat dapat terpenuhi termasuk penyediaan wali nikah. “Tinggal datang ke lokasi,” ungkapnya setelah temu media di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Dia melanjutkan, namun pihaknya mengendus adanya ketidakberesan pada promo yang dilakukan. Pihaknya mencurigai itu hanya bisnis prostitusi dengan modus nikah siri. Kecurigaan itu muncul dari biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan nikah siri. Sekali nikah siri dikenakan biaya empat kali lipat dari biaya pernikahan resmi. Yakni Rp 2,4 juta untuk sekali pernikahan. “Coba dilogika. Kenapa tidak menikah resmi saja kalau biayanya lebih mahal gitu,” tegasnya.

Kerenanya, imbuh dia, Kemenag telah resmi melaporkan pengelola jasa nikah siri online tersebut ke pihak berwajib. Selain di Jakarta, tren nikah siri onlineserupa juga banyak terjadi di kawasan Jawa Barat. Salah satunya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Selain menempuh jalur hukum, Kemenag juga telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs terkait. Setidaknya, ada sebanyak 200 situs yang dilaporkan. Surat resmi permohonan pemblokiran situs tersebut telah ditanda tangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bimibingan Masyarakat (Bimas) Islam Machasin kemarin. Surat tersebut pun telah dikirimkan secara langsung pada pihak Kominfo.

Saat ini, ada dua nikah siri online yang tengah marak di Indonesia saat ini. Pertama, nikah siri yang iklannya promosikan secara online dan dilakukan secara diam-diam. Kedua, iklan dan pelaksanaannya dilakukan secara online. Untuk pelaksanaan online, proses ijab Kabul dilakukan via telepon, video call, atau media lainnya. “Menurut ahli fiqih. Pengucapan harus dalam satu majelis. Tempat yang sama. Sehingga itu tidak sah,” ungkap Muchtar.

Tren nikah online ini turut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertindak. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni”am mengatakan, pihaknya tengah terjun ke lapangan untuk melakukan kajian. “Kita kan perlu tahu. Seperti apa yang terjadi di masyarakat untuk kemudian menentukan atau mengeluarkan fatwa,” ungkapnya.

Sebab menurutnya, persoalan nikah siri tidak bisa langsung dihakimi. Karena, nikah siri sejatinya diperbolehkan asalkan seluruh rukun dan syarat nikah dipenuhi. “Dan wali ini bukan hanya sekedar ada. Untuk jadi wali juga harus ada syarat yang dipenuhi,” jelasnya.

Namun menurutnya, jika kegiatan nikah siri online dilakukan atas dasar having fun atau hanya untuk melampiaskan hasrat seksual, maka itu hukumnya haram. “Nikah itu ibadah. Bukan sekerdar hubungan kontraktual atau seksual semata,” tegasnya. (mia/kim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/