MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pintu masuk KPK membongkar dugaan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agaman
Isu yang berkembang, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut yang dijabat H Iwan Zulhami, disebut-sebut pernah bertemu dengan Ketua DPP PPP Koordinator Sumut-Aceh, Hasan Husairi Lubis, untuk membicarakan jabatan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Iwan Zulhami buru-buru membantah terlibat jual beli jabatan Kakanwil. “Dari mana sumbernya itu? Tidak benar itu,” ucapnya saat dicegat wartawan seusai acara Penandatanganan Imbauan Bersama, Tentang Menciptakan Pemilu Damai Tahun 2019 di Kemenag Sumut, Senin (18/3).
Iwan mengakui, dirinya pernah bertemu dengan Hasan Husairi Lubis. Namun bukan membicarakan jabatan, seperti isu yang beredar. “Beliau (Hasan Husairi Lubis) berkenal dan bersahabat dengan saya. Karena ‘kan beliau putera Sumatera Utara. Dia orang Wasliyah, saya juga orang Wasliyah. Kaitannya ketemu dengan saya, karena istri saya juga caleg di Deliserdang dari dapil yang sama,” kata Iwan Zulhami, yang belum lama menjabat Kakanwil Kemenag Sumut ini.
Yang namanya istri maju (jadi caleg), menurutnya sebagai kawan, mereka saling tandem. “Kalau aku jual beli jabatan, dari mana aku dapat membelinya itu? Enggak betul itu,” sambungnya.
Saat ditanya kabar bahwa ia pernah bertemu di rumah Hasan Husairi di Medan, Iwan mengakui. Namun menurutnya, pertemuan itu tidak dihadiri Romy. “Justru Menteri (Menteri Agama Lukman Hakim, Red), yang datang makan siang sama saya di rumah Hasan Husairi. Menteri datang, saya datang. Ada beberapa ASN Kemenagsu yang datang makan siang bersama Pak Menteri. Dokumennya ada. Kalau ada Romy, justru saya nggak datang. Karena itu urusan partai, ngapaian saya campur-campuri?” jelas Iwan.
Ditanya tentang pertemuan dirinya dengan Hasan Husairi di Jakarta, Iwan tidak membantah. Menurutnya, ia sengaja datang ke Jakarta untuk bertemu dengan Hasan Husairi. “Membawa istri untuk minta tandem dengan beliau di wilayah dapil Deliserdang. Jadi saya mendampingi istri, bukan mau bertemu sama dia,” urainya.
Disinggung mengenai kedekatan Kementarian Agama dengan PPP, Iwan Zulhami menolak dikait-kaitkan. “Orang bisa saja mengaitkan-ngaitkan itu. Namanya sedang di tahun politik. Kebetulan Kementerian Agama dekat dengan PPP. Contohnya dulu menteri agamanya orang PPP. Sekarang juga Pak Lukman Hakim Syaifuddin juga dewan pakar PPP. Tapi nggak usah kelen dekat-dekatkan, memang sudah dekat secara emosional barangkali,” katanya.
Secara person, ia mengakui Menteri Agama adalah orang PPP. “Macam mana mau kita bilang ‘kan? Tapi kalau untuk aparat Kementerian Agama saya imbau untuk memilih caleg tertentu, ya kalian buktikan sajalah. Secara aturan, PNS kan tidak boleh. Ada aturannya,” pungkasnya.
KPK Sita Ratusan Juta dari Ruang Menag
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah ruangan Menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Senin (18/3). Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan yang melibatkan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur itu berlangsung sekitar tujuh jam. Terhitung sejak pukul 12.15 hingga pukul 19.20. Pantauan JawaPos.com (grup Sumut Pos) di kantor Kementerian Agama (Kemenag), lima penyidik KPK keluar dari ruang kerja Lukman Hakim yang berada di lantai 2.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ruang Menteri Agama, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat. Dalam pecahan rupiah, hitungan sementara nilainya mencapai Rp100 juta lebih. Sementara uang pecahan dollar Amerika Serikat masih dihitung.
“Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dengan nilai ratusan juta rupiah. Tapi detailnya tentu akan diupdate lebih lanjut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3) malam.
KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil penyitaan-penyitaan tersebut.
Karo Humas Kemenag Mastuki menyatakan, pihaknya akan kooperatif terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Kasus ini telah menyeret dua pegawai Kemenag dan Romahurmuziy alias Rommy. “Kami koperatif sebagaimana yang disampaikan oleh Menag Lukman Hakim. Seluruh ASN yang berkaitan khususnya untuk turut aktif memberikan informasi yang diperlukan oleh petugas KPK,” kata Mastuki.
Ketika ditanya soal uang ratusan juta yang disita dari ruang kerja Menag Lukman Hakim, Mastuki mengaku hal itu hanyalah sejumlah dokumen yang diperlukan penyidik untuk menjadi alat bukti. “Dokumen yagn diperlukan oleh KPK seluruhnya. Itu ranahnya KPK. Jadi yang kami tahu yang kami dampingi adalah memberikan seluruh dokumen yang diperlukan KPK,” jelas Mastuki.
Sebelumnya, saat penggeledahan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat mendatangi ruang kerjanya. Lukman mengaku, sejak disegel oleh penyidik KPK pada Jumat (15/3) lalu, dirinya belum bisa melakukan aktivitas di dalam ruang kerjanya. ”Saya dapat informasi bahwa ruangan saya sudah bisa dibuka lagi dan proses penggeledahan KPK sudah katanya, saya mendapat informasi sudah selesai. Sehingga saya harus segera memasuki ruangan saya, karena ada beberapa surat-surat yang harus saya tindaklanjuti, harus saya baca dan harus saya tandatangani,” kata Lukman.
Setelah selesai penggeledahan oleh penyidik, Lukman berharap ruang kerjanya tidak lagi disegel. Sehingga bisa melakukan aktifitas seperti biasanya. ”Saya berterima kasih kepada KPK yang bekerja cepat, sehingga tidak terlalu mengganggu karena sekarang saya akan bisa bekerja,” ucap Lukman.
Kendati demikian, politikus PPP ini mengaku belum mengetahui dokumen dan benda apa saja yang disita penyidik dari ruang kerjanya. “Belum tahu (dokumen apa saja), saya kan belum masuk,” jelas Lukman.
Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakninya, Anggota DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Rommy menerima suap dari pejabat Kemenag agar bisa memperoleh jabatan tinggi. Temuan KPK saat OTT, Rommy menerima Rp 300 juta dari pejabat tersebut. Namun, itu bukan penerimaan pertama kali.
Atas dasar itu, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man/kps/jpc)