MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut masih menunggu Instruksi Gubernur Sumut (Gubsu), terkait pelaksanaan kelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
KEPALA Dinkes Sumut drg Ismail Lubis melalui Analis Humas, Jamaluddin Manik mengatakan, pihaknya sangat merespon baik keputusan Presiden RI Jokowi. Namun, untuk penerapannya sampai saat ini masih menunggu Instruksi Gubsu. “Sampai saat ini kita masih menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker. Terkait sudah bisa lepas masker di ruang terbuka, kita tunggu instruksi dari Gubsu dan nanti kita sampaikan,” kata Jamaluddin, Rabu (18/5).
Dia menyebutkan, situasi kasus Covid-19 di Sumut kini memang sudah turun. Setiap hari, hanya ada satu hingga tiga kasus baru terkonfirmasi positif. “Kasus Covid-19 sudah sangat jauh menurun, bahkan sempat tidak ada penambahan kasus baru (konfirmasi positif),” sebut Jamaluddin.
Ia menyatakan, data kumulatif konfirmasi positif berjumlah 155.034 kasus. “Sedangkan angka kesembuhan 151.666 kasus dan meninggal dunia 3.253 kasus,” tambahnya.
Kabid P2P Dinkes Sumut dr Syarifah Zakia MKes menyampaikan hal yang sama. Kata dia, kondisi kasus Covid-19 di Sumut bisa dibilang sudah landai atau jauh menurun. Bahkan, tempat isolasi terpusat di Asrama Haji Medan juga sudah ditutup. “Kita tetap mengikuti arahan pemerintah pusat, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo. Namun demikian, secara regulasi memang pelaksanannya tetap harus menunggu Instruksi Gubsu. Setelah itu, barulah dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Pocut Fatima Fitri mengaku, hingga kemarin pihaknya belum menerima surat edaran terkait pelonggaran aturan tersebut, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi. “Surat belum ada kami terima. (Terkait pelonggaran aturan pemakaian masker), informasinya (baru diterima) melalui media massa,” ucap dr Pocut kepada Sumut Pos, Rabu (18/5).
Meskipun begitu, Pocut mengaku Dinas Kesehatan Kota Medan tetap mengikuti instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5) petang. “Kalau sudah ada pernyataan dari Presiden, InsyaAllah itu sifatnya nasional,” ujarnya.
Pun begitu, sesuai apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, dr Pocut meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker di tempat-tempat yang beresiko, seperti di dalam ruangan, kendaraan umum, dan tempat-tempat lainnya yang dinilai beresiko dalam penularan Covid-19. “Tapi kan sudah disampaikan untuk tempat yang beresiko tetap harus memakai masker,” katanya.
Dikatakan dr Pocut, pihaknya juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung sekalipun penularannya terus melandai dan terkendali. “Dinas Kesehatan Kota Medan tetap menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes. Hanya saja, saat ini sudah ada sedikit pelonggaran (soal pemakaian masker),” ungkapnya.
Sementara, pengamat kesehatan dari UISU Umar Zein mengatakan, meski sudah dibolehkan lepas masker di luar ruang terbuka tetapi kesadaran masyarakat akan kesehatan tetap harus tinggi. “Masih ada kemungkinan lonjakan Covid-19 seperti di luar negeri, pasca beberapa minggu dibolehkan lepas masker. Apalagi masyarakat Sumut terbilang masih kurang patuh terhadap pola hidup sehat dan bersih,” ujarnya.
Terpisah, pengamat kesehatan dari USU Delyuzar menilai, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi dinilai tepat. Pasalnya, pasca Idul Fitri tidak ada lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan. “Saya rasa itu tepat ya, dengan menurunnya kasus Covid,” ucapnya.
Walau demikian, diminta agar masyarakat untuk tetap mewaspadai jangan sampai kelonggaran ini membuat kasus lonjakan kembali naik. “Kelonggaran itu bukan menyuruh kita buka masker di seluruh tempat,” tuturnya.
Delyuzar menambahkan, diimbau kepada masyarakat jangan salah memahami anjuran pelonggaran pemakaian masker. “Artinya, walaupun kasus menurun tapi masih ada satu-satu kasu. Jadi kewaspadaan harus ada, perilaku memakai masker harus tetap dilakukan. Harus menjadi kebiasaan kita juga karena kita bukan hanya Covid tapi virus lain seperti TBC bisa menular lewat udara,” pungkasnya.
Presiden Terburu-buru
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terburu-buru memberikan pelonggaran kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka. Menurutnya, kebijakan ini kontradiktif dengan kebijakan yang ada sebelumnya.
Menurut Trubus, sebelum pemerintah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka, seharusnya pemerintah mencabut dulu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Kedaruratan Kesehatan. “Jadi, kita udah nggak darurat kesehatan lagi (boleh lepas masker),” terang dia kepada JawaPos.com (grup Sumut Pos), Rabu (18/5).
Begitu juga dengan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Menurutnya, kebijakan itu perlu dicabut. Sebab, kebijakan melepas maskerini menandakan bahwa Indonesia telah memasuki masa endemi. Tapi anehnya, di sisi lain pemerintah mengatakan pencegahan Covid-19 adalah dengan memakai masker. “(Lepas masker) berarti Covid-19 bukan bencana lagi, ngapain kan. Kondisi sudah endemi, kan (bencana harusnya) sudah selesai,” sebut dia.
Dirinya mengkhawatirkan masyarakat benar-benar beranggapan Covid-19 telah musnah sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Keputusan ini, kata dia adalah pertaruhan besar. “Tentu ini masyarakat itu nanti punya anggapan Covid tidak ada, masyarakat euforia, tiba-tiba muncul varian baru. Ini jadi berbahaya kalau belum divaksin. Soalnya masyarakat kita yang belum di-booster juga banyak. Itu risikonya,” jelasnya.
“Iya pertaruhan sebenarnya, gambling. Karena situasi terburu-buru ini menyebabkan potensi-potensi terjadinya ledakan horor jadi besar jika masyarakat belum divaksin,” tandas Dosen Fakultas Hukum itu. (ris/map/jpc/adz)