32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bertandang ke Markas Polisi, Elanto si Pencegat Moge Beri Masukan

Elanto Wijoyono menghadang konvoi pengendara moge yang menerobos lampu lalulintas di Jogjakarta.
Elanto Wijoyono menghadang konvoi pengendara moge yang menerobos lampu lalulintas di Jogjakarta.

JOGJA, SUMUTPOS.CO – Elanto Wijoyono akhirnya mendatangi markas Ditlantas Polda DIJ, Selasa (18/8) kemarin. Sosok 32 tahun yang sudah beberapa hari ini menjadi perbicangan masyarakat tersebut, datang bersepeda bersama Yoan Valone (29).

Tak kurang dari 2 jam, pesepeda pencegat Moge itu mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Ditlantas. Elanto dan jajaran Ditlantas Polda berdiskusi terkait dengan peraturan pengawalan konvoi.

Dalam diskusi tertutup itu, Elanto menyampaikan agar polisi melakukan evaluasi terbuka terkait penyelenggaraan event motor gede tersebut. “Tidak hanya event kemarin, tapi tahun lalu juga. Ada banyak masukan dari warga, jika penyelenggaraan itu menggangu. Kami menunggu evaluasi polisi yang terbuka untuk publik,” katanya kepada wartawan.

Dia juga mendorong polisi melakukan sosialisasi pengawalan agar masyarakat tahu dan bisa memberikan masukan sebelum event dilaksanakan.

Elanto juga meminta polisi dalam mempublikasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara terpotong-potong, namun disampaikan secara menyeluruh. Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran kepada masyarakat.

Dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134, point G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun dalam postingan tersebut polisi tidak menjelaskan penjelasan pasal 134 point G yang secara detail menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.

Dalam diskusi dengan polisi tersebut menurutnya polisi sendiri memiliki penerjemahan berbeda terhadap pasal tersebut. Karena itu perlu terlebih dahulu dibangun kesepahaman antara polisi dengan masyarakat. “Ada penerjemahan yang berbeda oleh polisi terkait dengan penggunaan Voorijder. Ini harus kita diskusikan,” tandasnya.

Elanto Wijoyono menghadang konvoi pengendara moge yang menerobos lampu lalulintas di Jogjakarta.
Elanto Wijoyono menghadang konvoi pengendara moge yang menerobos lampu lalulintas di Jogjakarta.

JOGJA, SUMUTPOS.CO – Elanto Wijoyono akhirnya mendatangi markas Ditlantas Polda DIJ, Selasa (18/8) kemarin. Sosok 32 tahun yang sudah beberapa hari ini menjadi perbicangan masyarakat tersebut, datang bersepeda bersama Yoan Valone (29).

Tak kurang dari 2 jam, pesepeda pencegat Moge itu mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Ditlantas. Elanto dan jajaran Ditlantas Polda berdiskusi terkait dengan peraturan pengawalan konvoi.

Dalam diskusi tertutup itu, Elanto menyampaikan agar polisi melakukan evaluasi terbuka terkait penyelenggaraan event motor gede tersebut. “Tidak hanya event kemarin, tapi tahun lalu juga. Ada banyak masukan dari warga, jika penyelenggaraan itu menggangu. Kami menunggu evaluasi polisi yang terbuka untuk publik,” katanya kepada wartawan.

Dia juga mendorong polisi melakukan sosialisasi pengawalan agar masyarakat tahu dan bisa memberikan masukan sebelum event dilaksanakan.

Elanto juga meminta polisi dalam mempublikasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak secara terpotong-potong, namun disampaikan secara menyeluruh. Sebab, pemotongan tersebut justru menimbulkan bias penafsiran kepada masyarakat.

Dalam Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134, point G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun dalam postingan tersebut polisi tidak menjelaskan penjelasan pasal 134 point G yang secara detail menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.

Dalam diskusi dengan polisi tersebut menurutnya polisi sendiri memiliki penerjemahan berbeda terhadap pasal tersebut. Karena itu perlu terlebih dahulu dibangun kesepahaman antara polisi dengan masyarakat. “Ada penerjemahan yang berbeda oleh polisi terkait dengan penggunaan Voorijder. Ini harus kita diskusikan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/