31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Jelang Sidang Putusan, Sutan: Kalau Dihukum Mati, Saya Siap!

Sutan Bathoegana (kiri) didampingi pengacaranya,  Eggy Sudjana, yang tampak tertidur saat mengikuti sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).
Sutan Bathoegana (kiri) didampingi pengacaranya, Eggy Sudjana, yang tampak tertidur saat mengikuti sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (19/8) menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus suap pembahasan APBN 2013 Sutan Bhatoegana. Mantan ketua Komisi VII DPR itu mengaku sudah siap menerima apapun yang diputuskan majelis.

“Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya. Kalau dibilang Sutan dihukum mati, itu saya siap,” ujar Sutan ketika baru tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski mengaku pasrah, Sutan tetap merasa tidak bersalah. Dia masih bersikeras bahwa bukti-bukti yang dihadirkan KPK di persidangan sebagai rekayasa

“Ada bukti enggak? Ada enggak saya minta? Ada enggak saya menerima duit barang-barang itu? Ini rekayasa semua,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Majelis hakim yang akan menentukan nasib Sutan dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi sebagai hakim ketua. Sementara anggota terdiri dari hakim Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo.

Jaksa menuntut Sutan dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga minta pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sutan dinilai terbukti menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno untuk mempengaruhi hasil rapat pembahasan APBN 2013 di Komisi VII DPR. Politikus asal Sumatera Utara itu juga dituduh berkali-kali menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang. (dil/jpnn)

Sutan Bathoegana (kiri) didampingi pengacaranya,  Eggy Sudjana, yang tampak tertidur saat mengikuti sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).
Sutan Bathoegana (kiri) didampingi pengacaranya, Eggy Sudjana, yang tampak tertidur saat mengikuti sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN-Perubahan Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (19/8) menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa kasus suap pembahasan APBN 2013 Sutan Bhatoegana. Mantan ketua Komisi VII DPR itu mengaku sudah siap menerima apapun yang diputuskan majelis.

“Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya. Kalau dibilang Sutan dihukum mati, itu saya siap,” ujar Sutan ketika baru tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski mengaku pasrah, Sutan tetap merasa tidak bersalah. Dia masih bersikeras bahwa bukti-bukti yang dihadirkan KPK di persidangan sebagai rekayasa

“Ada bukti enggak? Ada enggak saya minta? Ada enggak saya menerima duit barang-barang itu? Ini rekayasa semua,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Majelis hakim yang akan menentukan nasib Sutan dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi sebagai hakim ketua. Sementara anggota terdiri dari hakim Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo.

Jaksa menuntut Sutan dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa juga minta pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sutan dinilai terbukti menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno untuk mempengaruhi hasil rapat pembahasan APBN 2013 di Komisi VII DPR. Politikus asal Sumatera Utara itu juga dituduh berkali-kali menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/