JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Penyebab lambannya pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Medan akhirnya terungkap. Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menyebutkan, proses pengkajian kelengkapan administrasi calon Pj Wali Kota Pematangsiantar dan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menjadi penyebabnya.
“Jadi update terbaru, proses pengkajian kelengkapan administrasi di Ditjen Otda telah selesai. Sebelumya kan kami masih menunggu penjelasan, karena ada calon yang kami ragukan. Tapi kini sudah clear,” kata Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (17/9).
Saat ditanya calon penjabat untuk daerah mana yang diragukan, Sumarsono mengatakan, ada dua daerah, yakni Pematangsiantar dan Humbang Hasundutan.
“Sebelumnya ada perubahan untuk Kota Pematangsiantar dan Humbang Hasundutan yang belum selesai, tapi sekarang sudah clear tinggal di Biro Hukum,” ujarnya.
Sumarsono memastikan, proses di Biro Hukum tidak memakan waktu lama. Paling lama berkisar 1-2 hari. Setelah itu baru diserahkan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 12 Pj Kepala Daerah di Sumut dari 23 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.
“Kalau di Biro Hukum tidak akan memakan waktu lama, kemungkinan hanya 1-2 hari. Jadi saya kira dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan,” ujar Sumarsono. (gir/adz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Penyebab lambannya pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Medan akhirnya terungkap. Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menyebutkan, proses pengkajian kelengkapan administrasi calon Pj Wali Kota Pematangsiantar dan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menjadi penyebabnya.
“Jadi update terbaru, proses pengkajian kelengkapan administrasi di Ditjen Otda telah selesai. Sebelumya kan kami masih menunggu penjelasan, karena ada calon yang kami ragukan. Tapi kini sudah clear,” kata Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono kepada Sumut Pos di Jakarta, Kamis (17/9).
Saat ditanya calon penjabat untuk daerah mana yang diragukan, Sumarsono mengatakan, ada dua daerah, yakni Pematangsiantar dan Humbang Hasundutan.
“Sebelumnya ada perubahan untuk Kota Pematangsiantar dan Humbang Hasundutan yang belum selesai, tapi sekarang sudah clear tinggal di Biro Hukum,” ujarnya.
Sumarsono memastikan, proses di Biro Hukum tidak memakan waktu lama. Paling lama berkisar 1-2 hari. Setelah itu baru diserahkan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 12 Pj Kepala Daerah di Sumut dari 23 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.
“Kalau di Biro Hukum tidak akan memakan waktu lama, kemungkinan hanya 1-2 hari. Jadi saya kira dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan,” ujar Sumarsono. (gir/adz)