25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Punya Lima Anak, Minta Dihukum Ringan

Pembelaan Gayus Tambunan dalam Sidang di Pengadilan Tipikor

Setelah dituntut delapan tahun penjara, terdakwa gratifikasi, pencucian uang, dan penyuapan Gayus Tambunan membacakan pembelaan alias pledoi di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Dia memohon, agar hakim menjatuhkan hukuman yang ringan karena memiliki dan sedang membesarkan lima anak.

“Saya mohon majelis hakim yang mulia dan bijaksana menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, dan berperikemanusiaan,” kata Gayus saat membacakan pledoi di depan majelis hakim, kemarin (19/1).

Dia lantas mengeluh karena sudah sudah membaca empat pledoi dalam kasus dan pengadilan berbeda. Menurut Gayus, waktunya kini benar-benar tersedot untuk menjalani persidangan dengan berbagai kasus dan dakwaan. Padahal, kata dia, dirinya adalah tulang punggung keluarga untuk menghidupi kelima anaknya. Bahkan, untuk mengingat istri dan anaknya, Gayus menyelipkan foto anak dan istrinya dalam surat pembelaannya.
Mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu berkali-kali mengucapkan innalillahi wainailaihi roji’un. “Ya Allah, berikan hidayah pada mereka yang telah menzalimiku,” katanya.

Dia merasa kecewa lantaran isi dakwaan maupun tuntutan sidangnya tak jauh berbeda dengan kasus pemalsuan paspor yang dijalaninya di PN Tangerang. Kata dia, beberapa saksi yang diperiksa juga sama dengan kasus pemalsuan paspor.

Bahkan dia menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) kali terlalu mengada-ada. Pasalnya, JPU kali ini mendakwanya dengan empat dakwaan sekaligus. “Ini adalah imajinasi dari JPU,” ujar suami Milana Anggraeni itu.

Gayus bahkan menuding JPU sengaja memperbanyak dakwaan agar tampak seram.

Menurutnya, semua tudingan jaksa itu jelas-jelas tidak terbukti. “Seharusnya dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dibangun menjadi satu dakwaan yaitu atas penerimaan gratifikasi melanggar Pasal 12 B ayat 1 UU Tipikor. Tapi kenapa kok dipisah,” ujarnya.

Seperti yang diketahui pada dua minggu lalu oleh JPU yang dipimpin Edy Rukamto, Gayus dituntut delapan tahun penjara sekaligus denda Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU, Gayus terbukti bersalah sesuai dengan empat dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dakwaan tersebut diantaranya, pertama, penerimaan uang senilai Rp925 juta dari Robertus Santonius dan USD 3,5 juta terkait keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Kemudian, terdakwa juga menerima uang terkait sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Ketiga, kepemilikan uang senilai USD 659.800 dan SGD 9,68 juta dalam safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading. Yang terakhir, terdakwa diduga memberi suap terhadap Karutan Mako Brimob dan sejumlah petugas jaga di rutan tersebut. (kuh/agm/jpnn)

Pembelaan Gayus Tambunan dalam Sidang di Pengadilan Tipikor

Setelah dituntut delapan tahun penjara, terdakwa gratifikasi, pencucian uang, dan penyuapan Gayus Tambunan membacakan pembelaan alias pledoi di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Dia memohon, agar hakim menjatuhkan hukuman yang ringan karena memiliki dan sedang membesarkan lima anak.

“Saya mohon majelis hakim yang mulia dan bijaksana menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, dan berperikemanusiaan,” kata Gayus saat membacakan pledoi di depan majelis hakim, kemarin (19/1).

Dia lantas mengeluh karena sudah sudah membaca empat pledoi dalam kasus dan pengadilan berbeda. Menurut Gayus, waktunya kini benar-benar tersedot untuk menjalani persidangan dengan berbagai kasus dan dakwaan. Padahal, kata dia, dirinya adalah tulang punggung keluarga untuk menghidupi kelima anaknya. Bahkan, untuk mengingat istri dan anaknya, Gayus menyelipkan foto anak dan istrinya dalam surat pembelaannya.
Mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu berkali-kali mengucapkan innalillahi wainailaihi roji’un. “Ya Allah, berikan hidayah pada mereka yang telah menzalimiku,” katanya.

Dia merasa kecewa lantaran isi dakwaan maupun tuntutan sidangnya tak jauh berbeda dengan kasus pemalsuan paspor yang dijalaninya di PN Tangerang. Kata dia, beberapa saksi yang diperiksa juga sama dengan kasus pemalsuan paspor.

Bahkan dia menilai bahwa dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) kali terlalu mengada-ada. Pasalnya, JPU kali ini mendakwanya dengan empat dakwaan sekaligus. “Ini adalah imajinasi dari JPU,” ujar suami Milana Anggraeni itu.

Gayus bahkan menuding JPU sengaja memperbanyak dakwaan agar tampak seram.

Menurutnya, semua tudingan jaksa itu jelas-jelas tidak terbukti. “Seharusnya dakwaan kesatu dan dakwaan kedua dibangun menjadi satu dakwaan yaitu atas penerimaan gratifikasi melanggar Pasal 12 B ayat 1 UU Tipikor. Tapi kenapa kok dipisah,” ujarnya.

Seperti yang diketahui pada dua minggu lalu oleh JPU yang dipimpin Edy Rukamto, Gayus dituntut delapan tahun penjara sekaligus denda Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan. Menurut JPU, Gayus terbukti bersalah sesuai dengan empat dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dakwaan tersebut diantaranya, pertama, penerimaan uang senilai Rp925 juta dari Robertus Santonius dan USD 3,5 juta terkait keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Kemudian, terdakwa juga menerima uang terkait sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Ketiga, kepemilikan uang senilai USD 659.800 dan SGD 9,68 juta dalam safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading. Yang terakhir, terdakwa diduga memberi suap terhadap Karutan Mako Brimob dan sejumlah petugas jaga di rutan tersebut. (kuh/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/