JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kubu Anas Urbaningrum memang masih belum tahu pasti makna proyek-proyek lain yang dituduhkan oleh KPK. Jika ocehan M Nazaruddin selama ini benar, berarti setidaknya ada 20 kasus lain terkait dengan suami Athiyyah Laila itu. Saat ini, semua proyek itu sudah disampaikan kepada komisi antirasuah.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum M Nazaruddin, Elza Syarief saat dihubungi koran ini kemarin. Dia mengatakan dari 20 kasus tersebut, 12 proyek sudah dibuka dan di BAP (berita acara pemeriksaan). “Masih ada delapan lagi yang belum di BAP,” ujarnya.
Pengacara kondang itu menambahkan, apa yang disampaikan Nazaruddin bisa dipastikan bukan isapan jempol belaka. Sebab, saat melaporkan ke KPK juga disertai dengan bukti-bukti. Disamping itu, kesaksian Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup juga menyebut adanya aliran uang ke Anas.
Saat ditanya bukti-bukti itu ada di mana, Elza memastikan semuanya masih ada. Ada harapan dari kliennya, ditahannya Anas bisa membuka tabir kasus lebih lebar. Uang-uang yang telah hilang bisa kembali ke negara. “Dokumen-dokumen asli masih di Pak Anas semua,” terangnya.
Namun, dia mengaku lupa untuk merinci dokumen kasus itu karena sudah lama diberikan pada KPK. Yang pasti, dari 12 kasus yang disebutnya sudah di BAP itu termasuk proyek Hambalang. Nazaruddin juga sudah menjelaskan kasus-kasus itu saat memberikan keterangan di persidangan.
Terkait proyek-proyek tersebut, pernah “dinyanyikan” Nazaruddin saat diperiksa KPK pada Juli 2013. Ketika itu, dia membeberkan berbagai kasus dengan alasan ingin menebus dosa kepada rakyat Indonesia. Apa yang disebutnya diyakini Nazar benar karena dirinya juga ikut dalam permainan kotor itu.
“Proyek e-KTP misalnya, ada Setya Novanto (Fraksi Golkar), beberapa mantan ketua komisi 2, Mas Anas (Anas Urbaningrum), dan saya juga ada disitu,” aku Nazar saat itu. Saat bersaksi di sidang Kamis (16/1) lalu, Nazar juga sempat berceloteh soal Anas. Dia menyebut kalau Anas yang mengatur di DPR untuk proyek Hambalang.
Versi suami Neneng Sri Wahyuni itu, Anas punya tujuh kantong usaha dengan nilai proyek Rp64 triliun. Nah, apakah ocehan Nazaruddin itu bernilai benar atau tidak, belum ada kepastian. Sebab, KPK sendiri tidak merinci apa saja kasus-kasus lain yang dimaksud dalam sprindik.
Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan tidak diberitahu soal materi pemeriksaan. Termasuk apa saja proyek-proyek lain itu. Dia yakin Anas akan dikasih tahu oleh penyidik kalau bertanya. Disamping itu, penyidik juga punya prosedur untuk menjelaskan kasus apa yang akan ditanyakan pada tersangka.
Karena diduga ada proyek lain yang melibatkan Anas, apakah dia akan dituntut maksimal? Johan menjawab diplomatis. “Dalam periode ke III ini, pemberantasan korupsi menekankan pada 2 hal yaitu efek jera dan pencegahan. Oleh sebab itu, KPK berusaha menuntut maksimal berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menyebut apa yang dikatakan pihak Nazar tidak jelas. Hanya ocehan tanpa bukti nyata sehingga dia tidak berminat untuk menanggapi. Firman mempersilakan KPK untuk mengikuti alur pikiran Nazaruddin kalau ocehan mantan bendahara umum PD itu dirasa benar.
“Diteruskan saja, di dalami kemana maunya,” katanya. Dia juga mengatakan kalau Anas tidak berminat untuk melaporkan Nazaruddin ke Polisi karena tuduhan-tuduhannya itu. Bukti-bukti bahwa Nazar kerap mencemarkan nama baik Anas juga dia koleksi. Tapi, itu tidak membuat pihaknya mau melapor. (dim/jpnn/rbb)