25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

KPK Periksa Saksi Penyetor Rekening Budi Gunawan

Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekhawatiran penyidikan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat saksi dari kepolisian mulai tampak. Dua di antara tiga perwira polisi yang seharusnya menjalani pemeriksaan, Senin (19/1) tak mendatangi panggilan penyidik KPK.

Dua saksi yang tidak memenuhi kewajibannya itu adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Polri) dan Kombes Ibnu Isticha (dosen di STIK Lemdikpol). Sedangkan satu saksi yang hadir hanyalah pensiunan polisi yang juga berstatus cekal dalam perkara tersebut, yakni Irjen (purnawirawan) Syahtria Sitepu. “Saksi Ibnu Isticha tidak ada keterangan, sedangkan Herry Prastowo mengonfirmasi sedang berada di luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Mengenai materi pemeriksaan terhadap Syahtria, Priharsa menyatakan tidak mendapat info dari penyidik KPK. Menurut informasi yang dihimpun, nama Syahtria termasuk yang muncul dalam transaksi mencurigakan BG. Syahtria disebut kerap menyetor uang ke rekening BG pada periode sekitar 2004. Saat itu Syahtria menjabat Dirlantas Polda Sumut, sedangkan BG merupakan Kabiro Pembinaan Karir (Binkar) Mabes Polri. Syahtria terdeteksi menyetor uang ke BG hingga 13 kali. Total uang yang ditransfer sekitar Rp 1,5 miliar.

Selama ini memang bukan hal rahasia lagi, jabatan di binkar kerap menjadi pintu masuk suap-menyuap untuk mutasi atau promosi jabatan. Apalagi, ketika itu Syahtria menjabat Dirlantas yang kerap disebut jabatan basah. Kabarnya, bukan hanya Syahtria yang pernah menyetor uang dalam jumlah besar ke BG. Ada sejumlah petinggi Polri lainnya, termasuk yang berkepentingan ingin menjadi Kapolda di daerah tertentu.

Sekitar pukul 19.20 Syahtria yang pernah mendapat penghargaan bintang Bhayangkara pada 2012 keluar gedung KPK. Dia dikawal sejumlah orang menuju mobil Toyota Yaris warna silver bernopol B 1251 WFW. Tak banyak yang disampaikan mantan Widyaiswara Sespim Polri itu. “Saya capek sekali, tanya di dalamnya. Tanya ke penyidik saja biar bagus,” ujar Syahtria.

Sementara itu, sejumlah tokoh lintas agama kemarin mendatangi gedung KPK. Mereka mendukung KPK mengusut kasus korupsi yang melibatkan BG dan mendorong segera menyelesaikannya. Para tokoh dari berbagai agama tersebut juga meminta presiden dan Polri ikut mendukung KPK dengan membuka akses seluas-luasnya untuk keperluan penyidikan kasus itu.

Para tokoh agama yang hadir tersebut antara lain Romo Edy Purwanto (sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia/KWI), KH Abdul Malik Madani (khatib am Syuriah PB NU), Henriette Lebang (ketua umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia), Suhadi Sendjaja (ketua bidang ajaran Walubi), dan Yanto Jaya (Parisada Hindu Dharma).

“Kami mengimbau bapak presiden dan Plt Kapolri memberikan akses seluas-luasnya bagi penanganan perkara ini,” ujar Yanto Jaya dalam konferensi pers di gedung KPK. Semua pihak juga diminta mendukung upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi, baik dalam kasus BG maupun perkara lainnya. (gun/c9/kim)

Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekhawatiran penyidikan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat saksi dari kepolisian mulai tampak. Dua di antara tiga perwira polisi yang seharusnya menjalani pemeriksaan, Senin (19/1) tak mendatangi panggilan penyidik KPK.

Dua saksi yang tidak memenuhi kewajibannya itu adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Polri) dan Kombes Ibnu Isticha (dosen di STIK Lemdikpol). Sedangkan satu saksi yang hadir hanyalah pensiunan polisi yang juga berstatus cekal dalam perkara tersebut, yakni Irjen (purnawirawan) Syahtria Sitepu. “Saksi Ibnu Isticha tidak ada keterangan, sedangkan Herry Prastowo mengonfirmasi sedang berada di luar negeri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Mengenai materi pemeriksaan terhadap Syahtria, Priharsa menyatakan tidak mendapat info dari penyidik KPK. Menurut informasi yang dihimpun, nama Syahtria termasuk yang muncul dalam transaksi mencurigakan BG. Syahtria disebut kerap menyetor uang ke rekening BG pada periode sekitar 2004. Saat itu Syahtria menjabat Dirlantas Polda Sumut, sedangkan BG merupakan Kabiro Pembinaan Karir (Binkar) Mabes Polri. Syahtria terdeteksi menyetor uang ke BG hingga 13 kali. Total uang yang ditransfer sekitar Rp 1,5 miliar.

Selama ini memang bukan hal rahasia lagi, jabatan di binkar kerap menjadi pintu masuk suap-menyuap untuk mutasi atau promosi jabatan. Apalagi, ketika itu Syahtria menjabat Dirlantas yang kerap disebut jabatan basah. Kabarnya, bukan hanya Syahtria yang pernah menyetor uang dalam jumlah besar ke BG. Ada sejumlah petinggi Polri lainnya, termasuk yang berkepentingan ingin menjadi Kapolda di daerah tertentu.

Sekitar pukul 19.20 Syahtria yang pernah mendapat penghargaan bintang Bhayangkara pada 2012 keluar gedung KPK. Dia dikawal sejumlah orang menuju mobil Toyota Yaris warna silver bernopol B 1251 WFW. Tak banyak yang disampaikan mantan Widyaiswara Sespim Polri itu. “Saya capek sekali, tanya di dalamnya. Tanya ke penyidik saja biar bagus,” ujar Syahtria.

Sementara itu, sejumlah tokoh lintas agama kemarin mendatangi gedung KPK. Mereka mendukung KPK mengusut kasus korupsi yang melibatkan BG dan mendorong segera menyelesaikannya. Para tokoh dari berbagai agama tersebut juga meminta presiden dan Polri ikut mendukung KPK dengan membuka akses seluas-luasnya untuk keperluan penyidikan kasus itu.

Para tokoh agama yang hadir tersebut antara lain Romo Edy Purwanto (sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia/KWI), KH Abdul Malik Madani (khatib am Syuriah PB NU), Henriette Lebang (ketua umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia), Suhadi Sendjaja (ketua bidang ajaran Walubi), dan Yanto Jaya (Parisada Hindu Dharma).

“Kami mengimbau bapak presiden dan Plt Kapolri memberikan akses seluas-luasnya bagi penanganan perkara ini,” ujar Yanto Jaya dalam konferensi pers di gedung KPK. Semua pihak juga diminta mendukung upaya KPK melakukan pemberantasan korupsi, baik dalam kasus BG maupun perkara lainnya. (gun/c9/kim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/