26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gaji Perangkat Desa Setara PNS Efektif 2020

.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana kenaikan gaji untuk perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II-A pada Maret 2019 sulit dipenuhi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperkirakan rencana itu baru terealisasi pada tahun depan.

“Itu diputuskan Januari tahun 2020,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (19/2).

Dia menjelaskan, target Maret sulit dilakukan karena anggaran APBD 2019 sudah diketok. Untuk menaikkan gaji perangkat desa dibutuhkan penambahan alokasi dana desa (ADD) pada APBD yang menjadi sumber pendanaannya.

“Kan nggak mungkin perubahan APBD (bulan Maret). Serupiah saja tidak mungkin,” imbuh Tjahjo.

Namun, Tjahjo membantah jika pemerintah dinilai tidak konsisten. Dia beralasan, yang ingin dituntaskan sesegera mungkin adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 dan PP 47/2015. “Siapa yang bilang Maret. Enggak,” pungkasnya.

Sebelumnya, kenaikan gaji perangkat desa disampaikan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dengan disetarakan PNS Golongan II-A, maka perangkat desa bisa mendapat gaji di kisaran Rp 1,9 – Rp 3,2 juta per bulan.

Dana gaji perangkat desa berasal dari alokasi Dana Desa yang tercantum di APBD. Selain itu, pemerintah juga menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa untuk perbaikan kesejahteraan perangkat desa selesai pada bulan ini.

“Pokoknya janji pemerintah revisi ini selesai bulan Januari. Tadi dipastikan selesai bulan ini,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.

“Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA,” kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang Desa. (jpg/kps)

.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana kenaikan gaji untuk perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II-A pada Maret 2019 sulit dipenuhi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperkirakan rencana itu baru terealisasi pada tahun depan.

“Itu diputuskan Januari tahun 2020,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (19/2).

Dia menjelaskan, target Maret sulit dilakukan karena anggaran APBD 2019 sudah diketok. Untuk menaikkan gaji perangkat desa dibutuhkan penambahan alokasi dana desa (ADD) pada APBD yang menjadi sumber pendanaannya.

“Kan nggak mungkin perubahan APBD (bulan Maret). Serupiah saja tidak mungkin,” imbuh Tjahjo.

Namun, Tjahjo membantah jika pemerintah dinilai tidak konsisten. Dia beralasan, yang ingin dituntaskan sesegera mungkin adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 dan PP 47/2015. “Siapa yang bilang Maret. Enggak,” pungkasnya.

Sebelumnya, kenaikan gaji perangkat desa disampaikan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dengan disetarakan PNS Golongan II-A, maka perangkat desa bisa mendapat gaji di kisaran Rp 1,9 – Rp 3,2 juta per bulan.

Dana gaji perangkat desa berasal dari alokasi Dana Desa yang tercantum di APBD. Selain itu, pemerintah juga menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa untuk perbaikan kesejahteraan perangkat desa selesai pada bulan ini.

“Pokoknya janji pemerintah revisi ini selesai bulan Januari. Tadi dipastikan selesai bulan ini,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.

“Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA,” kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang Desa. (jpg/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/