25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Diperiksa Lagi Kamis, Joko Driyono Belum Ditahan

net
DIPERIKSA: Plt Ketum PSSI, Joko Driyono saat memenuhi panggilan Satgas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satgas Antimafia Bola bakal kembali memeriksa Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) untuk menyelesaikan pertanyaan lanjutan. Sebab, dari 32 pertanyaan yang disiapkan dalam agenda penyidikan, baru 17 pertanyaan yang sudah terjawab.

Untuk itu, tim penyidik akan memanggil kembali tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor itu guna melengkapi proses penyidikan. Dengan begitu, Jokdri belum bisa dilakukan penahanan. Mengingat, proses penyidikan masih berlangsung.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, saat berlangsungnya penyidikan di pertanyaan ke-17, proses pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi PSSI itu dihentikan. Pasalnya pemeriksaan dilakukan hingga pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).

“Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa tersangka JD. Dijadwalkan ada 32 pertanyaan yang diagendakan. Baru sampai pertanyaan ke-17, kemudian ditutup pada jam 03.30 WIB,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2).

Jokdri diduga terlibat langsung dalam pengaturan skor di beberapa pertandingan sepak bola Indonesia. Adapun dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti di Kantor Komdis PSSI.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditanyai sepenting apa barang bukti yang disita Satgas Antimafia Bola dari kantor Jokdri. Ia justru membeberkan mengenai peran dari Jokdri dalam pengaturan skor.

“Mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan. Kan sebelas tersangka yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagian besar apa? Perangkat pertandingan,” tegas Dedi di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/2).

Namun ketika ditanya apakah Jokdri termasuk aktor intelektual pengaturan skor tersebut, Dedi masih enggan menyebutnya seperti itu. “Terlalu sumir. Kecepaten (disebut itu),” singgungnya.

Kepolisian tidak berspekulasi. Mereka bekerja sesuai bukti-bukti yang ada. Saat ini, bukti-bukti tersebut sedang dianalisa penyidik.”Tetap fakta hukum step by step. Nggak boleh terburu-buru. Asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi,” sebutnya.

Namun yang pasti Dedi menerangkan, salah satu barang bukti yang disita dari tempat Jokdri yakni terkait laporan Lasmi Indaryani. Yaitu soal pengaturan skor di pertandingan Persibara Banjarnegara dengan PS Pasuruan. “Laporan terkait Lasmi yang Banjarnegara dengan beberapa klub,” pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap Jokdri berkaitan dengan peristiwa pengamanan barang bukti berupa laptop yang diduga berisi data dugaan kasus pengaturan skor Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Barang bukti itu sedang dalam pengawasan penyidik dan sudah diberi police line,” ujar Argo. (bbs/jpc/don)

net
DIPERIKSA: Plt Ketum PSSI, Joko Driyono saat memenuhi panggilan Satgas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satgas Antimafia Bola bakal kembali memeriksa Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) untuk menyelesaikan pertanyaan lanjutan. Sebab, dari 32 pertanyaan yang disiapkan dalam agenda penyidikan, baru 17 pertanyaan yang sudah terjawab.

Untuk itu, tim penyidik akan memanggil kembali tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor itu guna melengkapi proses penyidikan. Dengan begitu, Jokdri belum bisa dilakukan penahanan. Mengingat, proses penyidikan masih berlangsung.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, saat berlangsungnya penyidikan di pertanyaan ke-17, proses pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi PSSI itu dihentikan. Pasalnya pemeriksaan dilakukan hingga pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).

“Satgas Antimafia Bola sudah memeriksa tersangka JD. Dijadwalkan ada 32 pertanyaan yang diagendakan. Baru sampai pertanyaan ke-17, kemudian ditutup pada jam 03.30 WIB,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2).

Jokdri diduga terlibat langsung dalam pengaturan skor di beberapa pertandingan sepak bola Indonesia. Adapun dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti di Kantor Komdis PSSI.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditanyai sepenting apa barang bukti yang disita Satgas Antimafia Bola dari kantor Jokdri. Ia justru membeberkan mengenai peran dari Jokdri dalam pengaturan skor.

“Mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan. Kan sebelas tersangka yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagian besar apa? Perangkat pertandingan,” tegas Dedi di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/2).

Namun ketika ditanya apakah Jokdri termasuk aktor intelektual pengaturan skor tersebut, Dedi masih enggan menyebutnya seperti itu. “Terlalu sumir. Kecepaten (disebut itu),” singgungnya.

Kepolisian tidak berspekulasi. Mereka bekerja sesuai bukti-bukti yang ada. Saat ini, bukti-bukti tersebut sedang dianalisa penyidik.”Tetap fakta hukum step by step. Nggak boleh terburu-buru. Asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi,” sebutnya.

Namun yang pasti Dedi menerangkan, salah satu barang bukti yang disita dari tempat Jokdri yakni terkait laporan Lasmi Indaryani. Yaitu soal pengaturan skor di pertandingan Persibara Banjarnegara dengan PS Pasuruan. “Laporan terkait Lasmi yang Banjarnegara dengan beberapa klub,” pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap Jokdri berkaitan dengan peristiwa pengamanan barang bukti berupa laptop yang diduga berisi data dugaan kasus pengaturan skor Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Barang bukti itu sedang dalam pengawasan penyidik dan sudah diberi police line,” ujar Argo. (bbs/jpc/don)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/