26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Berkas Lengkap, Cana Segera Disidang

SUMUTPOS.CO – KPK menyatakan berkas perkara dugaan suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) alias Cana, telah lengkap. Dia pun akan segera disidangkan.

“Hari ini (kemarin), tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk kepada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/5).

Selain Terbit, berkas perkara milik Iskandar PA (ISK) selaku kakak kandung Cana juga dinyatakan lengkap Ali menyebut, masa penahanan keduanya akan diperpanjang selama 20 hari hingga 7 Juni 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022. Tersangka TRP dan Tersangka ISK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.

Selain itu, tim penyidik KPK telah menyatakan berkas perkara milik Shuhandra Citra (SC) selaku pihak swasta, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku pihak swasta, dan Isfi Syahfitra (IS) selaku pihak swasta telah lengkap. Masa penahanan ketiganya akan diperpanjang hingga 6 Juni 2022.

“Sebelumnya, Rabu (18/5) juga telah dilaksanakan tahap II Tersangka SC dkk dan tim jaksa masih tetap melakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari, dimulai 18 Mei 2022 sampai 6 Juni 2022,” ucapnya.

Ali menjelaskan nantinya surat dakwaan akan disusun selama 14 hari kerja. Segera, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. “Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” imbuhnya.

Diketahui, Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat. Setelahnya, KPK menetapkan Terbit menjadi tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit diduga bekerja sama dengan saudaranya ISK dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Ada dua paket proyek yang dibuat, yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen, kemudian paket proyek penunjukan langsung dengan fee 16,5 persen. Paket itu kemudian dimenangkan oleh tersangka MR sebagai pemberi suap. Dengan total nilai paket proyek Rp4,3 miliar. MR diduga memberikan fee senilai Rp 786 juta. Terbit Rencana diduga menggunakan orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan fee tersebut. (dtc)

SUMUTPOS.CO – KPK menyatakan berkas perkara dugaan suap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) alias Cana, telah lengkap. Dia pun akan segera disidangkan.

“Hari ini (kemarin), tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dkk kepada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/5).

Selain Terbit, berkas perkara milik Iskandar PA (ISK) selaku kakak kandung Cana juga dinyatakan lengkap Ali menyebut, masa penahanan keduanya akan diperpanjang selama 20 hari hingga 7 Juni 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022. Tersangka TRP dan Tersangka ISK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.

Selain itu, tim penyidik KPK telah menyatakan berkas perkara milik Shuhandra Citra (SC) selaku pihak swasta, Marcos Surya Abdi (MSA) selaku pihak swasta, dan Isfi Syahfitra (IS) selaku pihak swasta telah lengkap. Masa penahanan ketiganya akan diperpanjang hingga 6 Juni 2022.

“Sebelumnya, Rabu (18/5) juga telah dilaksanakan tahap II Tersangka SC dkk dan tim jaksa masih tetap melakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari, dimulai 18 Mei 2022 sampai 6 Juni 2022,” ucapnya.

Ali menjelaskan nantinya surat dakwaan akan disusun selama 14 hari kerja. Segera, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. “Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,” imbuhnya.

Diketahui, Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Langkat. Setelahnya, KPK menetapkan Terbit menjadi tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit diduga bekerja sama dengan saudaranya ISK dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Ada dua paket proyek yang dibuat, yakni paket proyek melalui lelang dengan permintaan fee sebesar 15 persen, kemudian paket proyek penunjukan langsung dengan fee 16,5 persen. Paket itu kemudian dimenangkan oleh tersangka MR sebagai pemberi suap. Dengan total nilai paket proyek Rp4,3 miliar. MR diduga memberikan fee senilai Rp 786 juta. Terbit Rencana diduga menggunakan orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan fee tersebut. (dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/