26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kemendagri Siap Anulir Mutasi Pejabat Pemprovsu

JAKARTA- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, punya harapan besar untuk bisa kembali menduduki jabatannya. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun tangan mengevaluasi nama-nama pejabat yang dimutasi Gatot tanpa melalui konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni menjelaskan, hingga kemarin pihaknya belum menerima penjelasan dari Gatot terkait kebijakan mutasi yang dinilai menabrak aturan itu. Diah mengatakan, pihaknya hanya mau menerima penjelasan tertulis dari Gatot. Laporan penjelasan dari Gatot itu harus disertai daftar nama pejabat yang dimutasi beserta alasan-alasannya.

“Laporannya bagaimana, nanti kita evaluasi. Ini nggak (layak dimutasi), ini nggak (layak dimutasi). Kalau nggak sesuai (aturan), ya batal,” tegas Diah kepada Sumut Pos di kantornya, kemarin (19/9).
Karena pentingnya laporan penjelasan tertulis Gatot itu, Diah menyesalkan sikap Gatot yang hingga kini belum juga membuat laporan dimaksud. “Belum dijawab surat teguran kita.

Harus ada laporan tertulis,” tegas birokrat karir asal Semarang itu.
Yang membuat Diah jengkel, banyak diantara pejabat yang dimutasi itu, tidak mendapat jabatan baru, alias non job. Menurut Diah, tidak semestinya pejabat langsung di-nonjob-kan, tanpa alasan yang jelas. “Non job itu kalau melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Diah.

Diceritakan Diah, pada pekan silam, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Irwasda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, saat kandidat kuat calon Sekdaprov itu bertemu dengannya di kantor kemendagri. “Saya sampaikan lewat inspektorat, Pak Lubis itu,” terang Diah.

Sebelumnya diberitakan, para pejabat yang dicopot Gatot enggan mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.

Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi ‘korban’ kebijakan Gatot, kepada koran ini di gedung Kemendagri, Jakarta, dua pekan silam. Dia enggan ditulis namanya di koran ini, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.

“Kami sudah bicara dengan kawan-kawan yang lain, jika menggugat ke PTUN, percuma saja. Nanti masih ada banding-banding segala, dan toh tidak efektif di PTUN itu,” ujar pria yang mengaku kini sudah non job itu.
Dia datang ke Kemendagri guna berkonsultasi masalah pemutasian tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu. Dia cerita, ada rencana ratusan pejabat yang dicopot Gatot membuat surat pernyataan bersama dan disampaikan ke mendagri. “Dalam waktu dekat kami akan membuat surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh semua,” ujarnya. (sam)

JAKARTA- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, punya harapan besar untuk bisa kembali menduduki jabatannya. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun tangan mengevaluasi nama-nama pejabat yang dimutasi Gatot tanpa melalui konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni menjelaskan, hingga kemarin pihaknya belum menerima penjelasan dari Gatot terkait kebijakan mutasi yang dinilai menabrak aturan itu. Diah mengatakan, pihaknya hanya mau menerima penjelasan tertulis dari Gatot. Laporan penjelasan dari Gatot itu harus disertai daftar nama pejabat yang dimutasi beserta alasan-alasannya.

“Laporannya bagaimana, nanti kita evaluasi. Ini nggak (layak dimutasi), ini nggak (layak dimutasi). Kalau nggak sesuai (aturan), ya batal,” tegas Diah kepada Sumut Pos di kantornya, kemarin (19/9).
Karena pentingnya laporan penjelasan tertulis Gatot itu, Diah menyesalkan sikap Gatot yang hingga kini belum juga membuat laporan dimaksud. “Belum dijawab surat teguran kita.

Harus ada laporan tertulis,” tegas birokrat karir asal Semarang itu.
Yang membuat Diah jengkel, banyak diantara pejabat yang dimutasi itu, tidak mendapat jabatan baru, alias non job. Menurut Diah, tidak semestinya pejabat langsung di-nonjob-kan, tanpa alasan yang jelas. “Non job itu kalau melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Diah.

Diceritakan Diah, pada pekan silam, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Irwasda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, saat kandidat kuat calon Sekdaprov itu bertemu dengannya di kantor kemendagri. “Saya sampaikan lewat inspektorat, Pak Lubis itu,” terang Diah.

Sebelumnya diberitakan, para pejabat yang dicopot Gatot enggan mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.

Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi ‘korban’ kebijakan Gatot, kepada koran ini di gedung Kemendagri, Jakarta, dua pekan silam. Dia enggan ditulis namanya di koran ini, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.

“Kami sudah bicara dengan kawan-kawan yang lain, jika menggugat ke PTUN, percuma saja. Nanti masih ada banding-banding segala, dan toh tidak efektif di PTUN itu,” ujar pria yang mengaku kini sudah non job itu.
Dia datang ke Kemendagri guna berkonsultasi masalah pemutasian tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu. Dia cerita, ada rencana ratusan pejabat yang dicopot Gatot membuat surat pernyataan bersama dan disampaikan ke mendagri. “Dalam waktu dekat kami akan membuat surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh semua,” ujarnya. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/