25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Budi Gunawan Laporkan Pimpinan KPK ke Kejagung

Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komjen Budi Gunawan (BG) terus melakukan perlawanan. Tersangka dugaan gratifikasi itu, menempuh jalur hukum melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).

“Kami melaporkan Pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung karena dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran atau pemaksaan,” ujar Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Komjen BG, di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Rabu (21/1).

Dia menegaskan, hal itu sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 Undang-undang nomor 23 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya menganggap Pimpinan KPK telah melakukan pembiaran. Alasannya, kasus yang dituduhkan kepada Budi itu terkait dugaan gratifikasi ketika berpangkat Brigjen dan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir pada 2003-2006.

“Kalau itu 2003 sampai 2006 kemudian 2010 ada sebutan rekening gendut kemudian Juni 2014 menurut KPK mulai dilakukan proses pemeriksaan, kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa,” katanya.

Menurutnya, kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu. Dia pun mempertanyakan prosedur penetapan tersangka terhadap BG. Menurut dia, sesuai KUHAP, seseorang apabila diduga melanggar hukum harus diperiksa dulu alat bukti, saksi, baru penetapan status. “Itu protapnya. Tapi, oleh KPK proses itu terbalik,” tuturnya.

Menurutnya, KPK sudah terlalu melampaui asas-asas kepatutan. KPK dalam menyampaikan putusan-putusan hasil penyidikan dan penyelidikan mereka selalu diumbar ke publik. “Kami tidak mengerti ada kepentingan atau tidak, gesturnya bisa kita lihat,” katanya.

Kemudian, yang dipersoalkan adalah dalam UU KPK disebutkan Komisioner berjumlah lima orang. “Pertanyaan saya komisioner KPK hari ini berapa? Empat orang. Dalam konstruksi UU itu, Jelas menurut yang kita ketahui, kurang satu saja, maka itu cacat demi hukum dan batal,” katanya.

Karenanya, Razman menegaskan, penetapan status tersangka Komjen BG harus dibatalkan karena cacat hukum. “Kita minta Jaksa Agung cepat bergerak, periksa. Kalau terbukti tahan Abraham Samad,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komjen Budi Gunawan (BG) terus melakukan perlawanan. Tersangka dugaan gratifikasi itu, menempuh jalur hukum melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).

“Kami melaporkan Pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung karena dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran atau pemaksaan,” ujar Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Komjen BG, di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Rabu (21/1).

Dia menegaskan, hal itu sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 Undang-undang nomor 23 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihaknya menganggap Pimpinan KPK telah melakukan pembiaran. Alasannya, kasus yang dituduhkan kepada Budi itu terkait dugaan gratifikasi ketika berpangkat Brigjen dan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir pada 2003-2006.

“Kalau itu 2003 sampai 2006 kemudian 2010 ada sebutan rekening gendut kemudian Juni 2014 menurut KPK mulai dilakukan proses pemeriksaan, kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa,” katanya.

Menurutnya, kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu. Dia pun mempertanyakan prosedur penetapan tersangka terhadap BG. Menurut dia, sesuai KUHAP, seseorang apabila diduga melanggar hukum harus diperiksa dulu alat bukti, saksi, baru penetapan status. “Itu protapnya. Tapi, oleh KPK proses itu terbalik,” tuturnya.

Menurutnya, KPK sudah terlalu melampaui asas-asas kepatutan. KPK dalam menyampaikan putusan-putusan hasil penyidikan dan penyelidikan mereka selalu diumbar ke publik. “Kami tidak mengerti ada kepentingan atau tidak, gesturnya bisa kita lihat,” katanya.

Kemudian, yang dipersoalkan adalah dalam UU KPK disebutkan Komisioner berjumlah lima orang. “Pertanyaan saya komisioner KPK hari ini berapa? Empat orang. Dalam konstruksi UU itu, Jelas menurut yang kita ketahui, kurang satu saja, maka itu cacat demi hukum dan batal,” katanya.

Karenanya, Razman menegaskan, penetapan status tersangka Komjen BG harus dibatalkan karena cacat hukum. “Kita minta Jaksa Agung cepat bergerak, periksa. Kalau terbukti tahan Abraham Samad,” pungkasnya. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/