30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polri Menggugat, KPK Melawan

Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akan kah perseteruan Mabes Polri dan KPK melahirkan konflik ‘Cicak vs Buaya ‘ jilid III? Gugatan praperadilan Polri terhadap KPK mulai memantik sejarah kelam itu. Pangkalnya adalah penetapan Kalemdikpol yang juga calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK. Tak gentar, lembaga pimpinan Abraham Samad ini memberikan perlawanan terbuka.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiarto enggan menjelaskan secara rinci materi gugatan.Dia membenarkan bahwa gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1).

“Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin (19/1),” kata Moechgiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum kasus Budi Gunawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/1).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjawab diplomatis. Dia berkata, tentu ada hal yang menjadi dasar sebuah tim untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Nanti semua terbuka di pengadilan,” tegas Ronny di Mabes Polri, kemarin

Dia mengatakan, tim yang dibentuk ini tidak sendirian atau hanya dari Polri saja. Melainkan juga mendengar masukan-masukan dari ahli hukum. “Itu jadi dasar untuk mengajukan praperadilan,” ungkapnya.

Menurut Ronny, ini merupakan bentuk sikap kritis Polri. Artinya, kata dia, sikap kritis itu digunakan dengan menempuh jalur hukum yang ada.

“Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada,” tukas jenderal bintang dua yang berpengalaman di reserse ini.

Sementara itu, Kabareskrim Irjen Budi Waseso memilih enggan mengomentari soal gugatan praperadilan ini. “Saya tidak tahu. Saya sekarang Kabareskrim,” katanya.

Selasa (20/1) siang, Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti menggelar pertemuan dengan para mantan Kapolri. Pertemuan itu digelar di Rupatama Mabes Polri,

Pertemuan berlangsung tertutup. Belum jelas apa yang dibahas. “Pertemuan ini tertutup. Perwira yang tak berkepentingan pun dilarang masuk ,” kata seorang anggota Polri kepada wartawan.

Setelah bertemu dengan mantan Kapolri, Badrodin langsung menggelar pertemuan dan memberikan arahan kepada para Kapolda se-Indonesia dan perwira menengah Polri.

Pertemuan itu sebagai pengganti acara pelepasan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, yang sedianya digelar Selasa (20/1). Menurut informasi, pelepasan Jenderal pun dipastikan akan digelar di Mabes Polri, Rabu (21/1) atau hari ini.

Sejumlah arahan diberikan Komjen Badrodin kepada para Kapolda se-Indonesia dan perwira menengah, Selasa (20/1).

Pada acara tertutup sebagai pengganti pelepasan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri yang batal digelar itu, Komjen Badrodin memerintahkan menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan

Sekali lagi, Irjen Ronny Franky Sompie mengungkapkan, Plt Kapolri meminta agar seluruh anak buahnya tetap solid.

“(Arahan) tentang soliditas kesatuan bahwa kami menghormati penegakan hukum oleh KPK,” kata Ronny dikonfirmasi wartawan soal pertemuan itu, Selasa (20/1) di Mabes Polri.

Selain itu, kata Ronny, Polri juga menyediakan tim penasehat hukum untuk Komjen Budi. Ini sesuai dengan sesuai peraturan Kapolri tentang hak setiap anggota Polri ketika menghadapi proses hukum, ada kewajiban institusi memberikan pembelaan.

“Soliditas ini (menunjukkan) bahwa kami menghormati proses penegakan hukum. Sikap seluruh anggota Polri itu sama. Menghormati dan memberikan pembelaan anggora Polri dalam hal ini BG,” kata Ronny.

Lebih lanjut Ronny menuturkan Plt Kapolri juga memberikan arahan menjalankan tugas pelayanan Polri. “Kami laksanakan delapan quick win yang harus dilaksanakan Polri seusai Nawa Cita,” tegasnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane melihat ada empat pertimbangan mengapa Polri harus menggugat KPK. Pertama, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur karena berjalan sepihak yakni tidak pernah diperiksa, begitu juga dengan saksi. Kedua, KPK menyatakan Komjen Budi Gunawan menerima gratifikasi, tapi tersangka hanya satu. Seharusnya pemberi gratifikasi juga disebutkan dan ditetapkan sama dengan penerima.

Ketiga, rekomendasi Kompolnas yang disampaikan kepada Presiden menyebutkan bahwa kekayaan para calon kapolri yang diajukan adalah wajar. Keempat, hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan kasus rekening gendut sudah clear alias tidak ada masalah.

“Dari keempat pertimbangan tersebut otoritas Mabes Polri, khususnya Komjen Budi Gunawan, bisa mengajukan praperadilan terhadap KPK. Hal ini untuk menegakkan proses hukum yang fair dan transparan. Jangan ada keberpihakan, apalagi bermuatan lain yang merugikan seseorang,” kata Neta.

Menurut Neta, penetapan tersangka atas seseorang adalah wewenang KPK, namun menjadi tidak wajar karena penyidik lembaga anti rasuah tersebut tidak memenuhi syarat tahapan penyelidikan sampai penyidikan dengan menghadirkan Komjen Budi Gunawan untuk diperiksa, termasuk adanya saksi lain.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Polri terhadap pihaknya. Pasalnya, langkah tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (20/1).

Bambang pun memastikan bahwa pihaknya akan menanggapi serius gugatan tersebut. “KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu,” jelasnya.

Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk pembelaan Polri terhadap Kalemdikpol yang juga Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. Praperadilan akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan sendiri nantinya akan diproses di PN Jakarta Selatan. (boy/jpnn/bbs/val)

Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akan kah perseteruan Mabes Polri dan KPK melahirkan konflik ‘Cicak vs Buaya ‘ jilid III? Gugatan praperadilan Polri terhadap KPK mulai memantik sejarah kelam itu. Pangkalnya adalah penetapan Kalemdikpol yang juga calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK. Tak gentar, lembaga pimpinan Abraham Samad ini memberikan perlawanan terbuka.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Moechgiarto enggan menjelaskan secara rinci materi gugatan.Dia membenarkan bahwa gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1).

“Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin (19/1),” kata Moechgiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum kasus Budi Gunawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/1).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjawab diplomatis. Dia berkata, tentu ada hal yang menjadi dasar sebuah tim untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Nanti semua terbuka di pengadilan,” tegas Ronny di Mabes Polri, kemarin

Dia mengatakan, tim yang dibentuk ini tidak sendirian atau hanya dari Polri saja. Melainkan juga mendengar masukan-masukan dari ahli hukum. “Itu jadi dasar untuk mengajukan praperadilan,” ungkapnya.

Menurut Ronny, ini merupakan bentuk sikap kritis Polri. Artinya, kata dia, sikap kritis itu digunakan dengan menempuh jalur hukum yang ada.

“Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada,” tukas jenderal bintang dua yang berpengalaman di reserse ini.

Sementara itu, Kabareskrim Irjen Budi Waseso memilih enggan mengomentari soal gugatan praperadilan ini. “Saya tidak tahu. Saya sekarang Kabareskrim,” katanya.

Selasa (20/1) siang, Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti menggelar pertemuan dengan para mantan Kapolri. Pertemuan itu digelar di Rupatama Mabes Polri,

Pertemuan berlangsung tertutup. Belum jelas apa yang dibahas. “Pertemuan ini tertutup. Perwira yang tak berkepentingan pun dilarang masuk ,” kata seorang anggota Polri kepada wartawan.

Setelah bertemu dengan mantan Kapolri, Badrodin langsung menggelar pertemuan dan memberikan arahan kepada para Kapolda se-Indonesia dan perwira menengah Polri.

Pertemuan itu sebagai pengganti acara pelepasan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, yang sedianya digelar Selasa (20/1). Menurut informasi, pelepasan Jenderal pun dipastikan akan digelar di Mabes Polri, Rabu (21/1) atau hari ini.

Sejumlah arahan diberikan Komjen Badrodin kepada para Kapolda se-Indonesia dan perwira menengah, Selasa (20/1).

Pada acara tertutup sebagai pengganti pelepasan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri yang batal digelar itu, Komjen Badrodin memerintahkan menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan

Sekali lagi, Irjen Ronny Franky Sompie mengungkapkan, Plt Kapolri meminta agar seluruh anak buahnya tetap solid.

“(Arahan) tentang soliditas kesatuan bahwa kami menghormati penegakan hukum oleh KPK,” kata Ronny dikonfirmasi wartawan soal pertemuan itu, Selasa (20/1) di Mabes Polri.

Selain itu, kata Ronny, Polri juga menyediakan tim penasehat hukum untuk Komjen Budi. Ini sesuai dengan sesuai peraturan Kapolri tentang hak setiap anggota Polri ketika menghadapi proses hukum, ada kewajiban institusi memberikan pembelaan.

“Soliditas ini (menunjukkan) bahwa kami menghormati proses penegakan hukum. Sikap seluruh anggota Polri itu sama. Menghormati dan memberikan pembelaan anggora Polri dalam hal ini BG,” kata Ronny.

Lebih lanjut Ronny menuturkan Plt Kapolri juga memberikan arahan menjalankan tugas pelayanan Polri. “Kami laksanakan delapan quick win yang harus dilaksanakan Polri seusai Nawa Cita,” tegasnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane melihat ada empat pertimbangan mengapa Polri harus menggugat KPK. Pertama, penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur karena berjalan sepihak yakni tidak pernah diperiksa, begitu juga dengan saksi. Kedua, KPK menyatakan Komjen Budi Gunawan menerima gratifikasi, tapi tersangka hanya satu. Seharusnya pemberi gratifikasi juga disebutkan dan ditetapkan sama dengan penerima.

Ketiga, rekomendasi Kompolnas yang disampaikan kepada Presiden menyebutkan bahwa kekayaan para calon kapolri yang diajukan adalah wajar. Keempat, hasil penyelidikan Bareskrim menyatakan kasus rekening gendut sudah clear alias tidak ada masalah.

“Dari keempat pertimbangan tersebut otoritas Mabes Polri, khususnya Komjen Budi Gunawan, bisa mengajukan praperadilan terhadap KPK. Hal ini untuk menegakkan proses hukum yang fair dan transparan. Jangan ada keberpihakan, apalagi bermuatan lain yang merugikan seseorang,” kata Neta.

Menurut Neta, penetapan tersangka atas seseorang adalah wewenang KPK, namun menjadi tidak wajar karena penyidik lembaga anti rasuah tersebut tidak memenuhi syarat tahapan penyelidikan sampai penyidikan dengan menghadirkan Komjen Budi Gunawan untuk diperiksa, termasuk adanya saksi lain.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Polri terhadap pihaknya. Pasalnya, langkah tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (20/1).

Bambang pun memastikan bahwa pihaknya akan menanggapi serius gugatan tersebut. “KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu,” jelasnya.

Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk pembelaan Polri terhadap Kalemdikpol yang juga Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. Praperadilan akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan sendiri nantinya akan diproses di PN Jakarta Selatan. (boy/jpnn/bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/