25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Setelah Emirsyah Satar, Sejumlah Nama Lain Dikejar

SUMUTPOS.CO – Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). Namun, perkara ini tampaknya bakal melebar.

Setelah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar dan pemilik Connaught International sekaligus pendiri Grup Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam konstruksi perkara itu.

KPK pun telah mengunci sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap dari Rolls-Royce tersebut.

Yakni, Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia.

Kemudian Agus Wahyudo, mantan Vice President Asset Management Garuda Indonesia, dan Sallyawati Rahardja, pimpinan Grup MRA milik Soetikno Soedarjo.

Terhitung Senin (16/1), Emir dan Soetikno bersama tiga saksi tersebut dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Meski diajukan pencegahan, KPK enggan membeber secara detail peran tiga saksi tersebut.

“Menurut penyidik, saksi ini dalam berbagai kapasitasnya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, jumat (20/1).

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka suap dari Rolls-Royce dalam pengadaan mesin pesawat pada Kamis (19/1).

SUMUTPOS.CO – Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). Namun, perkara ini tampaknya bakal melebar.

Setelah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar dan pemilik Connaught International sekaligus pendiri Grup Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam konstruksi perkara itu.

KPK pun telah mengunci sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap dari Rolls-Royce tersebut.

Yakni, Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia.

Kemudian Agus Wahyudo, mantan Vice President Asset Management Garuda Indonesia, dan Sallyawati Rahardja, pimpinan Grup MRA milik Soetikno Soedarjo.

Terhitung Senin (16/1), Emir dan Soetikno bersama tiga saksi tersebut dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Meski diajukan pencegahan, KPK enggan membeber secara detail peran tiga saksi tersebut.

“Menurut penyidik, saksi ini dalam berbagai kapasitasnya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, jumat (20/1).

Sebelumnya, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka suap dari Rolls-Royce dalam pengadaan mesin pesawat pada Kamis (19/1).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/