“Transaksi (suap) beberapa kali dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening berbeda,” jelas Febri.
Hasil penyidikan terungkap, aliran uang suap dari Rolls-Royce beberapa kali dilakukan dengan cara transfer ke rekening Soetikno yang ada di Singapura. Baru kemudian diberikan ke Emir yang juga melalui transaksi perbankan. Kondisi itu yang mengharuskan KPK bekerjasama dengan lembaga antikorupsi Singapura.
Mencuatnya kasus penyuapan yang dilakukan produsen mesin jet asal Inggris Rolls-Royce terhadap Emirsyah membuka kasus serupa yang terjadi di luar Indoensia.
Selain di Indonesia, Rolls Royce ternyata melakukan praktik suap di beberapa negara lainnya. Seperti Thailand, India, Malaysia, Tiongkok, Rusia, hingga Nigeria.
Di Thailand, perusahaan yang berkantor pusat di Derby, Inggris, itu melakukan praktik korupsi pada rentang waktu 1 Juni 1991-30 Juni 1992 (pembelian pertama), 1 Maret 1992-31 Maret 1997 (pembelian kedua), dan 1 April 2004-28 Februari 2005 (pembelian ketiga).
Pada pembelian pertama, Rolls-Royce telah merogoh kocek USD 18,8 juta atau setara dengan Rp 252 miliar. Uang tersebut digunakan untuk menyuap perantara penjualan mesin Trent 800 untuk Thai Airways.
Fakta-fakta yang diungkap lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) menyatakan bahwa sebagian dari uang suap itu dibagikan untuk perorangan. Yaitu para agen dari pemerintah Thailand serta karyawan Thai Airways.
Pembelian kedua, Rolls-Royce setuju membayar USD 10,38 juta atau setara dengan Rp 139 miliar kepada para perantara mereka.