28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

SBY Ganti Istilah China dengan Tionghoa

Presiden SBY
Presiden SBY

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengganti penyebutan negara China menjadi Tiongkok dan mengubah istilah keturunan cina menjadi peranakan tionghoa. Penggantian istilah tersebut dilakukan dengan mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 dengan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2014 yang diterbitkan 14 Maret lalu.

Seperti dikutip dari lembaran negara yang diumumkan Sekretariat Kabinet pada Rabu (19/3), dalam keputusannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu melanggar nilai dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Diskriminasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Sehubungan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan yang tepat bagi negara People”s Republic of China  dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.”

Dalam pertimbangan keputusannya, SBY menyatakan ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.

Karena itu, melalui Keppres No. 12 Tahun 2014 tertanggal 14 Maret 2014, Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.

Dengan berlakunya keppres tersebut, dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok. (ken)

Presiden SBY
Presiden SBY

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengganti penyebutan negara China menjadi Tiongkok dan mengubah istilah keturunan cina menjadi peranakan tionghoa. Penggantian istilah tersebut dilakukan dengan mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 dengan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2014 yang diterbitkan 14 Maret lalu.

Seperti dikutip dari lembaran negara yang diumumkan Sekretariat Kabinet pada Rabu (19/3), dalam keputusannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu melanggar nilai dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Diskriminasi itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Sehubungan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan yang tepat bagi negara People”s Republic of China  dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.”

Dalam pertimbangan keputusannya, SBY menyatakan ketika UUD 1945 ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan cina melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.

Karena itu, melalui Keppres No. 12 Tahun 2014 tertanggal 14 Maret 2014, Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.

Dengan berlakunya keppres tersebut, dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok. (ken)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/