JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penculikan lintas negara dengan korban warga negara Malaysia Ling Ling (44), digagalkan. Hanya dalam waktu lima hari setelah mendapatkan informasi dari Polisi Malaysia, Polri berhasil membebaskan Ling Ling di Temiang, Batu Aji, Batam, Minggu (19/3). Polri mendeteksi, otak penculikan Waklan telah bergeser dari wilayah Indonesia masuk ke Malaysia.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, penculikan terhadap WN Malaysia itu dilakukan pada 21 Februari lalu. Kepolisian negara tetangga itu telah menangkap 12 orang pelaku di Malaysia. ”Ternyata dari hasil pemeriksaan itu diketahui ada warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat,” ujarnya.
Bahkan, penyekapan terhadap Ling Ling yang merupakan istri seorang pengusaha kaya dilakukan di Batam. Akhirnya, pada Selasa pekan lalu (14/3), Polisi Malaysia memberikan informasi pada Polri. ”Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) kasus penculikan,” paparnya.
Satgas yang dipimpin AKBP Herry Heriawan langsung mendeteksi lokasi penyekapan. Akhirnya, diketahui Ling Ling disekap di sebuah rumah semi permanen di Temiang, Batam. Rumah tersebut berada di tengah perkebunan, tidak ada tetangga di sekitar rumah tersebut. Daerah itu tergolong terpencil, jaraknya sekitar 30 km dari pusat kota. ”Pelosok sekali lokasinya,” ujar Boy.
Setelah mengetahui lokasi penyekapan, petugas langsung melakukan penyergapan pada Minggu (19/3) dini hari. Enam pelaku berhasil ditangkap, yakni Puncahyadi, Saleh, Atanassius, Baltasar, David dan Hartadi. ”Namun, dua orang dibebaskan karena tidak cukup bukti terlibat, yakni Atanassius dan Baltasar,” paparnya.
Dalam penyergapan itu, Ling Ling berhasil diselamatkan dan dilakukan tes kesehatan. Korban penculikan sama sekali tidak mengalami luka atau tindak kekerasan. ”Saat ini korban sudah di Malaysia. Kami pulangkan setelah dipastikan sehat,” terangnya.
Bagaimana caranya Ling Ling masuk ke Indonesia? Boy mengungkapkan, penculik bisa membawa paksa Ling Ling masuk ke Indonesia melalui jalur laut pada akhir Februari. Praktis, Ling Ling disekap selama tiga minggu hingga satu bulan. ”Menggunakan kapal, penculik berangkat dari Pelabuhan Tikus di Malaysia,” ujarnya.