26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Kejagung Bidik 88 Perusahaan Pengekspor CPO

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung menyatakan, ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 sampai Maret 2022. Saat ini, ada tiga perusahaan yang diusut oleh penyidik kejaksaan karena diduga melanggar hukum. Jaksa pun menyebut peluang bertambahnya tersangka dalam perkara itu terbuka.

“88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (20/4).

Febrie mengatakan, perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Ia mengatakan, syarat harus dilakukan untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. Namun, jaksa menelisik dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran minyak itu.

“Inikan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat,” jelas dia.

Diketahui, kasus ini ditelisik jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor komoditas itu dapat diatur alokasinya untuk kebutuhan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan penerbitkan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. “Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Jokowi Dukung Usut Tuntas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya penetapan tersangka kasus dugaan ekspor korupsi minyak sawit mentah oleh Kejaksaan Agung. Jokowi meminta agar Kejaksaan bisa mengusut secara tuntas.

“Terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas,” kata Presiden Jokowi dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Rabu (20/4).

Kepala negara juga menyesalkan masih ditemukan harga minyak goreng yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Dia menduga, memang ada permainan mafia minyak goreng.

Sebab sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. HET berlaku untuk migor curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Sedangkan HET minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium dilepas ke mekanisme pasar.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen, namun di pasar-pasar saya melihat minyak curah banyak yang dijual belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Ini artinya memang ada permainan,” tegas Jokowi.

HET Belum Efektif

Di sisi lain, Jokowi juga menyampaikan, kebijakan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bagi komoditas minyak goreng belum sepenuhnya efektif. Pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah senilai Rp14.000, sementara minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar.

Kepala negara mengakui masih menemukan harga minyak goreng di atas HET. Dia menduga, ada permainan dari mahalnya harga minyak goreng. “Sudah berjalan berapa minggu ini belum efektif di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan kaidah yang kita tetapkan,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4).

Jokowi menyampaikan, saat ini Pemerintah masih melakukan proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Hal itu diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperkuat daya beli. “Penyaluran minyak goreng ini masih proses. Semuanya berjalan dengan baik, saya enggak mendengar ada hal yang menghambat, baik lewat yang kantor Pos, ada yang lewat Kelurahan dan kita berharap dengan subsidi BLT minyak goreng bisa memperkuat daya beli rakyat,” harap Jokowi.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga tak menampik adanya permainan mafia yang menyebabkan kelangkaan hingga mahalnya harga minyak goreng. Terlebih, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang salah satunya menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. “Oleh sebab itu, kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan berapa tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain,” tegasnya.

Gubsu Dukung Kejagung

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi juga mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus mafia minyak goreng (Migor) di Indonesia. Menurut Edy, dalam kondisi serbasulit saat ini, semuanya harus benar dan harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

“Iya harus diusut, dalam kondisi ini ia harus benar semuanya,” ujar Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (20/4).

Sebelumnya Kajagung RI, Burhanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4), mengumumkan penetapan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW, pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain Dirjen IWW, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan kasus mafia migor itu merupakan yang beberapa waktu lalu sudah dideteksi. “Habis itu diserahkan ke aparat hukum, itulah salah satunya,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy mengharapkan pengusutan kasus itu membuat persoalan migor menjadi terang benderang. “Harapannya ya harus real,” sebutnya.

Dari kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET), disebutkan CPO yang dihasilkan dari suatu wilayah, harus tinggal 20%, selebihnya 80% bisa diekspor.

“Hasil wilayah itu 80 persen dan 20 persen. 80 persen diekspor dan 20 persen untuk ditinggalkan di daerah itu. Nah daerah itu, inilah yang sedang dihitung apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah dijadikan keputusan, iya ini yang sedang dihitung. Nah dari situ aparat hukumkan melakukan kegiatan, iya salah satunya itu (kasus mafia migor),” pungkas Edy. (jpc/cnn/gus)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung menyatakan, ada 88 perusahaan yang dipantau selama melakukan kegiatan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 sampai Maret 2022. Saat ini, ada tiga perusahaan yang diusut oleh penyidik kejaksaan karena diduga melanggar hukum. Jaksa pun menyebut peluang bertambahnya tersangka dalam perkara itu terbuka.

“88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka dia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (20/4).

Febrie mengatakan, perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari pihak Kementerian Perdagangan seharusnya memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen. Ia mengatakan, syarat harus dilakukan untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. Namun, jaksa menelisik dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran minyak itu.

“Inikan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat,” jelas dia.

Diketahui, kasus ini ditelisik jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor komoditas itu dapat diatur alokasinya untuk kebutuhan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan penerbitkan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. “Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Jokowi Dukung Usut Tuntas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya penetapan tersangka kasus dugaan ekspor korupsi minyak sawit mentah oleh Kejaksaan Agung. Jokowi meminta agar Kejaksaan bisa mengusut secara tuntas.

“Terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas,” kata Presiden Jokowi dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Rabu (20/4).

Kepala negara juga menyesalkan masih ditemukan harga minyak goreng yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Dia menduga, memang ada permainan mafia minyak goreng.

Sebab sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. HET berlaku untuk migor curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Sedangkan HET minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium dilepas ke mekanisme pasar.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen, namun di pasar-pasar saya melihat minyak curah banyak yang dijual belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Ini artinya memang ada permainan,” tegas Jokowi.

HET Belum Efektif

Di sisi lain, Jokowi juga menyampaikan, kebijakan pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bagi komoditas minyak goreng belum sepenuhnya efektif. Pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah senilai Rp14.000, sementara minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar.

Kepala negara mengakui masih menemukan harga minyak goreng di atas HET. Dia menduga, ada permainan dari mahalnya harga minyak goreng. “Sudah berjalan berapa minggu ini belum efektif di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan kaidah yang kita tetapkan,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4).

Jokowi menyampaikan, saat ini Pemerintah masih melakukan proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Hal itu diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperkuat daya beli. “Penyaluran minyak goreng ini masih proses. Semuanya berjalan dengan baik, saya enggak mendengar ada hal yang menghambat, baik lewat yang kantor Pos, ada yang lewat Kelurahan dan kita berharap dengan subsidi BLT minyak goreng bisa memperkuat daya beli rakyat,” harap Jokowi.

Di sisi lain, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga tak menampik adanya permainan mafia yang menyebabkan kelangkaan hingga mahalnya harga minyak goreng. Terlebih, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang salah satunya menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. “Oleh sebab itu, kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan berapa tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain,” tegasnya.

Gubsu Dukung Kejagung

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi juga mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus mafia minyak goreng (Migor) di Indonesia. Menurut Edy, dalam kondisi serbasulit saat ini, semuanya harus benar dan harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

“Iya harus diusut, dalam kondisi ini ia harus benar semuanya,” ujar Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (20/4).

Sebelumnya Kajagung RI, Burhanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4), mengumumkan penetapan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, IWW, pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain Dirjen IWW, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan kasus mafia migor itu merupakan yang beberapa waktu lalu sudah dideteksi. “Habis itu diserahkan ke aparat hukum, itulah salah satunya,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy mengharapkan pengusutan kasus itu membuat persoalan migor menjadi terang benderang. “Harapannya ya harus real,” sebutnya.

Dari kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET), disebutkan CPO yang dihasilkan dari suatu wilayah, harus tinggal 20%, selebihnya 80% bisa diekspor.

“Hasil wilayah itu 80 persen dan 20 persen. 80 persen diekspor dan 20 persen untuk ditinggalkan di daerah itu. Nah daerah itu, inilah yang sedang dihitung apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah dijadikan keputusan, iya ini yang sedang dihitung. Nah dari situ aparat hukumkan melakukan kegiatan, iya salah satunya itu (kasus mafia migor),” pungkas Edy. (jpc/cnn/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/