SUMUTPOS.CO – Sehari menjelang pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan umum presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU, kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan tidak akan menerima hasil KPU.
Pernyataan mengenai rencana gugatan itu disampaikan oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dalam acara buka puasa bersama di Istana Negara, Minggu (20/07).
“Saya kira itu hak konsititusi untuk ke MK [Mahkamah Konstitusi], siapa pun yang dinyatakan tidak berhasil pasti pergi ke MK, saya kira dua-duanya kalau Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK dinyatakan menang pasti pergi ke MK berapa pun selisihnya,” kata Aburizal kepada wartawan.
Kubu Prabowo juga mengatakan gugatan itu didasarkan pada temuan kecurangan selama pemilu.
“Kami telah mengumpulkan bukti kecurangan pemilu… dan kami tidak akan menerima [hasil penghitungan suara],” kata wakil Sekjen Partai Gerindra, Fadli Zon seperti dilaporkan kantor berita Reuters.
Rencana gugatan kubu Prabowo ke Mahkamah Konstitusi akan menjadi ujian bagi MK.
“Itu adalah tantangan bagi MK yang citranya sudah ternoda,” kata analis politik Mohammad Qodari kepada kantor berita Associated Press.
Noda yang dimaksud adalah kasus suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah yang menyeret mantan Hakim Ketua MK, Akil Mochtar.
Sampai Senin (21/07) pagi WIB, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suaradi 22 provinsi. Hasil sementara menunjukkan pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul. (BBC)
SUMUTPOS.CO – Sehari menjelang pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan umum presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU, kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan tidak akan menerima hasil KPU.
Pernyataan mengenai rencana gugatan itu disampaikan oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dalam acara buka puasa bersama di Istana Negara, Minggu (20/07).
“Saya kira itu hak konsititusi untuk ke MK [Mahkamah Konstitusi], siapa pun yang dinyatakan tidak berhasil pasti pergi ke MK, saya kira dua-duanya kalau Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK dinyatakan menang pasti pergi ke MK berapa pun selisihnya,” kata Aburizal kepada wartawan.
Kubu Prabowo juga mengatakan gugatan itu didasarkan pada temuan kecurangan selama pemilu.
“Kami telah mengumpulkan bukti kecurangan pemilu… dan kami tidak akan menerima [hasil penghitungan suara],” kata wakil Sekjen Partai Gerindra, Fadli Zon seperti dilaporkan kantor berita Reuters.
Rencana gugatan kubu Prabowo ke Mahkamah Konstitusi akan menjadi ujian bagi MK.
“Itu adalah tantangan bagi MK yang citranya sudah ternoda,” kata analis politik Mohammad Qodari kepada kantor berita Associated Press.
Noda yang dimaksud adalah kasus suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah yang menyeret mantan Hakim Ketua MK, Akil Mochtar.
Sampai Senin (21/07) pagi WIB, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suaradi 22 provinsi. Hasil sementara menunjukkan pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul. (BBC)