JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rabu (19/7) akhirnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini diambil setelah dua bulan sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan HTI dilarang di Indonesia.
Sejak dilarang Mei lalu, isu HTI ini memicu polemik. Sebagian mendukung pelarangan dan pembubaran HTI karena bercita-cita mendirikan negara khilafah, yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang menolak berpendapat pemerintah telah bertindak otoriter karena pembubaran dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan Perppu tersebut, pemerintah bisa langsung membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap membahayakan keamanan negara atau berpaham anti-Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk pihak yang menyokong pembubaran HTI. Kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Ketua MUI Ma’ruf Amin menjelaskan tindakan pemerintah itu bisa dibenarkan karena sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kalau memang HTI tidak menerima keputusan pemerintah tersebut, lanjut Ma’ ruf, HTI bisa menggugat ke pengadilan. HTI Senin lalu telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
“Ya (setuju terhadap pembubaran HTI), sepanjang pemerintah memang mempunyai bukti-bukti yang jelas, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah,” ujar Ma’ruf Amin.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rabu (19/7) akhirnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini diambil setelah dua bulan sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan HTI dilarang di Indonesia.
Sejak dilarang Mei lalu, isu HTI ini memicu polemik. Sebagian mendukung pelarangan dan pembubaran HTI karena bercita-cita mendirikan negara khilafah, yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang menolak berpendapat pemerintah telah bertindak otoriter karena pembubaran dilakukan tanpa melalui proses pengadilan, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Berdasarkan Perppu tersebut, pemerintah bisa langsung membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap membahayakan keamanan negara atau berpaham anti-Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk pihak yang menyokong pembubaran HTI. Kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Ketua MUI Ma’ruf Amin menjelaskan tindakan pemerintah itu bisa dibenarkan karena sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kalau memang HTI tidak menerima keputusan pemerintah tersebut, lanjut Ma’ ruf, HTI bisa menggugat ke pengadilan. HTI Senin lalu telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
“Ya (setuju terhadap pembubaran HTI), sepanjang pemerintah memang mempunyai bukti-bukti yang jelas, MUI akan mendukung langkah-langkah pemerintah,” ujar Ma’ruf Amin.