30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MUI Dukung Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menilai keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan luar biasa.

Lebih lanjut Ismail mengatakan sampai saat ini HTI tidak memahami apa kesalahan yang dituduhkan terhadap mereka. Alasannya, sampai sekarang pun HTI tidak pernah menerima surat peringatan dan tidak pernah pula menerima surat keputusan pelarangan kegiatan.

Ismail menambahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut telah menutup ruang bagi HTI untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas segala tudingan, karena pemerintah kini dapat membubarkan sebuah ormas yang dianggap membahayakan negara tanpa melalui proses pengadilan. Padahal, Ismail menekankan pengadilan bisa menjadi tempat pembuktian atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada ormas tertentu, termasuk HTI.

“Ujug-ujug begitu saja, pemerintah mencabut status hukum kami. Di sinilah kami menilai pemerintah itu melakukan tindakan kesewenang-wenangan yang sangat nyata. Pemerintah telah nyata-nyata melanggar aturan yang dibuat sendiri. Jadi penerbitan perppu itu sudah sebuah kesewenang-wenangan. Nah, pemerintah ini hari melakukan kesewenang-wenangan lagi dengan mencabut status hukum HTI dengan melanggar peraturan yang dibuat sendiri. Jadi ini kesewenang-wenangan yang luar biasa,” papar Ismail Yusanto.

Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syaiful Dasuki mengatakan meski agak telat, pihaknya menyambut positif terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi di lapangan membuktikan kegiatan-kegiatan HTI merupakan gerakan politik yang ingin mengubah NKRI menjadi negara khilafah.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang HTI. Sedikitnya ada 20 negara yang melarang HTI, termasuk Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, dan Turki karena beberapa alasan, yakni dianggap mengancam kedaulatan negara, terlibat dalam kudeta, hingga terlibat terorisme.  (voa)

Juru bicara HTI Ismail Yusanto menilai keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan luar biasa.

Lebih lanjut Ismail mengatakan sampai saat ini HTI tidak memahami apa kesalahan yang dituduhkan terhadap mereka. Alasannya, sampai sekarang pun HTI tidak pernah menerima surat peringatan dan tidak pernah pula menerima surat keputusan pelarangan kegiatan.

Ismail menambahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut telah menutup ruang bagi HTI untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi atas segala tudingan, karena pemerintah kini dapat membubarkan sebuah ormas yang dianggap membahayakan negara tanpa melalui proses pengadilan. Padahal, Ismail menekankan pengadilan bisa menjadi tempat pembuktian atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada ormas tertentu, termasuk HTI.

“Ujug-ujug begitu saja, pemerintah mencabut status hukum kami. Di sinilah kami menilai pemerintah itu melakukan tindakan kesewenang-wenangan yang sangat nyata. Pemerintah telah nyata-nyata melanggar aturan yang dibuat sendiri. Jadi penerbitan perppu itu sudah sebuah kesewenang-wenangan. Nah, pemerintah ini hari melakukan kesewenang-wenangan lagi dengan mencabut status hukum HTI dengan melanggar peraturan yang dibuat sendiri. Jadi ini kesewenang-wenangan yang luar biasa,” papar Ismail Yusanto.

Ketua Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syaiful Dasuki mengatakan meski agak telat, pihaknya menyambut positif terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi di lapangan membuktikan kegiatan-kegiatan HTI merupakan gerakan politik yang ingin mengubah NKRI menjadi negara khilafah.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang HTI. Sedikitnya ada 20 negara yang melarang HTI, termasuk Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, dan Turki karena beberapa alasan, yakni dianggap mengancam kedaulatan negara, terlibat dalam kudeta, hingga terlibat terorisme.  (voa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/