JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan, hingga 25 Juli 2021. Namun, jika kasus Covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa buka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
DALAM pidatonya, Presiden Jokowi menyebut alasan PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, ditambah hingga 25 Juli, karena masih tingginya penularan Covid-19. “Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19,” kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7).
Jokowi menyatakan, pemerintah bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan. Jokowi menyebut, pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan. Pemerintah menurutnya juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.
Namun, jika kasus Covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021. “Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi,
Dalam pelonggaran PPKM Darurat bertahap ini, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sementara pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai puku 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya secara virtual, Selasa (20/7).
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. “Pengaturannya, teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda),” ucapnya.
Lalu, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. “Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah,” tuturnya.
Jokowi meminta kerja sama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun. “Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tuturnya.
Di samping itu, pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.
Sementara, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan.
Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro. “Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” imbuhnya.
Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini. Menurutnya, ini situasi yang sangat berat tapi dengan usaha keras bersama diharapkan Indonesia dapat kembali bangkit. “Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya.
Gubsu Terbitkan Instruksi
Menyikapi diperpanjangnya PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi hingga 25 Juli, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi akan segera menerbitkan instruksi terkait teknis penerapannya, dengan memedomani instruksi Menteri Dalam Negeri yang juga akan terbit. “Gubsu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, tentu akan menindaklanjuti seluruh arahan bapak presiden demi tercapainya tujuan penerapan PPKM tersebut,” kata Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar melalui pernyataan tertulisnya kepada Sumut Pos, Selasa (20/7) malam.
Seperti arahan presiden, kata Irman, penerapan PPKM ini menuntut kerjasama dan dukungan semua pihak. “Gubsu juga meminta kepada kita semua untuk dapat mendukung kebijakan ini, serta mau bekerjasama dan bahu membahu membantu pemerintah mengendalikan virus Covid-19 ini, serta mengurangi tekanan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit,” katanya.
Karenanya, ujar Irman, Gubsu meminta agar seluruh masyarakat Sumut selalu meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Disamping itu, Gubernur juga meyampaikan bahwa Pemprov Sumut, seluruh pemda dan unsur Forkopimda lainnya, sangat serius dan bersungguh-sungguh menerapkan setiap kebijakan terkait pengendalian virus Covid-19 ini. “Program 3T akan terus ditingkatkan dan program vaksinasi didorong untuk semakin dipercepat. Demikian pula berbagai program pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, akan dipercepat dan diupayakan tepat sasaran kepada para penerima manfaat,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Medan, Arrahman Pane kepada Sumut Pos mengatakan, hingga kini Pemko Medan masih menunggu instruksi dari Pemprov Sumut terkait perpanjangan PPKM Darurat di Kota Medan. “Apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak, kita masih menunggu. Apakah besok (hari ini), kita masih PPKM Darurat atau tidak, kita tunggu saja instruksi melalui surat edaran dari Pemprov Sumut,” kata Arrahman Pane, Selasa (20/7).
Dikatakannya, Pemko Medan hingga kemarin belum ada menerima SE dari Pemprov Sumut terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat di Kota Medan. “Kalau surat edarannya sudah kita terima, baru Pemko Medan bisa ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Wali Kota,” jelas Arrahman.
Dia berharap, hari ini sudah ada keputusan tentang itu. “Mungkin besok (hari ini) ada keputusannya, apakah kita lanjut PPKM Darurat atau tidak. Termasuk bagaimana teknisnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan sinyal kalau PPKM darurat bakal diperpanjangnya hingga 2 Agustus 2021. “Sepertinya akan diperpanjang sampai 2 Agustus. Makanya kita minta masyarakat, ayolah untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Bobby, Sabtu (17/7) lalu.
Bobby mengatakan, dirinya juga sebenarnya tidak menginginkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus berlangsung hingga dimungkinkan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat di Kota Medan. (jpc/prn/map)