25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Berkas Terlalu Tebal, Putusan Banding Syamsul Molor

JAKARTA-Sudah dua bulan banding perkara korupsi APBD Langkat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Syamsul Arifin ditangani Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hingga Kamis (20/10), belum juga ada putusan.

Juru Bicara PT DKI, Ahmad Sobari, menjelaskan, hingga kemarin lima majelis hakim yang menangani perkara ini masih mempelajari berkas perkara Syamsul. Tebalnya berkas membuat para hakim memerlukan waktu agak lama sebelum bermusyawarah untuk mengambil putusan.

“Biasanya memang satu hingga dua bulan. Tapi karena ini tebal dan masing-masing hakim hakim membacanya semua, maka perlu waktu,” ujar Ahmad Sobari kepada koran ini di kantornya, kemarin.

Lantas, kapan kiranya putusan keluar? Ahmad Sobari tidak menyebut tanggal pasti. Dia hanya memperkirakan, sekitar pekan depan kemungkinan sudah ada putusan. “Banding Abu Bakar Ba’syir juga belum putus, kemungkinan juga minggu-minggu depan,” terangnya.

Terpisah, anggota kuasa hukum Syamsul Arifin, Rudy Alfonzo, juga mengakui putusan banding perkara kliennya itu perlu waktu. Alasannya, kontra memori banding yang diajukan, menyusul langkah jaksa KPK yang mengajukan memori banding, diajukan agak terlambat. “Jadi belum ada putusan. Kita tunggu saja,” ujar Rudy.

Anggota kuasa hukum Syamsul yang lain, Abdul Hakim Siagian, juga mengatakan hal demikian. “Masih diproses di PT DKI,” ujar Abdul Hakim lewat pesan singkat.

Seperti diberitakan, setelah mengetahui JPU KPK mengajukan permohonan banding, Syamsul juga menyusul mengajukan banding. JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa tidak puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2 tahun 6 bulan.

JPU banding lantaran dakwaan primer JPU yang menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti alias dimentahkan oleh hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba.

Kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian pernah mengatakan, dengan adanya banding ini, maka proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol.

“Seperti kembali ke titik awal, karena dengan jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali,” kata Abdul Hakim.

Sementara itu di Medan sempat merebak kabar akan diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk menggeser Syamsul sebagai Ketua Partai Golkar. Ketua Pelaksana Harian Partai Golkar Sumut H Andi Achmad Dara langsung memberikan konfirmasi kepada Sumut Pos.

“Golkar Sumut belum ada berniat untuk menggelar Musdalub Partai Golkar Sumut, mengingat status hukum Syamsul Arifin belum inkrah,” tegas pria yang akrab disapa Adai itu di sela-sela acara peringatan HUT Partai Golkar dengan berziarah di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan Medan bersama pengurus Partai Golkar Sumut, Ormas dan OKP sayapnya, pada Kamis (20/10) pagi di Jalan Sisingamangaraja Medan.  (sam/rud)

JAKARTA-Sudah dua bulan banding perkara korupsi APBD Langkat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Syamsul Arifin ditangani Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hingga Kamis (20/10), belum juga ada putusan.

Juru Bicara PT DKI, Ahmad Sobari, menjelaskan, hingga kemarin lima majelis hakim yang menangani perkara ini masih mempelajari berkas perkara Syamsul. Tebalnya berkas membuat para hakim memerlukan waktu agak lama sebelum bermusyawarah untuk mengambil putusan.

“Biasanya memang satu hingga dua bulan. Tapi karena ini tebal dan masing-masing hakim hakim membacanya semua, maka perlu waktu,” ujar Ahmad Sobari kepada koran ini di kantornya, kemarin.

Lantas, kapan kiranya putusan keluar? Ahmad Sobari tidak menyebut tanggal pasti. Dia hanya memperkirakan, sekitar pekan depan kemungkinan sudah ada putusan. “Banding Abu Bakar Ba’syir juga belum putus, kemungkinan juga minggu-minggu depan,” terangnya.

Terpisah, anggota kuasa hukum Syamsul Arifin, Rudy Alfonzo, juga mengakui putusan banding perkara kliennya itu perlu waktu. Alasannya, kontra memori banding yang diajukan, menyusul langkah jaksa KPK yang mengajukan memori banding, diajukan agak terlambat. “Jadi belum ada putusan. Kita tunggu saja,” ujar Rudy.

Anggota kuasa hukum Syamsul yang lain, Abdul Hakim Siagian, juga mengatakan hal demikian. “Masih diproses di PT DKI,” ujar Abdul Hakim lewat pesan singkat.

Seperti diberitakan, setelah mengetahui JPU KPK mengajukan permohonan banding, Syamsul juga menyusul mengajukan banding. JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa tidak puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2 tahun 6 bulan.

JPU banding lantaran dakwaan primer JPU yang menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti alias dimentahkan oleh hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba.

Kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian pernah mengatakan, dengan adanya banding ini, maka proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol.

“Seperti kembali ke titik awal, karena dengan jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali,” kata Abdul Hakim.

Sementara itu di Medan sempat merebak kabar akan diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk menggeser Syamsul sebagai Ketua Partai Golkar. Ketua Pelaksana Harian Partai Golkar Sumut H Andi Achmad Dara langsung memberikan konfirmasi kepada Sumut Pos.

“Golkar Sumut belum ada berniat untuk menggelar Musdalub Partai Golkar Sumut, mengingat status hukum Syamsul Arifin belum inkrah,” tegas pria yang akrab disapa Adai itu di sela-sela acara peringatan HUT Partai Golkar dengan berziarah di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan Medan bersama pengurus Partai Golkar Sumut, Ormas dan OKP sayapnya, pada Kamis (20/10) pagi di Jalan Sisingamangaraja Medan.  (sam/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/