JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana tersebut. JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi dan menerima surat dakwaan yang telah mereka bacakan dalam sidang sebelumnya.
MENURUT jaksa, penasehat hukum Sambo dan Putri tidak memahami uraian yang telah mereka tuangkan dalam surat dakwaan padahal, surat dakwaan sudah menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh. “Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” ungkap jaksa. Keterangan yang sama disampaikan oleh jaksa atas eksepsi Sambo.
Adapun terkait dengan dalil-dalil yang ada dalam eksepsi atau nota keberatan Sambo dan Putri, jaksa menilai bahwa itu merupakan materi pokok dalam perkara. Sehingga jaksa menolak untuk menanggapi dalam sidang kemarin. “Karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan,” beber jaksa. Mereka kompak meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang telah dibacakan oleh penasehat hukum Putri dan Sambo.
Mereka juga meminta agar surat dakwaan terhadap Putri dan Sambo diterima oleh majelis hakim. Sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Lewat tanggapan eksepsi tersebut, para jaksa turut meminta agar Sambo dan Putri sebagai terdakwa tetap ditahan. Usai JPU membacakan tanggapan atas eksepsi kedua pasangan suami istri itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang sampai pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (26/10) dengan agenda pembacaan putusan sela. “Kami jadwalkan semua putusan sela untuk di hari Rabu mendatang,” imbuhnya. Usai sidang, baik Putri maupun Sambo langsung meninggalkan ruang sidang utama PN Jaksel. Mereka kembali mengenakan rompi tahanan dan dibawa kembali ke dalam tahanan.
Arman Hanis sebagai penasehat hukum Putri dan Sambo menyampaikan bahwa, sampai kemarin jaksa tidak menguraikan peristiwa dalam perkara tersebut secara runut. Padahal, dia menilai bahwa dakwaan mestinya disusun secara runut dan cermat. “Rangkaian atau urutan peristiwa itu harus betul-betul dirangkaikan. Sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan,” terang dia.
Termasuk diantaranya peran-peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang menyebabkan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat kehilangan nyawa. “Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten,” imbuh Arman. Ditambahkan oleh Rasamala Aritonang, inkonsistensi itu yang menjadi catatan dalam ekspresi kliennya. “Salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan (pembunuhan) terjadi,” kata dia.
Selain Putri dan Sambo, kemarin PN Jaksel juga melaksanakan sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Kuat Ma’ruf. Tiga jam kemudian, JPU langsung menanggapi eksepsi tersebut. Mereka pun meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Kuat. Sidang kemudian berlanjut dengan pembacaan eksepsi terdakwa Ricky Rizal. Eksepsi itu pun dimentahkan oleh jaksa. Mereka meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut. (syn/jpg)