Sidang Sengketa Pilkada Sidimpuan
JAKARTA-Sejumlah saksi yang dihadirkan pihak terkait Andar Amin Harahap-Isnandar Nasution, tidak hanya membantah dikatakan membagi-bagikan uang. Namun balik menuding politik uang justru dilakukan pasangan pemohon Dedi Jaminsyah Putra Harahap-Affan Siregar.
Bantahan di antaranya dikemukakan Camat Padangsidimpuan Tenggara, Ahmad Bastari Lubis. “Tidak benar saya bagi-bagi duit untuk memenangkan pasangan nomor urut tiga Andar-Isnan yang mulia,” katanya menjawab pertanyaan pimpinan sidang Hakim Akil Mochtar, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padangsidimpuan, di Jakarta, Selasa (20/11).
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Huta Limbong, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Nelson Gultom, sebelumnya menyatakan telah menerima uang Rp30 juta dari Bastari. Uang tersebut dimaksudkan untuk dibagikan kepada masyarakat guna memenangkan Andar-Isnan. Saat kembali dikonfirmasi, Nelson tetap berpegang pada pernyataan tersebut.
Saksi lain Panusunan Harahap, mengaku menerima uang dari Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Tanobato, Ali Umar Siregar. Uang diberikan agar dirinya memilih pasangan nomor empat (pemohon). “Dapat uang Rp200 ribu dari Kepling Ali Umar. Itu sehari sebelum pencoblosan,” katanya. Sementara itu Bayu, menyatakan Ali merupakan tim sukses dari pasangan pemohon. Ia bahkan pernah melihatnya memobilisasi massa kampanye ke stadion Nurdin. Keterangan ini sangat berbeda dengan kesaksian Ali Umar pada persidangan sebelumnya. Saat itu Umar mengaku menerima uang dari lurah untuk memenangkan Andar-Isnan. “Lewat telepon saya diperintahkan lurah untuk mengambil uang di posko pemenangan nomor urut tiga sebesar Rp26juta lebih. Uang tersebut masing-masing saya bagikan kepada masyarakat masing-masing Rp150 ribu/orang,” katanya.
Sementara itu anggota DPRD dari Partai Buruh, Marataman Siregar, di hadapan Majelis Hakim menyatakan jika Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Sarmadan Hasibuan sangat berpengaruh menggerakkan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk memenangkan pemohon. “Saya tahu hubungan Sekda merupakan sahabat kental saya. Selain itu saat saya diundang Wali Kota Medan, untuk memberikan dukungan pada pemohon, beliau juga ada di sana,” katanya.
Atas kesaksian-kesaksian yang ada, pimpinan sidang pun akhirnya mengaku bingung. Karena kedua belah pihak saling bantah dan malah balik menuding.
Untuk itu para hakim MK akan segera menganalisa fakta-fakta yang ada dan akan segera memberi keputusan. Namun kapan tepatnya, masih belum dapat dipastikan. (gir)