26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Berstatus Terdakwa, 70 Persen Pegawai OC Kaligis Berhenti

OC Kaligis didakwa menyuap hakim PTUN Medan.
OC Kaligis didakwa menyuap hakim PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejak ditetapkan KPK sebagai terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, karir advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis benar-benar berantakan. Kini sebagian besar anak buahnya di kantor pengacara Kaligis and Associates sudah meninggalkan pria berusia 74 tahun itu.

“Iya itu 70 persen pegawai saya berhenti,” kata OC kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Dia menyalahkan KPK yang memblokir sejumlah rekening bank miliknya. Akibat tindakan komisi antirasuah itu, OC mengaku tidak bisa bayar gaji para karyawannya yang berjumlah ratusan orang.

Ayah dari aktris Velove Vexia itu menilai pemblokiran rekening sama sekali tidak relevan dengan kasus suap hakim PTUN Medan. Pasalnya, tidak ada unsur pencucian uang dalam perkara tersebut.

“Kalau begini caranya kantor saya mau dimatikan. Gimana kantor jalan kalo kita gak bisa (bayar),” tegas kader Partai NasDem itu.

Hal ini sudah beberapa kali dikeluhkan OC di muka persidangan. Dia minta majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk memerintahkan KPK mencabut blokir. Namun, sampai sekarang majelis yang dipimpin Hakim Sumpeno itu sampai sekarang belum memberi tanggapan.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD 15 ribu dan USD 27 ribu kepada tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan dalam perkara yang diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana. (dil/jpnn)

OC Kaligis didakwa menyuap hakim PTUN Medan.
OC Kaligis didakwa menyuap hakim PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejak ditetapkan KPK sebagai terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, karir advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis benar-benar berantakan. Kini sebagian besar anak buahnya di kantor pengacara Kaligis and Associates sudah meninggalkan pria berusia 74 tahun itu.

“Iya itu 70 persen pegawai saya berhenti,” kata OC kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Dia menyalahkan KPK yang memblokir sejumlah rekening bank miliknya. Akibat tindakan komisi antirasuah itu, OC mengaku tidak bisa bayar gaji para karyawannya yang berjumlah ratusan orang.

Ayah dari aktris Velove Vexia itu menilai pemblokiran rekening sama sekali tidak relevan dengan kasus suap hakim PTUN Medan. Pasalnya, tidak ada unsur pencucian uang dalam perkara tersebut.

“Kalau begini caranya kantor saya mau dimatikan. Gimana kantor jalan kalo kita gak bisa (bayar),” tegas kader Partai NasDem itu.

Hal ini sudah beberapa kali dikeluhkan OC di muka persidangan. Dia minta majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk memerintahkan KPK mencabut blokir. Namun, sampai sekarang majelis yang dipimpin Hakim Sumpeno itu sampai sekarang belum memberi tanggapan.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD 15 ribu dan USD 27 ribu kepada tiga orang hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan dalam perkara yang diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/