26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Angie Dituntut 12 Tahun Penjara

Diminta Kembalikan Uang Suap Rp34 M

JAKARTA-Angelina Patricia Pingkan Sondakh menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim mengganjar mantan legislator Partai Demokrat dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

TANGIS: Angelina Sondakh menangis saat ditanya wartawan soal kesiapannya menghadapi sidang tuntutan  Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).  // Ade Sinuhaji/Jpnn
TANGIS: Angelina Sondakh menangis saat ditanya wartawan soal kesiapannya menghadapi sidang tuntutan di Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12). // Ade Sinuhaji/Jpnn

Angie, sapaan Angelina, juga dituntut membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Jika dirupiahkan semua, jumlahnya senilai lebih dari Rp34 miliar. Jumlah tersebut persis dengan nilai suap yang didakwakan terhadap Angie. Jika dalam kurun satu bulan sejak pembacaan putusan uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta Angie ditambah hukuman dua tahun penjara.

Jaksa KPK beranggapan Angie telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie dituduh terbukti menerima suap Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta terkait pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.

“Dari keseluruhan unsur inti delik, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan berKresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Penerimaan suap dilakukan Angie dalam bentuk tunai secara bertahap. Menurut Jaksa, uang diterima secara tidak langsung melalui kurir atau orang kepercayaan Angie. Meskipun suap diberikan melalui perantara, namun uang suap dianggap telah berada dalam penguasaan Angie.

Menurut Jaksa, meskipun Angie mengelak, bantahannya tidak beralasan dan tidak sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. Penerimaan suap terbukti dengan sejumlah rangkaian fakta pertemuan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran Grup Permai. Juga kesakasian Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis yang menyebut ada penyerahan uang untuk Angie. Kesaksian bekas Bendahara Partai Demokrat yang juga bos Grup Permai M Nazaruddin tentang hasil rapat-rapat pembentukan Tim Pencari Fakta di partainya, juga memperkuat pembuktian suap untuk Angie. “Itu adalah rangkaian fakta yang menunjukkan penerimaan uang dari Grup Permai,” katanya. Grup Permai adalah rekanan proyek-proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

Jaksa juga membuktikan Angie mendapatkan sejumlah uang dan aset lain sepanjang 2010 yang tidak seusai dengan gaji sebagai anggota DPR. Pada 2010, Angie menerima transfer di rekening senilai total Rp2,5 miliar. “Padahal pendapatan terdakwa selama 2010 hanya Rp792 juta,” kata Jaksa.

Menurut kesaksian Lindina Wulandari, staf Angie, uang tersebut berasal dari gaji Angie sebagai anggota DPR, uang reses, uang aspirasi, serta honor sejumlah pertunjukan di televisi. Di persidangan, Lindina menyebut gaji Angie di DPR mencapai Rp50 juta per bulan. Uang reses sebesar Rp53 juta dan uang aspirasi Rp105 juta yang keduanya diterima empat kali.

Menurut Jaksa, kesaksian Lindina tersebut tidak benar. Berdasarkan dokumen di DPR, gaji Angie hanya Rp40 juta per bulan. Sedangkan uang reses hanya Rp31 juta. Sedangkan uang aspirasi hanya Rp9 juta yang hanya sekali diterima. Menurut Jaksa, penghasilan Angie dari show di televisi juga tidak besar.

Hanya ada pembayaran honor beberapa kali ke rekening BCA. Honor untuk penampilan Angie di Insert 8th Anniversary di Trans TV hanya Rp995 ribu. Honor di talk show yang dipandu Tukul Arwana di Trans7, Bukan Empat Mata, Angie hanya dibayar Rp1,4 juta. Bayaran tertinggi adalah sebagai bintang tamu Hitam Putih di Trans7 sebesar Rp4,9 juta. “Pembayarannya itu diberikan pada 2011,” kata Jaksa.
Pada 2010, Angie juga mengalokasikan USD 45 ribu dan USD 5 ribu ke produk asuransi BNI Life Dolar. Angie mengaku itu adalah hibah dari orangtuanya. Namun hibah tersebut tidak ia laporakan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kejanggalan lain adalah pada 2012, uang tersebut malah dialihkan kepada orangtuanya kembali.

Atas tuntutan ini, selain melalui penasihat hukumnya, Angie akan menyampaikan sendiri nota pembelaannya. “Saya akan buat pledoi pribadi,” kata Angie. (sof/jpnn)

Diminta Kembalikan Uang Suap Rp34 M

JAKARTA-Angelina Patricia Pingkan Sondakh menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim mengganjar mantan legislator Partai Demokrat dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

TANGIS: Angelina Sondakh menangis saat ditanya wartawan soal kesiapannya menghadapi sidang tuntutan  Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12).  // Ade Sinuhaji/Jpnn
TANGIS: Angelina Sondakh menangis saat ditanya wartawan soal kesiapannya menghadapi sidang tuntutan di Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12). // Ade Sinuhaji/Jpnn

Angie, sapaan Angelina, juga dituntut membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Jika dirupiahkan semua, jumlahnya senilai lebih dari Rp34 miliar. Jumlah tersebut persis dengan nilai suap yang didakwakan terhadap Angie. Jika dalam kurun satu bulan sejak pembacaan putusan uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta Angie ditambah hukuman dua tahun penjara.

Jaksa KPK beranggapan Angie telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie dituduh terbukti menerima suap Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta terkait pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.

“Dari keseluruhan unsur inti delik, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan berKresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Penerimaan suap dilakukan Angie dalam bentuk tunai secara bertahap. Menurut Jaksa, uang diterima secara tidak langsung melalui kurir atau orang kepercayaan Angie. Meskipun suap diberikan melalui perantara, namun uang suap dianggap telah berada dalam penguasaan Angie.

Menurut Jaksa, meskipun Angie mengelak, bantahannya tidak beralasan dan tidak sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. Penerimaan suap terbukti dengan sejumlah rangkaian fakta pertemuan Angie dengan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran Grup Permai. Juga kesakasian Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis yang menyebut ada penyerahan uang untuk Angie. Kesaksian bekas Bendahara Partai Demokrat yang juga bos Grup Permai M Nazaruddin tentang hasil rapat-rapat pembentukan Tim Pencari Fakta di partainya, juga memperkuat pembuktian suap untuk Angie. “Itu adalah rangkaian fakta yang menunjukkan penerimaan uang dari Grup Permai,” katanya. Grup Permai adalah rekanan proyek-proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

Jaksa juga membuktikan Angie mendapatkan sejumlah uang dan aset lain sepanjang 2010 yang tidak seusai dengan gaji sebagai anggota DPR. Pada 2010, Angie menerima transfer di rekening senilai total Rp2,5 miliar. “Padahal pendapatan terdakwa selama 2010 hanya Rp792 juta,” kata Jaksa.

Menurut kesaksian Lindina Wulandari, staf Angie, uang tersebut berasal dari gaji Angie sebagai anggota DPR, uang reses, uang aspirasi, serta honor sejumlah pertunjukan di televisi. Di persidangan, Lindina menyebut gaji Angie di DPR mencapai Rp50 juta per bulan. Uang reses sebesar Rp53 juta dan uang aspirasi Rp105 juta yang keduanya diterima empat kali.

Menurut Jaksa, kesaksian Lindina tersebut tidak benar. Berdasarkan dokumen di DPR, gaji Angie hanya Rp40 juta per bulan. Sedangkan uang reses hanya Rp31 juta. Sedangkan uang aspirasi hanya Rp9 juta yang hanya sekali diterima. Menurut Jaksa, penghasilan Angie dari show di televisi juga tidak besar.

Hanya ada pembayaran honor beberapa kali ke rekening BCA. Honor untuk penampilan Angie di Insert 8th Anniversary di Trans TV hanya Rp995 ribu. Honor di talk show yang dipandu Tukul Arwana di Trans7, Bukan Empat Mata, Angie hanya dibayar Rp1,4 juta. Bayaran tertinggi adalah sebagai bintang tamu Hitam Putih di Trans7 sebesar Rp4,9 juta. “Pembayarannya itu diberikan pada 2011,” kata Jaksa.
Pada 2010, Angie juga mengalokasikan USD 45 ribu dan USD 5 ribu ke produk asuransi BNI Life Dolar. Angie mengaku itu adalah hibah dari orangtuanya. Namun hibah tersebut tidak ia laporakan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kejanggalan lain adalah pada 2012, uang tersebut malah dialihkan kepada orangtuanya kembali.

Atas tuntutan ini, selain melalui penasihat hukumnya, Angie akan menyampaikan sendiri nota pembelaannya. “Saya akan buat pledoi pribadi,” kata Angie. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/