31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

MA Resmi Berhentikan Hakim Suap

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memenuhi janjinya untuk memberhentikan hakim suap Syarifuddin Umar. Kemarin (6/6), Ketua MA Harifin A Tumpa resmi menonaktifkan hakim Syarifuddin, melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) MA 88 KMA SK/6/2011.

“Pagi ini (kemarin), saya telah menandatangani SK yang memberhentikan sementara Haji Syarifuddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhitung mulai 1 Juni 2011, sejak dia ditangkap,” papar Ketua MA Harifin A Tumpa, di gedung MA, kemarin (6/6).

Harifin memaparkan, pemberhentian sementara atas hakim Syarifuddin, diatur dalam Pasal 15 PP No 26 Tahun 1991. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa hakim agung atau hakim diberhentikan sementara, dalam hal perintah penangkapan dan diikuti penahanan. “Ini adalah dasar yang diapakai oleh MA untuk berhentikan yang bersangkutan,” tegas Harifin. Pemberhentian seperti yang tercantum dalam aturan tersebut, tambah dia, juga berlaku bagi hakim suap kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim yang terbukti menerima suap dari pengacara Adner Sirait terkait perkara sengketa tanah.

Lewat pemberhentian sementara tersebut, lanjut dia, merupakan bukti bahwa MA, tidak menolerir segala bentuk praktik tercela yang dilakukan hakim. (ken/aga/jpnn)

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) memenuhi janjinya untuk memberhentikan hakim suap Syarifuddin Umar. Kemarin (6/6), Ketua MA Harifin A Tumpa resmi menonaktifkan hakim Syarifuddin, melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK) MA 88 KMA SK/6/2011.

“Pagi ini (kemarin), saya telah menandatangani SK yang memberhentikan sementara Haji Syarifuddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhitung mulai 1 Juni 2011, sejak dia ditangkap,” papar Ketua MA Harifin A Tumpa, di gedung MA, kemarin (6/6).

Harifin memaparkan, pemberhentian sementara atas hakim Syarifuddin, diatur dalam Pasal 15 PP No 26 Tahun 1991. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa hakim agung atau hakim diberhentikan sementara, dalam hal perintah penangkapan dan diikuti penahanan. “Ini adalah dasar yang diapakai oleh MA untuk berhentikan yang bersangkutan,” tegas Harifin. Pemberhentian seperti yang tercantum dalam aturan tersebut, tambah dia, juga berlaku bagi hakim suap kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim yang terbukti menerima suap dari pengacara Adner Sirait terkait perkara sengketa tanah.

Lewat pemberhentian sementara tersebut, lanjut dia, merupakan bukti bahwa MA, tidak menolerir segala bentuk praktik tercela yang dilakukan hakim. (ken/aga/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/