30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kemenag Tunggu Fatwa MUI

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, masyarakat tidak perlu mencurigai program pembayaran zakat PNS melalui skema potong gaji. “Tidak akan ada uang zakat untuk membayar infrastruktur. Membangun infrastruktur ya dari APBN,” katanya.

Kalaupun ada uang zakat digunakan infrastruktur, konteksnya infrastruktur terkait pemberdayaan masyarakat miskin. Misalnya membangun layanan air bersih bagi komunitas masyarakat miskin di daerah tertentu. Bukan untuk membangun infrastruktur seperti jalan tol.

Mantan menteri pendidikan nasional itu menjelaskan, dengan adanya program penarikan zakat PNS itu, diharapkan bisa dibuat sistem yang rapi dan sederhana. Bahkan dia berharap pembayaran zakat tidak perlu repot-repot dengan potong gaji setiap bulan. Namun langsung dibayarkan oleh kementerian keuangan dari kas APBN langsung.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, pembayaran zakat PNS tidak memberatkan. Gaji pejabat eselon 4 saja sudah mencapai Rp 10 juta per bulan. Dengan adanya tunjangan kinerja atau remunarsi, pembayaran zakat tidak akan memberatkan pegawai. Saat ini masih ada perdebatan apakah nisab zakat dihitung dari penghasilan kotor atau penghasilan bersih setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran.

Dia khawatir jika harus dikurangi aneka pengeluran, PNS tidak bisa berzakat. Sebab, ketika mengetahui gajinya besar, ada potensi membeli atau mengansur ini dan itu. “Sebaiknya tunggu nanti bagaimana putusan fatwa MUI,” jelasnya.

Ketetapan nisab atau batasan zakat penghasilan setahun adalah setara 85 gram emas. Misalnya harga emas Rp 500 ribu per gram, maka patokan nisabnya adalah Rp 42,5 juta per tahun. Besaran zakat sendiri adalah 2,5 persen dari penghasilan dalam setahun yang telah mencapai nisab tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menuturkan bahwa dia tidak setuju ada pemotongan gaji ASN untuk zakat. Lantaran gaji yang diterima ASN itu relatif kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan yang tinggi saat ini. Soal kewajiban zakat dan sedekat itu cukup didorong saja. ”Harus ada kearifan. Kalau kemudian itu dipaksakan untuk dipotong wah itu kasihan,” ujar dia di kantor MUI kemarin (21/3).

Selain itu, dia pun meminta pemerintah agar tidak terlalu semangat pada hal-hal yang menyangkut uang. Apalagi itu dipaksakan pada masyarakat termasuk ASN. Lantaran dalam situasi saat situasi sulit seperti ini kebutuhan mereka juga banyak. ”Antara gaji dan kebutuhan itu tidak imbang. Pegawai negeri kecil dua pekan itu sudah habis gajinya,” tegas dia. (wan/jun/oki/jpg)

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, masyarakat tidak perlu mencurigai program pembayaran zakat PNS melalui skema potong gaji. “Tidak akan ada uang zakat untuk membayar infrastruktur. Membangun infrastruktur ya dari APBN,” katanya.

Kalaupun ada uang zakat digunakan infrastruktur, konteksnya infrastruktur terkait pemberdayaan masyarakat miskin. Misalnya membangun layanan air bersih bagi komunitas masyarakat miskin di daerah tertentu. Bukan untuk membangun infrastruktur seperti jalan tol.

Mantan menteri pendidikan nasional itu menjelaskan, dengan adanya program penarikan zakat PNS itu, diharapkan bisa dibuat sistem yang rapi dan sederhana. Bahkan dia berharap pembayaran zakat tidak perlu repot-repot dengan potong gaji setiap bulan. Namun langsung dibayarkan oleh kementerian keuangan dari kas APBN langsung.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, pembayaran zakat PNS tidak memberatkan. Gaji pejabat eselon 4 saja sudah mencapai Rp 10 juta per bulan. Dengan adanya tunjangan kinerja atau remunarsi, pembayaran zakat tidak akan memberatkan pegawai. Saat ini masih ada perdebatan apakah nisab zakat dihitung dari penghasilan kotor atau penghasilan bersih setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran.

Dia khawatir jika harus dikurangi aneka pengeluran, PNS tidak bisa berzakat. Sebab, ketika mengetahui gajinya besar, ada potensi membeli atau mengansur ini dan itu. “Sebaiknya tunggu nanti bagaimana putusan fatwa MUI,” jelasnya.

Ketetapan nisab atau batasan zakat penghasilan setahun adalah setara 85 gram emas. Misalnya harga emas Rp 500 ribu per gram, maka patokan nisabnya adalah Rp 42,5 juta per tahun. Besaran zakat sendiri adalah 2,5 persen dari penghasilan dalam setahun yang telah mencapai nisab tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menuturkan bahwa dia tidak setuju ada pemotongan gaji ASN untuk zakat. Lantaran gaji yang diterima ASN itu relatif kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan yang tinggi saat ini. Soal kewajiban zakat dan sedekat itu cukup didorong saja. ”Harus ada kearifan. Kalau kemudian itu dipaksakan untuk dipotong wah itu kasihan,” ujar dia di kantor MUI kemarin (21/3).

Selain itu, dia pun meminta pemerintah agar tidak terlalu semangat pada hal-hal yang menyangkut uang. Apalagi itu dipaksakan pada masyarakat termasuk ASN. Lantaran dalam situasi saat situasi sulit seperti ini kebutuhan mereka juga banyak. ”Antara gaji dan kebutuhan itu tidak imbang. Pegawai negeri kecil dua pekan itu sudah habis gajinya,” tegas dia. (wan/jun/oki/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/