25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

23 Ribu Visa Haji Sudah Terbit, Masyarakat Diminta Tak Terbujuk Iming-iming Haji dengan Visa Pekerja/Turis

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mempercepat proses penerbitan visa haji bagi calon jamaah haji Indonesia (CHJ) 2024. Hingga tiga minggu sebelum penerbangan pertama haji, tercatat 23 ribu visa CJH telah diterbitkan.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Saiful Mujab mengungkapkan, usai proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rampung, pihaknya langsung bersiap melaksanakan tahap selanjutnya. Yakni, penyiapan dokumen dan memproses pemvisaan CJH reguler Indonesia.

“Sampai sekarang, sudah sekitar 23.000 jamaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jamaah haji Indonesia terbit,” ujarnya, kemarin (21/4).

Menurutnya, bersamaan dengan proses pemvisaan ini, pihaknya juga melakukan proses pemaketan layanan jamaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter). Di mana, untuk jadwal penerbangan jamaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia. “Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara untuk menerima jamaah,” jelasnya.

Rencananya, untuk kloter awal CJH gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari setelahnya dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Proses pemberangkatan CJH gelombang pertama ke Madinah ini bakal berlangsung mulai 12-23 Mei 2024.

Sementara untuk CJH gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari embarkasi langsung menuju Mekkah. Penerbangan menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah dijadwalkan mulai 24 Mei-10 Juni 2024.

Pada bagian lain, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menegaskan kembali bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk berangkat haji. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Penegasan ini disampaikan olehnya menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa tersebut di media sosial. Seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

“Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. Kami tegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M,” tuturnya.

Hilman yang kini tengah berada di Arab Saudi guna memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jamaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M pun sudah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi atas persoalan visa ini. Dalam pertemuan tersebut, Saudi pun mengamini adanya potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024. “Karenanya, nanti itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi terkait visa ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan visa haji ini diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pada Pasal 18 UU PIHU disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jamaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota 20.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M mencapai 241.000 jamaah.

Lebih lanjut Hilman mengungkapkan, untuk WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Yang mana, pihak PIHK yang memberangkatkan WNI tersebut wajib melapor kepada menteri agama.

Hilman mengakui, antrean berangkat haji saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. Pasalnya, sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat.

Apalagi, lanjutnya, Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya. “Sehingga, akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat,” ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga adanya potensi penipuan ini. Sehingga diharapkan tidak ada jamaah yang jadi korban dan dirugikan. (mia/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mempercepat proses penerbitan visa haji bagi calon jamaah haji Indonesia (CHJ) 2024. Hingga tiga minggu sebelum penerbangan pertama haji, tercatat 23 ribu visa CJH telah diterbitkan.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Saiful Mujab mengungkapkan, usai proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rampung, pihaknya langsung bersiap melaksanakan tahap selanjutnya. Yakni, penyiapan dokumen dan memproses pemvisaan CJH reguler Indonesia.

“Sampai sekarang, sudah sekitar 23.000 jamaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jamaah haji Indonesia terbit,” ujarnya, kemarin (21/4).

Menurutnya, bersamaan dengan proses pemvisaan ini, pihaknya juga melakukan proses pemaketan layanan jamaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter). Di mana, untuk jadwal penerbangan jamaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan berangkat dengan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia. “Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara untuk menerima jamaah,” jelasnya.

Rencananya, untuk kloter awal CJH gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Mereka akan terbang sehari setelahnya dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Proses pemberangkatan CJH gelombang pertama ke Madinah ini bakal berlangsung mulai 12-23 Mei 2024.

Sementara untuk CJH gelombang kedua, kloter awal akan mulai masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari embarkasi langsung menuju Mekkah. Penerbangan menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah dijadwalkan mulai 24 Mei-10 Juni 2024.

Pada bagian lain, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menegaskan kembali bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk berangkat haji. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Penegasan ini disampaikan olehnya menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa tersebut di media sosial. Seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

“Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. Kami tegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M,” tuturnya.

Hilman yang kini tengah berada di Arab Saudi guna memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jamaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M pun sudah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi atas persoalan visa ini. Dalam pertemuan tersebut, Saudi pun mengamini adanya potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024. “Karenanya, nanti itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi terkait visa ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan visa haji ini diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pada Pasal 18 UU PIHU disebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jamaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota 20.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M mencapai 241.000 jamaah.

Lebih lanjut Hilman mengungkapkan, untuk WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Yang mana, pihak PIHK yang memberangkatkan WNI tersebut wajib melapor kepada menteri agama.

Hilman mengakui, antrean berangkat haji saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. Pasalnya, sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat.

Apalagi, lanjutnya, Saudi juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya. “Sehingga, akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat,” ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga adanya potensi penipuan ini. Sehingga diharapkan tidak ada jamaah yang jadi korban dan dirugikan. (mia/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/