32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Masih Tersisa 35 Ribuan Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan memperpanjang masa pelunasan biaya haji reguler 2024. Pertimbangannya karena masih banyak calon jemaah haji (CJH) berhak lunas, yang belum melunasi biaya haji. Masa pelunasan diperpanjang sampai 23 Februari depan.

Sedianya masa pelunasan biaya haji reguler tahap pertama ditutup kemarin (12/2). Namun sampai penutupan, masih ada sisa kuota yang cukup banyak. Untuk kelompok CJH berhak lunas, jumlah yang melunasi tercatat sebanyak 155.134 orang. Sehingga masih ada sisa kuota sebesar 35.763 orang.

Sedangkan untuk kategori jemaah lansia prioritas, tercatat sebanyak 4.080 orang sudah melakukan pelunasan. Sisa kuota untuk kategori ini tercatat ada 6.086 orang. Kemudian untuk kategori tim pembimbing haji daerah (TPHD) dan pembimbing haji dari KBIHU, sama sekali belum ada yang melakukan pelunasan. Kuota untuk TPHD sebanyak 1.572 orang dan pembimbing KBIHU ada 685 orang.

Sementara itu untuk kuota cadangan, tingkat pelunasannya cukup tinggi. Dari total kuota cadangan sebanyak 60.998 kursi, yang sudah melunasi sejumlah 29.551 orang atau sekitar 48 persen lebih. Jemaah kuota cadangan ini, nantinya akan mengisi kuota yang tidak terisi. Apakah karena tidak melunasi, atau batal dengan alasan wafat, sakit, atau lainnya.

Saat dikonfirmasi tadi malam (12/2), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief membenarkan adanya masa perpanjangan waktu tersebut. Dia berharap dengan adanya masa perpanjangan waktu ini, bisa dimanfaatkan CJH berhak lunas sebaik-baiknya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, secara garis besar ada tiga poin pengumuman mereka. “Pertama batas akhir pelunasan tahap kesatu, yang sema berakhir 12 Februari menjadi tanggal 23 Februari,” katanya.

Kemudian masa pelunasan biaya haji tahap kedua juga otomatis digeser. Dari semula 5-26 Maret, menjadi 13-26 Maret. Selain itu batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas diperpanjang sampai 7 Maret. Sebelum batas akhir untuk proses ini ditutup 27 Februari.

Saiful mengingatkan mulai tahun ini berlaku skema baru pelunasan biaya haji. CJH porsi pemberangkatan tahun ini, wajib cek kesehatan dahulu. Jika dinyatakan istitoah secara medis atau kesehatan, baru dimasukkan dalam daftar berhak lunas biaya haji. Sebaliknya bagi yang tidak istitoah secara kesehatan, harus menunda dahulu keberangkatannya.

Rencananya jemaah mulai masuk asrama haji pada 11 Mei. Kemudian 12 Mei diterbangkan ke Madinah untuk jemaah gelombang pertama. Bagi jemaah gelombang kedua, diterbangkan langsung ke Jeddah. Wukuf atau puncak haji direncanakan pada 15 Juni. Setelah menjalani rangkaian ibadah haji, jemaah mulai dipulangkan ke tanah air pada 22 Juni. (wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan memperpanjang masa pelunasan biaya haji reguler 2024. Pertimbangannya karena masih banyak calon jemaah haji (CJH) berhak lunas, yang belum melunasi biaya haji. Masa pelunasan diperpanjang sampai 23 Februari depan.

Sedianya masa pelunasan biaya haji reguler tahap pertama ditutup kemarin (12/2). Namun sampai penutupan, masih ada sisa kuota yang cukup banyak. Untuk kelompok CJH berhak lunas, jumlah yang melunasi tercatat sebanyak 155.134 orang. Sehingga masih ada sisa kuota sebesar 35.763 orang.

Sedangkan untuk kategori jemaah lansia prioritas, tercatat sebanyak 4.080 orang sudah melakukan pelunasan. Sisa kuota untuk kategori ini tercatat ada 6.086 orang. Kemudian untuk kategori tim pembimbing haji daerah (TPHD) dan pembimbing haji dari KBIHU, sama sekali belum ada yang melakukan pelunasan. Kuota untuk TPHD sebanyak 1.572 orang dan pembimbing KBIHU ada 685 orang.

Sementara itu untuk kuota cadangan, tingkat pelunasannya cukup tinggi. Dari total kuota cadangan sebanyak 60.998 kursi, yang sudah melunasi sejumlah 29.551 orang atau sekitar 48 persen lebih. Jemaah kuota cadangan ini, nantinya akan mengisi kuota yang tidak terisi. Apakah karena tidak melunasi, atau batal dengan alasan wafat, sakit, atau lainnya.

Saat dikonfirmasi tadi malam (12/2), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief membenarkan adanya masa perpanjangan waktu tersebut. Dia berharap dengan adanya masa perpanjangan waktu ini, bisa dimanfaatkan CJH berhak lunas sebaik-baiknya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, secara garis besar ada tiga poin pengumuman mereka. “Pertama batas akhir pelunasan tahap kesatu, yang sema berakhir 12 Februari menjadi tanggal 23 Februari,” katanya.

Kemudian masa pelunasan biaya haji tahap kedua juga otomatis digeser. Dari semula 5-26 Maret, menjadi 13-26 Maret. Selain itu batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas diperpanjang sampai 7 Maret. Sebelum batas akhir untuk proses ini ditutup 27 Februari.

Saiful mengingatkan mulai tahun ini berlaku skema baru pelunasan biaya haji. CJH porsi pemberangkatan tahun ini, wajib cek kesehatan dahulu. Jika dinyatakan istitoah secara medis atau kesehatan, baru dimasukkan dalam daftar berhak lunas biaya haji. Sebaliknya bagi yang tidak istitoah secara kesehatan, harus menunda dahulu keberangkatannya.

Rencananya jemaah mulai masuk asrama haji pada 11 Mei. Kemudian 12 Mei diterbangkan ke Madinah untuk jemaah gelombang pertama. Bagi jemaah gelombang kedua, diterbangkan langsung ke Jeddah. Wukuf atau puncak haji direncanakan pada 15 Juni. Setelah menjalani rangkaian ibadah haji, jemaah mulai dipulangkan ke tanah air pada 22 Juni. (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/