25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Napi Terpidana Mati Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran 25 kg Sabu

Kepala BNN Komjen Budi Waseso memaparkan pengungkapan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam lapas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia sebanyak 25 kg. Lima pelaku berhasil dibekuk dimana dua diantaranya merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta yang sudah divonis hukuman mati.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkapkan kellima pelaku yakni Thomson Hutabarat, Togiman Alias Toge narapidana, sedangkan SU(38), WA(35), dan AM(30) berperan sebagai kurir.

“Dalam pertemuan kita hari ini kita berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Medan, satu hal yang menarik adalah ada satu tersangka yang sebelumnya telah di jatuhi vonis mati tapi dengan segala kemampuannya dia masih bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara,” ungkap Budi kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/5).

Para pelaku untuk mengirim narkotika jenis sabu itu ke Medan dengan memasukannya ke dalam tempat pendingin ikan. Modus tersebut dinilai Buwas sebagai upaya baru dalam mengelabui petugas.

“Modusnya kita anggap modus yang baru untuk mengelabui para petugas, seolah-olah itu murni pengiriman ikan, setelah kita melakukan operasi di lapangan kita ketahui bahwa pengendali jaringan narkotika ini berada di dalam Lapas Tanjung Gusta.”

Toge merupakan otak dari penyelundupan sabu tersebut. Berbekal ponsel di dalam penjara, Toge bebas menghubungi para kurirnya yang ada di luar bui. Selain kasus narkoba, Toge juga dijerat pasal Tindak Pindana Pencucian Uang miliaran rupiah.

“Toge sebelumnya sudah kita kenakan TPPU, karena hasil penelusuran kita semua hasil binisnya menggunakan rekening atas nama Janti yang juga merupakan kakak kandung tersangka kita sita sebanyak Rp 8 miliar, sedangkan dari rekening atas nama Ichwan lubis kita sita sebanyak Rp 2,3 miliar,” ungkap Buwas.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Junto Pasal 132 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. [rhm]

Kepala BNN Komjen Budi Waseso memaparkan pengungkapan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam lapas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia sebanyak 25 kg. Lima pelaku berhasil dibekuk dimana dua diantaranya merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta yang sudah divonis hukuman mati.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkapkan kellima pelaku yakni Thomson Hutabarat, Togiman Alias Toge narapidana, sedangkan SU(38), WA(35), dan AM(30) berperan sebagai kurir.

“Dalam pertemuan kita hari ini kita berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Medan, satu hal yang menarik adalah ada satu tersangka yang sebelumnya telah di jatuhi vonis mati tapi dengan segala kemampuannya dia masih bisa menjalankan bisnisnya dari dalam penjara,” ungkap Budi kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/5).

Para pelaku untuk mengirim narkotika jenis sabu itu ke Medan dengan memasukannya ke dalam tempat pendingin ikan. Modus tersebut dinilai Buwas sebagai upaya baru dalam mengelabui petugas.

“Modusnya kita anggap modus yang baru untuk mengelabui para petugas, seolah-olah itu murni pengiriman ikan, setelah kita melakukan operasi di lapangan kita ketahui bahwa pengendali jaringan narkotika ini berada di dalam Lapas Tanjung Gusta.”

Toge merupakan otak dari penyelundupan sabu tersebut. Berbekal ponsel di dalam penjara, Toge bebas menghubungi para kurirnya yang ada di luar bui. Selain kasus narkoba, Toge juga dijerat pasal Tindak Pindana Pencucian Uang miliaran rupiah.

“Toge sebelumnya sudah kita kenakan TPPU, karena hasil penelusuran kita semua hasil binisnya menggunakan rekening atas nama Janti yang juga merupakan kakak kandung tersangka kita sita sebanyak Rp 8 miliar, sedangkan dari rekening atas nama Ichwan lubis kita sita sebanyak Rp 2,3 miliar,” ungkap Buwas.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Junto Pasal 132 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. [rhm]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/