29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Bripka TS Sudah Lama Diawasi

Kendalikan Narkoba dari LP Tanjunggusta

Bayu/PM/smg/sumut pos DIVONIS: Tri Sudarmoko alias Moko, mantan anggota Ditpolair Belawan saat divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari Lapas Tanjunggusta Medan di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Bayu/PM/smg/sumut pos
DIVONIS: Tri Sudarmoko alias Moko, mantan anggota Ditpolair Belawan saat divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari Lapas Tanjunggusta Medan di PN Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengklaim sudah memberikan pengawasan khusus kepada TS alias MO, narapidana yang diciduk petugas Badan Narkotikan Nasional (BNN) dari Lapas Tanjunggusta, Medan, pada Sabtu (20/6) pagi. Tri Sudarmoko (TS) alias Moko (48) merupakan bekas personel Polair Belawan, dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka) yang dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri pada 2006 karena terbukti mengedarkan sabu.

Terpidana yang divonis seumur hidup ini kembali dibekuk BNN lantaran diduga kuat terlibat dalam penyelundupan 10,29 kilogram sabu dan 147 butir ekstasi yang disita petugas pada 14 Juni 2015 lalu di Tanjungbalai. Nah, bagaimana pengamanan di LP Tanjunggusta, kok bisa napi masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara?
Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo menjelaskan sebenarnya para napi yang punya latar belakang pecatan aparat keamanan sudah mendapat pengawasan secara khusus. “SOP-nya itu, begitu kita terima tahanan dari penegak hukum, dari jaksa dan polisi, kita sudah mendaptkan info identitas mereka. Kita beri pengamanan khusus kepada mereka, mantan oknum aparat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” beber Akbar Hadi kepada koran ini di Jakarta, kemarin (21/6).

Kalau ada pengawasan khusus, kok masih juga berulah?  Akbar tidak mengelak fakta seperti itu. Seketat-ketatnya pengawasan dan pembinaan, lanjutnya, tetap saja ada bocornya.

“Kalau masih ada yang berulang, iya, itu hanya satu-dua. Sebagian besar mereka sadar, hanya tidak terekspos media. Yang terekspos itu yang berulah lagi, padahal itu hanya 0,00 sekian persen dari jumlah seluruh napi,” ulas Akbar. Yang pasti, lanjutnya, secara umum seluruh lapas sudah mengalami over capacity, terlebih lagi yang ada di kota-kota besar seperti Medan, Banjarmasin, dan juga kota-kota yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur. “Terjadi over kapasitas dan ini menjadi perhatian serius. Tapi meskipun petugas kami terbatas, kami tetap tegas, terhadap petugas yang coba-coba main, kita beri sanksi. Contohnya besok (hari ini, red), Dirjen PAS ke Lapas Tanjungpinang untuk melepas atribut petugas yang terlibat kasus narkoba,” kata Akbar, sembari menyebut sejak Januari hingga Mei 2015, sudah ada 118 petugas lapas yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Diberitakan sebelumnya, pencidukan TS als MO dari Lapas Tanjung Gusta, merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang bapak dan anak kandungnya, yakni tersangka M (48) dan RMR (21).

Keterangan resmi BNN menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku diperintah oleh TS als MO melalui telepon. M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil membantu TS als MO mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.  M mengenal TS als MO sejak tahun 1992 saat bersama-sama dinas di Polair Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini peran TS als MO dapat dikatakan sebagai pengendali, walaupun ia berada di balik jeruji besi. TS als MO mengatur pemesanan barang, untuk kemudian diserahkan kepada Shd (nahkoda kapal / kurir, DPO) dan meneruskannya kepada M.  Menurut informasi, TS als MO telah tiga kali terlibat kasus Narkotika, dengan vonis terakhir adalah hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya ia divonis hukuman mati, namun mengajukan banding dan hukumannya menjadi seumur hidup.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Shd, sedangkan TS als MO dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka TS als MO terancam hukuman Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (sam/azw)

Kendalikan Narkoba dari LP Tanjunggusta

Bayu/PM/smg/sumut pos DIVONIS: Tri Sudarmoko alias Moko, mantan anggota Ditpolair Belawan saat divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari Lapas Tanjunggusta Medan di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Bayu/PM/smg/sumut pos
DIVONIS: Tri Sudarmoko alias Moko, mantan anggota Ditpolair Belawan saat divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari Lapas Tanjunggusta Medan di PN Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengklaim sudah memberikan pengawasan khusus kepada TS alias MO, narapidana yang diciduk petugas Badan Narkotikan Nasional (BNN) dari Lapas Tanjunggusta, Medan, pada Sabtu (20/6) pagi. Tri Sudarmoko (TS) alias Moko (48) merupakan bekas personel Polair Belawan, dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka) yang dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri pada 2006 karena terbukti mengedarkan sabu.

Terpidana yang divonis seumur hidup ini kembali dibekuk BNN lantaran diduga kuat terlibat dalam penyelundupan 10,29 kilogram sabu dan 147 butir ekstasi yang disita petugas pada 14 Juni 2015 lalu di Tanjungbalai. Nah, bagaimana pengamanan di LP Tanjunggusta, kok bisa napi masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara?
Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo menjelaskan sebenarnya para napi yang punya latar belakang pecatan aparat keamanan sudah mendapat pengawasan secara khusus. “SOP-nya itu, begitu kita terima tahanan dari penegak hukum, dari jaksa dan polisi, kita sudah mendaptkan info identitas mereka. Kita beri pengamanan khusus kepada mereka, mantan oknum aparat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” beber Akbar Hadi kepada koran ini di Jakarta, kemarin (21/6).

Kalau ada pengawasan khusus, kok masih juga berulah?  Akbar tidak mengelak fakta seperti itu. Seketat-ketatnya pengawasan dan pembinaan, lanjutnya, tetap saja ada bocornya.

“Kalau masih ada yang berulang, iya, itu hanya satu-dua. Sebagian besar mereka sadar, hanya tidak terekspos media. Yang terekspos itu yang berulah lagi, padahal itu hanya 0,00 sekian persen dari jumlah seluruh napi,” ulas Akbar. Yang pasti, lanjutnya, secara umum seluruh lapas sudah mengalami over capacity, terlebih lagi yang ada di kota-kota besar seperti Medan, Banjarmasin, dan juga kota-kota yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur. “Terjadi over kapasitas dan ini menjadi perhatian serius. Tapi meskipun petugas kami terbatas, kami tetap tegas, terhadap petugas yang coba-coba main, kita beri sanksi. Contohnya besok (hari ini, red), Dirjen PAS ke Lapas Tanjungpinang untuk melepas atribut petugas yang terlibat kasus narkoba,” kata Akbar, sembari menyebut sejak Januari hingga Mei 2015, sudah ada 118 petugas lapas yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Diberitakan sebelumnya, pencidukan TS als MO dari Lapas Tanjung Gusta, merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang bapak dan anak kandungnya, yakni tersangka M (48) dan RMR (21).

Keterangan resmi BNN menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku diperintah oleh TS als MO melalui telepon. M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil membantu TS als MO mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.  M mengenal TS als MO sejak tahun 1992 saat bersama-sama dinas di Polair Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini peran TS als MO dapat dikatakan sebagai pengendali, walaupun ia berada di balik jeruji besi. TS als MO mengatur pemesanan barang, untuk kemudian diserahkan kepada Shd (nahkoda kapal / kurir, DPO) dan meneruskannya kepada M.  Menurut informasi, TS als MO telah tiga kali terlibat kasus Narkotika, dengan vonis terakhir adalah hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya ia divonis hukuman mati, namun mengajukan banding dan hukumannya menjadi seumur hidup.

Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Shd, sedangkan TS als MO dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka TS als MO terancam hukuman Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (sam/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/