JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Mahkamah Konsutitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan sengketa gugatan aturan nikah beda agama. Keputusan ini menguatkan bahwa nikah beda agama tidak bisa dilakukan di Indonesia. Semua instansi pemerintahan diminta konsisten tidak melayani nikah beda agama.
Ketua Komisi VIII (bidang kegamaan) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, aparatur negara di instansi pusat maupun daerah tidak boleh lagi memfasilitasi atau meloloskan pencatatan nikah beda agama. “Saya kira sekarang ini celah nikah beda agama tidak lagi terbuka di Indonesia,” katanya di Jakarta kemarin.
Politisi PAN itu mengatakan selama ini muncul laporan bahwa ada sekelompok masyarakat ang memfasilitasi pernikahan beda agama. Kemudian mereka mencatatkan pernikahan beda agama itu ke dinas pencatatan sipil. Menurut Saleh setelah putusan MK itu keluar, maka dinas pencatatan sipil juga dilarang melayani pencatatan nikah beda agama.
Menurut Saleh pernikahan tidak sebatas urusan pencatatan administrasi saja. Tetapi juga terkait dengan persoalan spiritual dan sosial. Termasuk juga urusan waris kepada anak-anak. Untuk itu Saleh mengatakan demi kepastian hukum, pernikahan seharusnya tidak melanggar undang-undang dan diakui dalam pencatatan nikah.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan, pelayanan pencatatan nikah tidak ada perubahan atau ketentuan baru. Sebab putusan MK pada prinsipnya menguatkan ketentuan dijalankan oleh pemerintah. (wan/jpnn/azw)
Termasuk Dinas Pencatatan Sipil
JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Mahkamah Konsutitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan sengketa gugatan aturan nikah beda agama. Keputusan ini menguatkan bahwa nikah beda agama tidak bisa dilakukan di Indonesia. Semua instansi pemerintahan diminta konsisten tidak melayani nikah beda agama.
Ketua Komisi VIII (bidang kegamaan) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, aparatur negara di instansi pusat maupun daerah tidak boleh lagi memfasilitasi atau meloloskan pencatatan nikah beda agama. “Saya kira sekarang ini celah nikah beda agama tidak lagi terbuka di Indonesia,” katanya di Jakarta kemarin.
Politisi PAN itu mengatakan selama ini muncul laporan bahwa ada sekelompok masyarakat ang memfasilitasi pernikahan beda agama. Kemudian mereka mencatatkan pernikahan beda agama itu ke dinas pencatatan sipil. Menurut Saleh setelah putusan MK itu keluar, maka dinas pencatatan sipil juga dilarang melayani pencatatan nikah beda agama.
Menurut Saleh pernikahan tidak sebatas urusan pencatatan administrasi saja. Tetapi juga terkait dengan persoalan spiritual dan sosial. Termasuk juga urusan waris kepada anak-anak. Untuk itu Saleh mengatakan demi kepastian hukum, pernikahan seharusnya tidak melanggar undang-undang dan diakui dalam pencatatan nikah.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan, pelayanan pencatatan nikah tidak ada perubahan atau ketentuan baru. Sebab putusan MK pada prinsipnya menguatkan ketentuan dijalankan oleh pemerintah. (wan/jpnn/azw)