JAKARTA- Kekayaan laut Indonesia terus menjadi incaran kapal-kapal asing penangkap ikan. Yang terbaru, Kapal Hiu milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggulung enam kapal asing yang mencuri ikan di perairan Nusantara.
Kapal-kapal dari Vietnam dan Malaysia itu ditangkap di Laut China Selatan, tepatnya di sekitar perairan Natuna. “Kapal-kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan yang dikeluarkan Dirjen Perikanan Tangkap,” jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman.
Selain itu, kapal-kapal tersebut menggunakan pukat harimau dan pukat cincin untuk menjaring ikan. Dari kapal-kapal itu, penyidik pegawai negeri sipil KKP menangkap 31 warga negara Vietnam dan menetapkan dua orang di antara mereka menjadi tersangka. Mereka adalah Ngurryen van Hal, 33, nakhoda kapal SF2378, dan Guach van Dat, 32, nakhoda kapal SF2-4379. Barang bukti yang disita adalah sekitar 200 kg ikan campuran dan satu unit alat tangkap pukat harimau.
Para pencuri tersebut menggunakan cara baru dalam menjaring ikan. Mereka memasang jaring selebar 50 m hingga 100 m di antara dua kapal, kemudian bergerak bersamaan untuk menjaring ikan.(nel/jpnn)