32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bentrok Siswa v Wartawan, Kepsek SMAN 6 Dinilai Lalai

JAKARTA- Tuntutan agar pengelola SMAN 6 Jakarta dievaluasi terus menguat. Kali ini, tuntutan itu datang dari anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. Menurut Imam, aksi penyerangan siswa SMA 6 terhadap wartawan sudah keterlaluan dan harus diusut tuntas.

“Kepala sekolah, sebagai pimpinan di sekolah tersebut harus bertanggung jawab,” kata Iman, kemarin (21/9).
Dijelaskan Imam, selama menunggu proses penyelidikan oleh pihak berwajib, kepala sekolah harus dinonaktifkan. Hal ini, juga demi memberi keleluasaan pada pihak kepolisian dalam melakukan pengusutan. “Kalau bisa dinonaktifkan terlebih dahulu oleh Kadisdik DKI agar pihak kepolisian lebih leluasa memeriksa yang bersangkutan,” katanya. Iman menilai, Kepala Sekolah SMAN 6 telah lalai dan tidak bisa mengubah prilaku para siswanya yang terbukti sering melakukan aksi tawuran.

Sementara itu, Kepala SMAN 6 Jakarta, Kadarwati menyatakan siap dicopot dari jabatannya jika ada keputusan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). “Saya sudah mengabdi 28 tahun menjadi guru dan menjalankan sesuai sumpah jabatan untuk bersedia di tempatkan di seluruh daerah. Semua terserah pada atasan yang mengangkat saya yaitu Kemendiknas,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya tetap menyerahkan seluruh proses yang ada pada jalur hukum. Jika terbukti melakukan kesalahan, dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada siswa-siswanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Jika memang terbukti melakukan tindak kekerasan, siswa akan dikembalikan kepada orang tuanya,” tegasnya. Ia juga mengungkapkan, dari pihak sekolah terdapat tujuh orang yang menjadi korban luka.(wok/pes/jpnn)

JAKARTA- Tuntutan agar pengelola SMAN 6 Jakarta dievaluasi terus menguat. Kali ini, tuntutan itu datang dari anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. Menurut Imam, aksi penyerangan siswa SMA 6 terhadap wartawan sudah keterlaluan dan harus diusut tuntas.

“Kepala sekolah, sebagai pimpinan di sekolah tersebut harus bertanggung jawab,” kata Iman, kemarin (21/9).
Dijelaskan Imam, selama menunggu proses penyelidikan oleh pihak berwajib, kepala sekolah harus dinonaktifkan. Hal ini, juga demi memberi keleluasaan pada pihak kepolisian dalam melakukan pengusutan. “Kalau bisa dinonaktifkan terlebih dahulu oleh Kadisdik DKI agar pihak kepolisian lebih leluasa memeriksa yang bersangkutan,” katanya. Iman menilai, Kepala Sekolah SMAN 6 telah lalai dan tidak bisa mengubah prilaku para siswanya yang terbukti sering melakukan aksi tawuran.

Sementara itu, Kepala SMAN 6 Jakarta, Kadarwati menyatakan siap dicopot dari jabatannya jika ada keputusan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). “Saya sudah mengabdi 28 tahun menjadi guru dan menjalankan sesuai sumpah jabatan untuk bersedia di tempatkan di seluruh daerah. Semua terserah pada atasan yang mengangkat saya yaitu Kemendiknas,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya tetap menyerahkan seluruh proses yang ada pada jalur hukum. Jika terbukti melakukan kesalahan, dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada siswa-siswanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Jika memang terbukti melakukan tindak kekerasan, siswa akan dikembalikan kepada orang tuanya,” tegasnya. Ia juga mengungkapkan, dari pihak sekolah terdapat tujuh orang yang menjadi korban luka.(wok/pes/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/