26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nazar Beberkan Bukti Keterlibatan Anas

Sebarkan Foto Copy-an Kwitansi dan BPKB

JAKARTA-Nazaruddin tak pernah lelah untuk terus menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke lingkaran kasus korupsi yang sedang dihadapinya. Bahkan kemarin (22/12) sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim, Nazaruddin menyebarkan beberapa bukti keterlibatan Anas di perusahaan PT Anak Negeri.

Selain itu, suami Neneng Sri Wahyuni itu juga membeberkan beberapa salinan kwitansi yang menunjukkan pembagi-bagian uang USD 6,9 juta kepada 325 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat untuk pemenangannya sebagai Ketum Partai Demokrat pada kongres tahun lalu.

Ya, PT Anak Negeri adalah perusahaan yang selama ini terlibat dalam kasus suap wisma atlet. Perusahaan milik Nazaruddin itu telah berjasa memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang pembangunan proyek wisma atlet.

Salah satu hal yang dibeber Nazaruddin adalah tentang pengambilalihan saham PT Anak Negeri sebanyak 30 persen dari tangannya ke tangan Anas. Nazaruddin pun kemarin membagikan foto copian bukti tentang surat perjanjian penyerahan saham tersebut kepada Anas. “Menyerahkan saham sebanyak 30 persen dari tangan pihak pertama (Nazaruddin) kepada pihak kedua (Anas),” bunyi dalam salinan surat perjanjian tersebut.

Tak hanya itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa mobil mewah Toyota Alphard milik Anas sebenarnya hasil balik nama dari PT Anugerah Nusantara. Dia juga membagi-bagikan salinan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil berplat nomor B 15 OA tersebut. “Ini adalah bukti kalau mobil tersebut dulu adalah milik PT Anugerah Nusantara,” kata Nazaruddin.

Memang dalam salinan surat bernomor 5275707 menunjukkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2008 di Dirlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard itu telah dibalik namakan atas nama Anas Urbaningrum. Menurut Nazaruddin bukti-bukti tersebut menunjukkan bagaimana sebenarnya track record Anas Urbaningrum, yang selama ini terus mengelak dikaitkan dengan berbagai kasus korupsi.

Tak berhenti sampai di situ. Nazaruddin juga menunjukkan foto copy-an kwitansi pengeluaran dana dengan total nilai USD 6,9 Juta, yang terbagi dalam 16 kwitansi bukti kas keluar. Uang itu, kata Nazaruddin merupakan uang pelicin yang dibagikan kepada sekitar 325 DPC Partai Demokrat menjelang pemilihan ketum. “Uang ini semuanya bersumber dari proyek Hambalang, yang diambil dari PT Adhikarya selaku pelaksana proyek Hambalang,” katanya.

Dalam surat kopian tersebut, tercatat bahwa ada pihak yang menerima uang USD 10 ribu hingga USD 20 ribu. Nah, pembagiannya sendiri dilakukan oleh Yulianis melalui Eva, anggota staf Nazaruddin di DPR, yang ditugaskan menjadi tim sukses Anas. “Eva yang ambil ke Yulianis. Eva kemudian menyerahkan ke masing-masing koordinator provinsi. Seperti Jateng ada Pak Dewo, Jabar, Saan Mustofa,” ungkap Nazar.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan pihak Nazaruddin dalam menanggapi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). (kuh/jpnn)

Sebarkan Foto Copy-an Kwitansi dan BPKB

JAKARTA-Nazaruddin tak pernah lelah untuk terus menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke lingkaran kasus korupsi yang sedang dihadapinya. Bahkan kemarin (22/12) sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim, Nazaruddin menyebarkan beberapa bukti keterlibatan Anas di perusahaan PT Anak Negeri.

Selain itu, suami Neneng Sri Wahyuni itu juga membeberkan beberapa salinan kwitansi yang menunjukkan pembagi-bagian uang USD 6,9 juta kepada 325 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat untuk pemenangannya sebagai Ketum Partai Demokrat pada kongres tahun lalu.

Ya, PT Anak Negeri adalah perusahaan yang selama ini terlibat dalam kasus suap wisma atlet. Perusahaan milik Nazaruddin itu telah berjasa memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang pembangunan proyek wisma atlet.

Salah satu hal yang dibeber Nazaruddin adalah tentang pengambilalihan saham PT Anak Negeri sebanyak 30 persen dari tangannya ke tangan Anas. Nazaruddin pun kemarin membagikan foto copian bukti tentang surat perjanjian penyerahan saham tersebut kepada Anas. “Menyerahkan saham sebanyak 30 persen dari tangan pihak pertama (Nazaruddin) kepada pihak kedua (Anas),” bunyi dalam salinan surat perjanjian tersebut.

Tak hanya itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa mobil mewah Toyota Alphard milik Anas sebenarnya hasil balik nama dari PT Anugerah Nusantara. Dia juga membagi-bagikan salinan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil berplat nomor B 15 OA tersebut. “Ini adalah bukti kalau mobil tersebut dulu adalah milik PT Anugerah Nusantara,” kata Nazaruddin.

Memang dalam salinan surat bernomor 5275707 menunjukkan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2008 di Dirlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard itu telah dibalik namakan atas nama Anas Urbaningrum. Menurut Nazaruddin bukti-bukti tersebut menunjukkan bagaimana sebenarnya track record Anas Urbaningrum, yang selama ini terus mengelak dikaitkan dengan berbagai kasus korupsi.

Tak berhenti sampai di situ. Nazaruddin juga menunjukkan foto copy-an kwitansi pengeluaran dana dengan total nilai USD 6,9 Juta, yang terbagi dalam 16 kwitansi bukti kas keluar. Uang itu, kata Nazaruddin merupakan uang pelicin yang dibagikan kepada sekitar 325 DPC Partai Demokrat menjelang pemilihan ketum. “Uang ini semuanya bersumber dari proyek Hambalang, yang diambil dari PT Adhikarya selaku pelaksana proyek Hambalang,” katanya.

Dalam surat kopian tersebut, tercatat bahwa ada pihak yang menerima uang USD 10 ribu hingga USD 20 ribu. Nah, pembagiannya sendiri dilakukan oleh Yulianis melalui Eva, anggota staf Nazaruddin di DPR, yang ditugaskan menjadi tim sukses Anas. “Eva yang ambil ke Yulianis. Eva kemudian menyerahkan ke masing-masing koordinator provinsi. Seperti Jateng ada Pak Dewo, Jabar, Saan Mustofa,” ungkap Nazar.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan pihak Nazaruddin dalam menanggapi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/