24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Hakim ‘Genit’ PN di Sumut dari Jateng

JAKARTA-Pemecatan terhadap hakim di Sumut yang bolak-balik terlibat kisah asmara terlarang akan digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2013 mendatang. Hakim ‘genit’ itu kini masih bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Sumut. Dan, dia adalah pindahan dari Jawa Tengah (Jateng).

“Dia ini masih single,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, kepada Sumut Pos di Jakarta, Jumat (21/12).

Tapi, lanjut Suparman, status masih lajang ini saat kasus perselingkuhannya dilaporkan ke KY. Dengan demikian, saat masih tugas di Jateng, hakim perempuan ini belum punya suami. “Saat itu masih single, nggak tahu sekarang sudah punya suami atau belum,” imbuh Suparman.

Sayangnya, Suparman masih enggan menyebutkan nama hakim ‘genit’ itu. Untuk sekadar menyebut inisial dan tempat kerjanya di PN mana, dia juga masih tutup mulut. Namun, berdasar keterangan Suparman itu, setidaknya bisa untuk menjadi petunjuk siapa sebenarnya hakim ‘genit’ dimaksud. Antara lain bisa dengan cara melacak, siapa hakim perempuan di Sumut yang merupakan pindahan dari Jateng dan statusnya single. Atau, baru saja nikah saat bertugas di PN di wilayah Sumut.

Suparman cerita, laporan yang masuk ke KY datang dari pihak keluarga pria yang menjadi pasangan hakim ‘genit’ itu. Namun, ada juga laporan yang datang dari masyarakat. Bahkan, juga berdasarkan hasil investigasi KY sendiri.

Dari sejumlah laporan perselingkuhan yang masuk, tidak semuanya ditelisik KY. “Tidak semuanya harus dibuktikan. Satu saja sudah cukup. Tapi ini fatal karena mengganggu rumah tangga orang lain,” beber Suparman.

Dari hasil investigasi KY, memang pasangan hakim perempuan itu seorang pria yang sudah berumah tangga, punya istri dan punya anak.
Suparman memastikan, sekitar Januari 2013, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA), sudah akan menggelar sidang. KY sudah mengirim surat rekomendasi pemecatan hakim ‘genit’ tersebut ke MA.

Pihak MA sendiri, melalui juru bicaranya, Ridwan Mansyur, sebelumnya mengatakan belum tahu ada masalah tersebut. Namun, Suparman memastikan, KY sudah mengirim surat ke MA. “Kalau pun belum sampai ke pimpinan, mungkin karena prosedur administrasi surat-menyurat saja,” terangnya.
Suparman menjelaskan, sebelumnya juga pernah ada kasus hakim dari Merauke yang selingkuh dan sudah diputus di MKH. “Dia dijatuhi sanksi nonpalu,” ujarnya.

Sanksi non palu, lanjut dia, merupakan sanksi minimal jika kasus sudah dibawa ke MKH. “Bisa dipecat, minimal nonpalu,” pungkas Suparman. (sam)

JAKARTA-Pemecatan terhadap hakim di Sumut yang bolak-balik terlibat kisah asmara terlarang akan digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2013 mendatang. Hakim ‘genit’ itu kini masih bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Sumut. Dan, dia adalah pindahan dari Jawa Tengah (Jateng).

“Dia ini masih single,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, kepada Sumut Pos di Jakarta, Jumat (21/12).

Tapi, lanjut Suparman, status masih lajang ini saat kasus perselingkuhannya dilaporkan ke KY. Dengan demikian, saat masih tugas di Jateng, hakim perempuan ini belum punya suami. “Saat itu masih single, nggak tahu sekarang sudah punya suami atau belum,” imbuh Suparman.

Sayangnya, Suparman masih enggan menyebutkan nama hakim ‘genit’ itu. Untuk sekadar menyebut inisial dan tempat kerjanya di PN mana, dia juga masih tutup mulut. Namun, berdasar keterangan Suparman itu, setidaknya bisa untuk menjadi petunjuk siapa sebenarnya hakim ‘genit’ dimaksud. Antara lain bisa dengan cara melacak, siapa hakim perempuan di Sumut yang merupakan pindahan dari Jateng dan statusnya single. Atau, baru saja nikah saat bertugas di PN di wilayah Sumut.

Suparman cerita, laporan yang masuk ke KY datang dari pihak keluarga pria yang menjadi pasangan hakim ‘genit’ itu. Namun, ada juga laporan yang datang dari masyarakat. Bahkan, juga berdasarkan hasil investigasi KY sendiri.

Dari sejumlah laporan perselingkuhan yang masuk, tidak semuanya ditelisik KY. “Tidak semuanya harus dibuktikan. Satu saja sudah cukup. Tapi ini fatal karena mengganggu rumah tangga orang lain,” beber Suparman.

Dari hasil investigasi KY, memang pasangan hakim perempuan itu seorang pria yang sudah berumah tangga, punya istri dan punya anak.
Suparman memastikan, sekitar Januari 2013, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung (MA), sudah akan menggelar sidang. KY sudah mengirim surat rekomendasi pemecatan hakim ‘genit’ tersebut ke MA.

Pihak MA sendiri, melalui juru bicaranya, Ridwan Mansyur, sebelumnya mengatakan belum tahu ada masalah tersebut. Namun, Suparman memastikan, KY sudah mengirim surat ke MA. “Kalau pun belum sampai ke pimpinan, mungkin karena prosedur administrasi surat-menyurat saja,” terangnya.
Suparman menjelaskan, sebelumnya juga pernah ada kasus hakim dari Merauke yang selingkuh dan sudah diputus di MKH. “Dia dijatuhi sanksi nonpalu,” ujarnya.

Sanksi non palu, lanjut dia, merupakan sanksi minimal jika kasus sudah dibawa ke MKH. “Bisa dipecat, minimal nonpalu,” pungkas Suparman. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/