JAKARTA-Sampai tadi malam, belum satupun anggota TNI korban penembakan yang berhasil dievakuasi dari Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Ini terjadi karena aksi nekat kelompok sipil bersenjata dengan menembaki helikopter yang diberangkatkan untuk melakukan evakuasi. Akibat serangan tersebut para korban tewas maupun luka belum bisa dievakuasi.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul menjelaskan sebuah helikopter Super Puma milik TNI AU yang diperbantukan untuk evakuasi sekitar pukul 08.00 WIT ditembaki oleh sekelompok orang tidak dikenal. Tembakan itu menembus kaca helikopter. “Seorang anggota kru teknik terluka di jari manis dan kelingking tangan kiri,” ujarnya kemarin.
Dia menegaskan, hanya satu anggota, Yakni Lettu Tek Amang, yang terkena tembakan. Sedangkan, pilot dan kopilot helikopter tidak terkena. Penembakan itu membuat helikopter urung terbang. Akibatnya, jenazah juga urung dievakuasi.
Tujuh anggota TNI yang gugur di Sinak adalah Sertu M Udin, Sertu Ramadhan, Sertu Frans, Pratu Edi, Pratu Mustofa, Praka Wempi, dan Praka Jojo Wiharjo. Sedangkan, seorang yang gugur di Tingginambut adalah Pratu Wahyu Wibowo.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat geram atas peristiwa penyerangan kelompok bersenjata di Papua yang menyebabkan gugurnya 8 prajurit TNI dan 4 warga sipil, hari Kamis lalu. Bahkan, SBY yang tengah melakukan kegiatan turun ke bawah (turba) di wilayah Jawa Tengah mempercepat jadwal kepulangannya ke Jakarta.
Setiba di Jakarta, SBY langsung memimpin rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan untuk membahas langkah-langkah mengatasi situasi krisis di Papua. Usai menggelar rapat selama dua jam, Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan tidak ada perubahan status apapun di Papua. Penegasan ini menutup semua kemungkinan akan ditetapkannya status Papua menjadi daerah operasi militer (DOM).
Meski begitu, lanjut Djoko, operasi penegakan hukum dalam keadaan tertib sipil juga harus tetap ditegakkan. Semua langkah harus dijalankan secara tepat, proporsional, dan terukur dalam koridor hukum. Terutama dalam melakukan pengejaran ke para pelaku. “Tapi, tidak dengan cara-cara pembalasan dendam,” tegas mantan Panglima TNI itu. (pri/byu/dim/jpnn)