JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (24/2).
Samad akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan perempuan asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Feriyani Lim.
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya, Samad menolak menghadiri panggilan, Jumat pekan lalu karena sejumlah alasan.
“Selasa pemanggilan terhadap AS di Polda Sulselbar. Ini panggilan kedua,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, Senin (23/2).
Polri berharap mantan pengacara itu memenuhi panggilan penyidik. Andaipun tidak datang lagi, kata Rikwanto, tentu harus ada alasan yang jelas secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau tidak sesuai KUHAP bisa kita bawa paksa. Tapi kita lihat saja besok,” papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (24/2).
Samad akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan perempuan asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Feriyani Lim.
Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya, Samad menolak menghadiri panggilan, Jumat pekan lalu karena sejumlah alasan.
“Selasa pemanggilan terhadap AS di Polda Sulselbar. Ini panggilan kedua,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, Senin (23/2).
Polri berharap mantan pengacara itu memenuhi panggilan penyidik. Andaipun tidak datang lagi, kata Rikwanto, tentu harus ada alasan yang jelas secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.