JAKARTA-Terhitung sejak Selasa (22/3), Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho secara resmi naik posisi menjadi Plt gubernur Sumut. Hal ini menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur. Keppres yang sama menunjuk Gatot sebagai Plt gubernur hingga ada putusan yang sudah berkekuatan tetap (incrah) perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan memastikan, Kepres pemberhentian sementara Syamsul sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin (22/3).
“Sudah turun tadi,” ujar Djohermansyah kepada koran ini kemarin petang.
Hanya saja, mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu belum bisa menyebutkan nomor Kepres. Alasannya, hingga kemarin petang, stafnya dalam proses mengurus pengambilan Kepres ke sekretariat negara.
“Staf sedang ke sana, untuk proses penomoran,” imbuh Guru Besar di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.
Dengan demikian, Kepres baru terbit setelah Syamsul delapan hari menyandang status sebagai terdakwa. Menurut ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, pemberhentian sementara dilakukan jika sudah berstatus terdakwa. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah mengirimkan usulan penonaktifan Syamsul ke Setneg pada 14 Maret 2011, atau pada hari Syamsul menjalani sidang perdana.
Sebelumnya Djohermansyah Djohan menjelaskan, jika Keppres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya. “Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt gubernur dan kita beri arahan,” terangnya.
Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) tertulis dari presiden tentang pengangkatan dirinya sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara menggantikan Syamsul Arifin. “Kalau katanya sudah ditandatangani, saya belum ada menerima SK-nya,” katanya kepada wartawan koran ini, Selasa (22/3).
Dia mengatakan, setelah adanya SK ditandatangani Presiden, pastinya ada prosedural lagi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, baru disampaikan ke dirinya melalui Pemprovsu. “Saya sampai sekarang belum menerimanya,” tegasnya. Saat disinggung setelah ditetapkan sebagai Pj Gubsu menggantikan Syamsul Arifin lantaran tersandung kasus korupsi, Gatot belum mau berkelekar banyak tentang program khusus yang akan dibuatkan. Melainkan, akan menjalan visi misi Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho (Syampurno). “Saya teruskan visi dan misi,” tambahnya.
Informasi dari internal DPD PKS Sumut, Gatot telah menerima kabar itu. Dia bahkan telah ditelepon pihak Kemendagri. “Dia (Gatot, Red) berangkat ke Jakarta besok pagi (hari ini, Red) pukul 05.00 WIB,” ujar seorang pengurus PKS Sumut. (sam/ril)