25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DKPP Sidang Komisioner KPU

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang ajukan Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) dan sejumlah Parpol terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini terkait dengan sikap KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu.

Sidang ini berlangsung di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/03). Sidang ini dipimpin 5 anggota Majelis DKPP yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Selain ketua dan anggota Bawaslu, pihak pengadu adalah Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari “Correct” Jakarta.
“Agenda sidang perdana ini mendengarkan pengaduan para pengadu. Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini.

Kata Nur Hidayat, gugatan ini terkait dengan pertama, penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013.  Dugaan pelanggaran kedua, KPU diduga telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.

Ketiga, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat. “Keempat Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (P3I), Bachtiar menuding komisioner KPU juga secara masif memanipulasi data saat pelaksanaan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014. Karena itu pula, Bachtiar meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pelanggaran kode etik atas komisioner KPU.

“Berdasarkan temuan kami, seharusnya ada sejumlah partai politik di Senayan yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu, tapi diloloskan. Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hanura. Jadi komisioner KPU secara massif telah memanipulasi data. Bukti kami serahkkan terlampir,” kata Bachtiar di hadapan majelis sidang etik yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie. di Jakarta, Jumat (22/3).

Selain itu, jelas Bachtiar, komisioner KPU juga diduga telah memberikan keterangan palsu dan tidak bertindak jujur. Karena itu, meski sepakat dengan pernyataan pimpinan sidang DKPP hanya menangani kode etik penyelenggara, namun P3I berharap dalam putusannya DKPP dapat lebih arif.
“Artinya kalau penyelengggara berani merubah undang-undang, maka konsekuensinya verifikasi harus diulang. Karena terbukti sejak rancangan undang-undangnya saja sudah bermasalah,” katanya.

Di lain pihak, Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud Ibrahim, tidak hanya mengadukan 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun juga  seluruh komisioner KPU Provinsi dan komisioner KPU di 421 kabupaten/kota.
Para teradu saat melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilu beberapa waktu lalu, dituding telah membuat Partai Republik sanngat dirugikan. “Yang dihadapi Partai Republik sesuatu yang sifatnya sistemik. Para komisioner telah bertindak tidak jelas,” ujarnya di sidang Majelis DKPP di Jakarta, Jumat (22/3).

Sebagai contoh, Marwah membeberkan yang mereka hadapi di Jakarta Timur. Dimana KPU tak profesional menyatakan mereka tak memenuhi syarat. “Kalau di satu tempat saja tidak dilakukan sempurna bisa jadi juga terjadi di banyak tempat lain,’’ tegasnya.  (gil/gir/jpnn)

akan hukum sebagaimana yanng ada,” katanya.
Marwah Daud memastikan tindakan mengadu ke. DKPP dilakuukaan demi memerbaiki sistem pemilu ke depan. “Kita tidak butuh demokrasi prosedural. Karena ini akan menenggelamkan kapal besar ini,” katanya.
Hadir dalam sidang itu perwakilan dari komisioner KPU, Husni Kamil Manik dan Ida Budhiati. Sementara dari Bawaslu hadir Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak, Endang, dan Daniel Zuhron. Hadir juga para pengadu lain dari parpol dan Pemantau pemilu. (gil/gir/jpnn)

JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang ajukan Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) dan sejumlah Parpol terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini terkait dengan sikap KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu.

Sidang ini berlangsung di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/03). Sidang ini dipimpin 5 anggota Majelis DKPP yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Selain ketua dan anggota Bawaslu, pihak pengadu adalah Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari “Correct” Jakarta.
“Agenda sidang perdana ini mendengarkan pengaduan para pengadu. Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini.

Kata Nur Hidayat, gugatan ini terkait dengan pertama, penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013.  Dugaan pelanggaran kedua, KPU diduga telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.

Ketiga, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat. “Keempat Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (P3I), Bachtiar menuding komisioner KPU juga secara masif memanipulasi data saat pelaksanaan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014. Karena itu pula, Bachtiar meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pelanggaran kode etik atas komisioner KPU.

“Berdasarkan temuan kami, seharusnya ada sejumlah partai politik di Senayan yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu, tapi diloloskan. Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hanura. Jadi komisioner KPU secara massif telah memanipulasi data. Bukti kami serahkkan terlampir,” kata Bachtiar di hadapan majelis sidang etik yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie. di Jakarta, Jumat (22/3).

Selain itu, jelas Bachtiar, komisioner KPU juga diduga telah memberikan keterangan palsu dan tidak bertindak jujur. Karena itu, meski sepakat dengan pernyataan pimpinan sidang DKPP hanya menangani kode etik penyelenggara, namun P3I berharap dalam putusannya DKPP dapat lebih arif.
“Artinya kalau penyelengggara berani merubah undang-undang, maka konsekuensinya verifikasi harus diulang. Karena terbukti sejak rancangan undang-undangnya saja sudah bermasalah,” katanya.

Di lain pihak, Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud Ibrahim, tidak hanya mengadukan 7 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun juga  seluruh komisioner KPU Provinsi dan komisioner KPU di 421 kabupaten/kota.
Para teradu saat melakukan verifikasi faktual calon peserta pemilu beberapa waktu lalu, dituding telah membuat Partai Republik sanngat dirugikan. “Yang dihadapi Partai Republik sesuatu yang sifatnya sistemik. Para komisioner telah bertindak tidak jelas,” ujarnya di sidang Majelis DKPP di Jakarta, Jumat (22/3).

Sebagai contoh, Marwah membeberkan yang mereka hadapi di Jakarta Timur. Dimana KPU tak profesional menyatakan mereka tak memenuhi syarat. “Kalau di satu tempat saja tidak dilakukan sempurna bisa jadi juga terjadi di banyak tempat lain,’’ tegasnya.  (gil/gir/jpnn)

akan hukum sebagaimana yanng ada,” katanya.
Marwah Daud memastikan tindakan mengadu ke. DKPP dilakuukaan demi memerbaiki sistem pemilu ke depan. “Kita tidak butuh demokrasi prosedural. Karena ini akan menenggelamkan kapal besar ini,” katanya.
Hadir dalam sidang itu perwakilan dari komisioner KPU, Husni Kamil Manik dan Ida Budhiati. Sementara dari Bawaslu hadir Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak, Endang, dan Daniel Zuhron. Hadir juga para pengadu lain dari parpol dan Pemantau pemilu. (gil/gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/