26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPR Tagih Janji Mendag Soal Mafia Migor, Tak Perlu Diumumkan, Tangkap Saja

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang bakal mengumumkan calon tersangka kasus mafia minyak goreng mulai dipertanyakan. Sebab, pernyataan itu sudah tersebar luas ke masyarakat.

Anggota Komisi VI Mufti Anam pun menyoroti soal janji tersebut. Ada dua aspek yang disorot. “Pertama, ini soal ketepatan. Pengumuman tersangka kan domain dari aparat penegak hukum, ada kepolisian, setelah dilakukan penyelidikan. Namun, Mendag pada raker bersama DPR RI, Kamis pekan lalu (17/3), menyebut calon tersangka akan diumumkan Hari Senin kemarin (21/3). Mestinya tidak usah bilang tersangka, karena inikan domain kepolisian yang bergerak berdasarkan hukum,” ujar Mufti, Selasa (22/3)n

“Pernyataan Mendag pada Raker dengan DPR pada Kamis pekan lalu, seolah-olah fait accompli kepolisian, meski kemudian Mendag pada rapat dengan DPD Senin kemarin (21/3) menyebut itu memang wilayah kepolisian. Tapi di publik sudah terlanjur meluas bahwa akan ada aktor yang diungkap pada Senin kemarin itu,” imbuh Mufti.

Mufti menambahkan, karena aspek pertama yaitu ketepatan itulah maka berkonsekuensi pada aspek kedua, yaitu kredibilitas Kemendag semakin diragukan. “Berkali-kali Mendag menyampaikan janji, berkali-kali pula tidak terealisasi. Mulai dari janji harga minyak goreng segera turun dan sebagainya, sampai terakhir janji menyampaikan tersangka padahal itu kan domain kepolisian. Bila seperti ini terus, takutnya publik tidak percaya lagi. Kalau tidak percaya lagi, maka kredibilitas turun. Kalau kredibilitas turun, maka publik sulit untuk mendukung program-program Kemendag,” paparnya.

Mufti menambahkan, masyarakat mendukung penuh kepolisian mengawal dan bertindak tegas terhadap masalah minyak goreng. “Karena pada kenyataannya, Kemendag gagal mendisiplinkan pelaku pasar. Ini kan aturannya ada, sudah ada DMO DPO sebelum akhirnya dicabut, kebunnya ada, minyak sawitnya ada, pabriknya ada, alamatnya ada. Tapi kok barangnya kemarin-kemarin tidak ada di pasar. Harus dikawal dan diselidiki,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tak perlu bicara ungkap mafia minyak goreng. Menurutnya, sebaiknya Lutfi menyampaikan data mafia minyak goreng itu kepada penegak hukum agar langsung ditindak. “Saya pikir rencana untuk mengumumkan mafia yang tidak jadi itu serahkan kepada penegak hukum,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).

Dasco mengusulkan tidak perlu nama mafia pangan diumumkan lebih dahulu, sebaiknya langsung saja ditangkap. “Saya pikir enggak perlu diumumkan, langsung tangkap saja kenapa sih,” ucap politikus Gerindra ini.

Menurutnya, kalau memang ada mafia pangan tidak perlu digembar-gemborkan ke publik. Dia menegaskan Kementerian Perdagangan perlu langsung menindaknya. “Ya kalau kita cek ya memang ada mafianya, tapi enggak perlu digembar-gembor diumumkan, tangkap saja langsung menurut saya,” tegasnya.

Hak Angket

Menyikapi pansus hak angket minyak goreng yang diusulkan Fraksi PKS, Dasco mengatakan, hal itu tergantung sikap dan pandangan fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, jika mayoritas fraksi setuju, maka pansus akan bergulir untuk merespons persoalan minyak goreng yang terjadi selama ini. ’’Disetujui atau tidak disetujui (pansus hak angket minyat goreng) tergantung pada pendapat fraksi-fraksi,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berujar, sejauh ini belum ada fraksi yang menyatakan setuju dengan usulan PKS soal pansus hak angket minyak goreng. Menurutnya, mayoritas fraksi seperti PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PPP lebih memilih lebih mengoptimalkan panja pangan yang dibentuk Komisi VI DPR untuk mendalami dan mencarikan solusi atas persoalan minyak goreng.

Sementara, fraksi PAN dan Demokrat akan mengkaji lebih dalam soal usulan pembentukkan pansus hak angket minyak goreng tersebut. Bahkan Fraksi Demokrat juga mendorong dilakukan rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan minyak goreng ini.

Dasco mengatakan, DPR akan menindaklanjuti usulan PKS tersebut dan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dia menyebut, dalam rapat Bamus tersebut nantinya masing-masing fraksi akan menyatakan sikap resminya atas usulan pansus angket tersebut. ’’Soal masalah pansus yang diusulkan, nanti kita akan bawa ke Badan Musyawarah, di situ biasanya akan dibahas,” tegasnya.

Dasco mengutarakan, saat ini Komisi VI DPR sudah membentuk panja tentang komoditas bahan pokok yang juga menangani persoalan minyak goreng. Panja tersebut, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas DPR dalam bidang pengawasan. Dia berharap panja tersebut bisa mengurai penyebab kelangkaan dan kemahalan minyak goreng serta memberikan solusi-solusi teknis.

Sengaja Diciptakan

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menilai, ada pengusaha yang berusaha mengambil keuntungan dari langkanya minyak goreng. Hal inilah yang membuat para mafia pangan hadir dari kesulitan yang dihadapi masyarakat.

“Mafia pangan itu menurut saya memang sengaja dari awal diciptakan. Nah, yang ada sekarang ini para pengusaha ingin mengambil manfaat dari apa? Dari celah adanya peluang-peluang yang memungkinkan mereka untuk bisa dapat keuntungan,” ujar Rachmat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3).

Pemerintah, nilai Rachmat, harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang terkait dengan perdagangan komoditas pangan. Menurutnya, saat ini masih ada peraturan yang membuat oknum-oknum tersebut mencari celahnya dan memanfaatkan untuk mencari keuntungan.

“Kalau sampai yang harus kita evaluasi adalah, apakah peraturan-peraturan pemerintah ini sudah membangun iklim orang berdagang, maupun investasi yang baik. Ini yang pemerintah harus evaluasi terhadap semua kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturannya, jangan akhirnya menimbulkan masalah yang lain,” ujar Rachmat.

Salah satu kebijakan yang harus dievaluasi adalah pelepasan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Pasalnya, pemerintah justru mengembalikan harga minyak goreng ke mekanisme pasar.

“Namanya orang mau cari untung, apakah minyak curah itu ada di pasar atau tidak? siapa yang berhak untuk mengontrol? saya kira disini adalah pemerintah dalam hal ini Kemendag. Ada bagian pengawasan badan perlindungan konsumen semua harus turun melihat, semuanya bisa diatur,” ujar mantan menteri perdagangan itu.

Pemerintah, kata dia, harus mengontrol investor itu diundang untuk membangun minyak sawit, bukan untuk ekspor, namun untuk kebutuhan dalam negeri. “Ini yang harus kita luruskan satu-satu,” katanya.

Seperti diketahui, Muhammad Lutfi menyatakan calon tersangka kasus mafia minyak goreng akan diumumkan pekan depan. “Saya juga ingin meng-clear-kan kepada teman-teman media, saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin,” kata Lutfi, Kamis (17/3).

Mafia yang dimaksud, kata Lutfi, merupakan pihak yang melakukan ekspor secara melawan hukum. Selain itu, ada pihak yang melakukan pengemasan ulang atau repack minyak goreng curah untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kendalikan Harga Migor

Usai pemerintah tak lagi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, stok minyak goreng di Kota Medan terpantau stabil dan tidak lagi mengalami kelangkaan. Akan tetapi, harga migor di Kota Medan justru melambung tinggi dari HET Rp14 ribu perliter yang ditetapkan pemerintah.

Karenanya, anggota Komisi III DPRD Medan Rudiawan Sitorus, mendesak pemerintah untuk segera mengendalikan harga minyak goreng di pasaran. Sebab, melambungnya harga minyak goreng dipastikan akan menambah beban masyarakat di tengah sistuasi Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

“Pemerintah harus punya andil besar dan harus bertanggungjawab. Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan harga minyak goreng ini kepada pasar. Pemerintah wajib mengendalikan harga minyak goreng sekalipun tidak lagi menetapkan HET,” ucap Rudiawan, Selasa (22/3).

Dikatakan Rudiawan, setelah pemerintah mencabut kebijakan penetapan HET minyak goreng pekan lalu, harga komoditas tersebut pada saat ini memang kian melambung tinggi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No.06/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng.

Bahkan saat ini, kenaikan harga hampir mencapai 100 persen dari HET yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Berdasarkan pantauan pihaknya di Kota Medan, harga minyak goreng kemasan mencapai Rp20 ribuan per liter. “Ekonomi rakyat itu sangat tergantung ke UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sementara UMKM-UMKM di Indonesia, khususnya Kota Medan sangat bergantung kepada minyak goreng,” ujarnya.

Diterangkannya, penggunaan minyak goreng bagi pelaku UMKM di Kota Medan sangat berdampak besar terhadap biaya produksi sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat setempat.

Sedangkan berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, jumlah pelaku UMKM yang dibina oleh Pemko Medan sekitar 27.000 usaha dari total 70.000 usaha yang terdata. “Ini akan bernasib tidak baik bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil. Ini juga harus jadi perhatian pemerintah, saya mengusulkan agar pemerintah kembali memberlakukan HET minyak goreng,” pungkasnya. (jpc/cnn/kps/map)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang bakal mengumumkan calon tersangka kasus mafia minyak goreng mulai dipertanyakan. Sebab, pernyataan itu sudah tersebar luas ke masyarakat.

Anggota Komisi VI Mufti Anam pun menyoroti soal janji tersebut. Ada dua aspek yang disorot. “Pertama, ini soal ketepatan. Pengumuman tersangka kan domain dari aparat penegak hukum, ada kepolisian, setelah dilakukan penyelidikan. Namun, Mendag pada raker bersama DPR RI, Kamis pekan lalu (17/3), menyebut calon tersangka akan diumumkan Hari Senin kemarin (21/3). Mestinya tidak usah bilang tersangka, karena inikan domain kepolisian yang bergerak berdasarkan hukum,” ujar Mufti, Selasa (22/3)n

“Pernyataan Mendag pada Raker dengan DPR pada Kamis pekan lalu, seolah-olah fait accompli kepolisian, meski kemudian Mendag pada rapat dengan DPD Senin kemarin (21/3) menyebut itu memang wilayah kepolisian. Tapi di publik sudah terlanjur meluas bahwa akan ada aktor yang diungkap pada Senin kemarin itu,” imbuh Mufti.

Mufti menambahkan, karena aspek pertama yaitu ketepatan itulah maka berkonsekuensi pada aspek kedua, yaitu kredibilitas Kemendag semakin diragukan. “Berkali-kali Mendag menyampaikan janji, berkali-kali pula tidak terealisasi. Mulai dari janji harga minyak goreng segera turun dan sebagainya, sampai terakhir janji menyampaikan tersangka padahal itu kan domain kepolisian. Bila seperti ini terus, takutnya publik tidak percaya lagi. Kalau tidak percaya lagi, maka kredibilitas turun. Kalau kredibilitas turun, maka publik sulit untuk mendukung program-program Kemendag,” paparnya.

Mufti menambahkan, masyarakat mendukung penuh kepolisian mengawal dan bertindak tegas terhadap masalah minyak goreng. “Karena pada kenyataannya, Kemendag gagal mendisiplinkan pelaku pasar. Ini kan aturannya ada, sudah ada DMO DPO sebelum akhirnya dicabut, kebunnya ada, minyak sawitnya ada, pabriknya ada, alamatnya ada. Tapi kok barangnya kemarin-kemarin tidak ada di pasar. Harus dikawal dan diselidiki,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tak perlu bicara ungkap mafia minyak goreng. Menurutnya, sebaiknya Lutfi menyampaikan data mafia minyak goreng itu kepada penegak hukum agar langsung ditindak. “Saya pikir rencana untuk mengumumkan mafia yang tidak jadi itu serahkan kepada penegak hukum,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).

Dasco mengusulkan tidak perlu nama mafia pangan diumumkan lebih dahulu, sebaiknya langsung saja ditangkap. “Saya pikir enggak perlu diumumkan, langsung tangkap saja kenapa sih,” ucap politikus Gerindra ini.

Menurutnya, kalau memang ada mafia pangan tidak perlu digembar-gemborkan ke publik. Dia menegaskan Kementerian Perdagangan perlu langsung menindaknya. “Ya kalau kita cek ya memang ada mafianya, tapi enggak perlu digembar-gembor diumumkan, tangkap saja langsung menurut saya,” tegasnya.

Hak Angket

Menyikapi pansus hak angket minyak goreng yang diusulkan Fraksi PKS, Dasco mengatakan, hal itu tergantung sikap dan pandangan fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, jika mayoritas fraksi setuju, maka pansus akan bergulir untuk merespons persoalan minyak goreng yang terjadi selama ini. ’’Disetujui atau tidak disetujui (pansus hak angket minyat goreng) tergantung pada pendapat fraksi-fraksi,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berujar, sejauh ini belum ada fraksi yang menyatakan setuju dengan usulan PKS soal pansus hak angket minyak goreng. Menurutnya, mayoritas fraksi seperti PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PPP lebih memilih lebih mengoptimalkan panja pangan yang dibentuk Komisi VI DPR untuk mendalami dan mencarikan solusi atas persoalan minyak goreng.

Sementara, fraksi PAN dan Demokrat akan mengkaji lebih dalam soal usulan pembentukkan pansus hak angket minyak goreng tersebut. Bahkan Fraksi Demokrat juga mendorong dilakukan rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan minyak goreng ini.

Dasco mengatakan, DPR akan menindaklanjuti usulan PKS tersebut dan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dia menyebut, dalam rapat Bamus tersebut nantinya masing-masing fraksi akan menyatakan sikap resminya atas usulan pansus angket tersebut. ’’Soal masalah pansus yang diusulkan, nanti kita akan bawa ke Badan Musyawarah, di situ biasanya akan dibahas,” tegasnya.

Dasco mengutarakan, saat ini Komisi VI DPR sudah membentuk panja tentang komoditas bahan pokok yang juga menangani persoalan minyak goreng. Panja tersebut, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas DPR dalam bidang pengawasan. Dia berharap panja tersebut bisa mengurai penyebab kelangkaan dan kemahalan minyak goreng serta memberikan solusi-solusi teknis.

Sengaja Diciptakan

Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel menilai, ada pengusaha yang berusaha mengambil keuntungan dari langkanya minyak goreng. Hal inilah yang membuat para mafia pangan hadir dari kesulitan yang dihadapi masyarakat.

“Mafia pangan itu menurut saya memang sengaja dari awal diciptakan. Nah, yang ada sekarang ini para pengusaha ingin mengambil manfaat dari apa? Dari celah adanya peluang-peluang yang memungkinkan mereka untuk bisa dapat keuntungan,” ujar Rachmat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3).

Pemerintah, nilai Rachmat, harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang terkait dengan perdagangan komoditas pangan. Menurutnya, saat ini masih ada peraturan yang membuat oknum-oknum tersebut mencari celahnya dan memanfaatkan untuk mencari keuntungan.

“Kalau sampai yang harus kita evaluasi adalah, apakah peraturan-peraturan pemerintah ini sudah membangun iklim orang berdagang, maupun investasi yang baik. Ini yang pemerintah harus evaluasi terhadap semua kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturannya, jangan akhirnya menimbulkan masalah yang lain,” ujar Rachmat.

Salah satu kebijakan yang harus dievaluasi adalah pelepasan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Pasalnya, pemerintah justru mengembalikan harga minyak goreng ke mekanisme pasar.

“Namanya orang mau cari untung, apakah minyak curah itu ada di pasar atau tidak? siapa yang berhak untuk mengontrol? saya kira disini adalah pemerintah dalam hal ini Kemendag. Ada bagian pengawasan badan perlindungan konsumen semua harus turun melihat, semuanya bisa diatur,” ujar mantan menteri perdagangan itu.

Pemerintah, kata dia, harus mengontrol investor itu diundang untuk membangun minyak sawit, bukan untuk ekspor, namun untuk kebutuhan dalam negeri. “Ini yang harus kita luruskan satu-satu,” katanya.

Seperti diketahui, Muhammad Lutfi menyatakan calon tersangka kasus mafia minyak goreng akan diumumkan pekan depan. “Saya juga ingin meng-clear-kan kepada teman-teman media, saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin,” kata Lutfi, Kamis (17/3).

Mafia yang dimaksud, kata Lutfi, merupakan pihak yang melakukan ekspor secara melawan hukum. Selain itu, ada pihak yang melakukan pengemasan ulang atau repack minyak goreng curah untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kendalikan Harga Migor

Usai pemerintah tak lagi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, stok minyak goreng di Kota Medan terpantau stabil dan tidak lagi mengalami kelangkaan. Akan tetapi, harga migor di Kota Medan justru melambung tinggi dari HET Rp14 ribu perliter yang ditetapkan pemerintah.

Karenanya, anggota Komisi III DPRD Medan Rudiawan Sitorus, mendesak pemerintah untuk segera mengendalikan harga minyak goreng di pasaran. Sebab, melambungnya harga minyak goreng dipastikan akan menambah beban masyarakat di tengah sistuasi Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

“Pemerintah harus punya andil besar dan harus bertanggungjawab. Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan harga minyak goreng ini kepada pasar. Pemerintah wajib mengendalikan harga minyak goreng sekalipun tidak lagi menetapkan HET,” ucap Rudiawan, Selasa (22/3).

Dikatakan Rudiawan, setelah pemerintah mencabut kebijakan penetapan HET minyak goreng pekan lalu, harga komoditas tersebut pada saat ini memang kian melambung tinggi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No.06/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng.

Bahkan saat ini, kenaikan harga hampir mencapai 100 persen dari HET yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Berdasarkan pantauan pihaknya di Kota Medan, harga minyak goreng kemasan mencapai Rp20 ribuan per liter. “Ekonomi rakyat itu sangat tergantung ke UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sementara UMKM-UMKM di Indonesia, khususnya Kota Medan sangat bergantung kepada minyak goreng,” ujarnya.

Diterangkannya, penggunaan minyak goreng bagi pelaku UMKM di Kota Medan sangat berdampak besar terhadap biaya produksi sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat setempat.

Sedangkan berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, jumlah pelaku UMKM yang dibina oleh Pemko Medan sekitar 27.000 usaha dari total 70.000 usaha yang terdata. “Ini akan bernasib tidak baik bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil. Ini juga harus jadi perhatian pemerintah, saya mengusulkan agar pemerintah kembali memberlakukan HET minyak goreng,” pungkasnya. (jpc/cnn/kps/map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/