27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Tamin Ditahan, Hadi Diminta Menyerah

FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS /jpg
PENYUAP: Tersangka penyuap Hakim PN Medan Tamin Sukardi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

PANITERA pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi, resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). Selain Helpandi, KPK juga menahan pengusaha Tamin Sukardi yang disangka menyuap hakim dan panitera.

“Dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di PN Medan ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Tamin merupakan terdakwa dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Tamin diduga menyuap hakim adhoc Merry Purba untuk memengaruhi putusan hakimn
Tamin diduga memberikan uang 280.000 dollar Singapura kepada Merry.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Helpandi. Video Pilihan Hakim Pengadilan Tipikor Medan Jadi Tersangka Korupsi Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang 130.000 dollar Singapura dari tangan Helpandi. Sementara, sisanya diduga telah diberikan kepada Merry sebelumnya.

Saat keluar dari Gedung KPK, Helpandi maupun Tamin sama-sama tidak merespon pertanyaan wartawan. Keduanya yang telah mengenakan rompi oranye langsung naik ke mobil tahanan.

Imbau Perantara Suap Menyerahkan Diri
Sebelumnya, KPK mengimbau agar Hadi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera menyerahkan diri. Hadi diduga sebagai perantara suap antara terdakwa Tamin Sukardi dengan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

“Kami ingatkan agar HS yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). Menurut Agus, Hadi merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi.

Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. KPK menduga Merry menerima suap dari Tamin untuk memengaruhi putusan. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018. Video Pilihan “HS sangat penting, karena banyak hal terkait dengan HS. Kami sarankan yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Agus. Dari 8 orang yang diduga terkena OTT, hanya Marsudin Nainggolan dan pengusaha yang juga merupakan terpidana Tamin Sukardi yang memasuki lobby KPK. (net)

FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS /jpg
PENYUAP: Tersangka penyuap Hakim PN Medan Tamin Sukardi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

PANITERA pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi, resmi ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). Selain Helpandi, KPK juga menahan pengusaha Tamin Sukardi yang disangka menyuap hakim dan panitera.

“Dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di PN Medan ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Tamin merupakan terdakwa dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Tamin diduga menyuap hakim adhoc Merry Purba untuk memengaruhi putusan hakimn
Tamin diduga memberikan uang 280.000 dollar Singapura kepada Merry.

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Helpandi. Video Pilihan Hakim Pengadilan Tipikor Medan Jadi Tersangka Korupsi Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang 130.000 dollar Singapura dari tangan Helpandi. Sementara, sisanya diduga telah diberikan kepada Merry sebelumnya.

Saat keluar dari Gedung KPK, Helpandi maupun Tamin sama-sama tidak merespon pertanyaan wartawan. Keduanya yang telah mengenakan rompi oranye langsung naik ke mobil tahanan.

Imbau Perantara Suap Menyerahkan Diri
Sebelumnya, KPK mengimbau agar Hadi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera menyerahkan diri. Hadi diduga sebagai perantara suap antara terdakwa Tamin Sukardi dengan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.

“Kami ingatkan agar HS yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018). Menurut Agus, Hadi merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi.

Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. KPK menduga Merry menerima suap dari Tamin untuk memengaruhi putusan. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018. Video Pilihan “HS sangat penting, karena banyak hal terkait dengan HS. Kami sarankan yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Agus. Dari 8 orang yang diduga terkena OTT, hanya Marsudin Nainggolan dan pengusaha yang juga merupakan terpidana Tamin Sukardi yang memasuki lobby KPK. (net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/